Hadapi Pengemudi Merokok, Dirlantas Polda Kalsel Perintahkan Tilang

RR Ukirsari Manggalani | Suara.com

Senin, 13 Januari 2020 | 08:00 WIB
Hadapi Pengemudi Merokok, Dirlantas Polda Kalsel Perintahkan Tilang
Sosialisasi tilang rokok oleh Satlantas Polres Blitar Kota. Sebagai ilustrasi dilarang merokok saat mengemudikan kendaraan roda dua maupun roda empat [Suara.com/Agus H].

Suara.com - Aturan tata tertib berlalu lintas yang tidak membolehkan pengendara mengemudi sembari merokok dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 tahun 2019 tentang larangan merokok saat berkendara, baik menggunakan roda dua atau motor, maupun roda empat alias mobil.

Dikutip dari kantor berita Antara, Kombes Pol Andi Azis Nizar, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kalimantan Selatan memerintahkan anggota Polantas di lapangan untuk menindak tegas dengan memberikan surat bukti pelanggaran atau tilang terhadap setiap pengendara yang kedapatan merokok.

Postingan viral wanita pejalan kaki kena bara rokok pengendara motor (twitter @greenteealate)
Postingan viral wanita pejalan kaki kena bara rokok pengendara motor (twitter @greenteealate)

"Kalau teguran sudah tidak berarti lagi dan selalu diabaikan, maka lakukan penegakan hukum berupa tilang," demikian disampaikan Kombes Pol Andi Azis Nizar, di Banjarmasin, Minggu (12/1/2020).

Dirlantas Polda Kalimantan Selatan atau Kalsel itu mengakui bahwa kebiasaan merokok saat tengah mengemudikan sepeda motor atau mobil masih tinggi. Sehingga, untuk menekan kebiasaan salah yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan, jalan satu-satunya melalui sanksi tilang.

Aturan ini tentu saja dipetiknya dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor. Sementara sanksi tilang mengacu pada Pasal 283 Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Disebutkan dalam perundangan itu, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain yang menyebabkan hilangnya konsentrasi dalam mengemudi bisa dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan dan denda paling banyak Rp 750.000.

"Merokok bisa mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai kendaraan bermotor. Sama halnya menggunakan telepon genggam. Kalau konsentrasi terganggu jadi tidak fokus, keselamatan diri dan pengguna jalan lain jelas terancam, potensial menjadi korban kecelakaan," tandas Kombes Pol Andi Azis Nizar.

Bagi para pengemudi motor pun mobil yang masih merokok selagi berada di balik kemudi, ingatlah. Merokok selagi berkendaraan bukan saja tidak elok, akan tetapi percikan bara rawan mengenai pengguna jalan raya lainnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sosialisasi Program Unggulan, Ditlantas Polda Kalsel Sasar Mahasiswa

Sosialisasi Program Unggulan, Ditlantas Polda Kalsel Sasar Mahasiswa

Otomotif | Jum'at, 13 Desember 2019 | 09:00 WIB

Asyik, Bakal Ada Pentas Otomotif di Bukit Kiram dan Gunung Mawar

Asyik, Bakal Ada Pentas Otomotif di Bukit Kiram dan Gunung Mawar

Otomotif | Senin, 11 November 2019 | 18:10 WIB

Silakan Disimak: 7 Tips Mudik Aman Pakai Mobil

Silakan Disimak: 7 Tips Mudik Aman Pakai Mobil

Otomotif | Jum'at, 31 Mei 2019 | 14:05 WIB

Terkini

ACC Carnival Jadi Solusi Mobil Baru dan Mobil Bekas dari Berbagai Merek Otomotif

ACC Carnival Jadi Solusi Mobil Baru dan Mobil Bekas dari Berbagai Merek Otomotif

Otomotif | Minggu, 19 April 2026 | 09:26 WIB

5 Rekomendasi Motor Listrik dengan Bagasi Besar, Muat Helm Maupun Belanjaan

5 Rekomendasi Motor Listrik dengan Bagasi Besar, Muat Helm Maupun Belanjaan

Otomotif | Minggu, 19 April 2026 | 09:25 WIB

Update Lengkap Harga Mobil Hyundai April 2026: Dari Stargazer hingga IONIQ 5, Cek di Sini!

Update Lengkap Harga Mobil Hyundai April 2026: Dari Stargazer hingga IONIQ 5, Cek di Sini!

Otomotif | Sabtu, 18 April 2026 | 18:10 WIB

5 Mobil Listrik Baru yang Lebih Murah dari Brio RS Mulai Rp170 Jutaan

5 Mobil Listrik Baru yang Lebih Murah dari Brio RS Mulai Rp170 Jutaan

Otomotif | Sabtu, 18 April 2026 | 17:29 WIB

Nggak Perlu Mahal! Ini 5 Mobil dengan Fitur Keselamatan ADAS

Nggak Perlu Mahal! Ini 5 Mobil dengan Fitur Keselamatan ADAS

Otomotif | Sabtu, 18 April 2026 | 16:33 WIB

Pabrikan Otomotif Jepang Hengkang dari Thailand, Indonesia Kena Imbas?

Pabrikan Otomotif Jepang Hengkang dari Thailand, Indonesia Kena Imbas?

Otomotif | Sabtu, 18 April 2026 | 16:23 WIB

Segini Harga Motor Listrik Kawasaki Terbaru, seperti Apa Spesifikasinya?

Segini Harga Motor Listrik Kawasaki Terbaru, seperti Apa Spesifikasinya?

Otomotif | Sabtu, 18 April 2026 | 15:05 WIB

Desain Kembar Identik Mesin Beda Kelas, Inikah Penantang Yamaha Aerox?

Desain Kembar Identik Mesin Beda Kelas, Inikah Penantang Yamaha Aerox?

Otomotif | Sabtu, 18 April 2026 | 15:01 WIB

Misteri Kode P, Apakah Ini Senjata Baru Mitsubishi Jegal Rival SUV Kompak?

Misteri Kode P, Apakah Ini Senjata Baru Mitsubishi Jegal Rival SUV Kompak?

Otomotif | Sabtu, 18 April 2026 | 14:47 WIB

Pertamax Turbo Tembus Rp19 Ribu, Mencampur BBM dengan Oktan Rendah Jadi Solusi?

Pertamax Turbo Tembus Rp19 Ribu, Mencampur BBM dengan Oktan Rendah Jadi Solusi?

Otomotif | Sabtu, 18 April 2026 | 12:34 WIB