Catat, Ini Cara Bayar Pajak Motor Online

RR Ukirsari Manggalani, Manuel Jeghesta Nainggolan

Kamis, 21 Mei 2020 | 12:48 WIB
Catat, Ini Cara Bayar Pajak Motor Online
Aplikasi Samsat Online Nasional [Screenshot indonesia.go.id].

Suara.com - Membayar pajak kendaraan saat ini tidak perlu repot dengan cara konvensional harus mendatangi kantor pajak. Terlebih dalam kondisi khusus badai pandemi Virus Corona jenis baru atau Covid-19, maka bayar pajak motor online turut menjadi langkah mengurangi kemungkinan penyebaran virus itu.

Aplikasi Samsat Online Nasional di Google Play [Screenshot Google].
Aplikasi Samsat Online Nasional di Google Play [Screenshot Google].

Ikut mensukseskan Pembatasan Sosial Berskala Besar dengan mengurangi aktivitas di luar rumah, para pemilik sepeda motor bisa menggunakan layanan bayar pajak motor online melalui aplikasi. Langkahnya adalah sebagai berikut:

  1. Siapkan dokumen seperti KTP dan STNK motor yang akan dibayarkan pajaknya.
  2. Unduh dan buka aplikasi Samsat Online Nasional dengan cara klik tombol mulai dan informasi, kemudian tekan ok, setelah itu akan ditampilkan beberapa menu dan pilih pendaftaran.
  3. Setelah membuka pendaftaran, akan muncul "Perhatian, TBPKP/SKPD dan stiker pengesahan STNK akan dikirim ke alamat yang tertera di STNK. Kendaraan harus atas nama sendiri, jika tidak maka akan diminta balik nama terlebih dahulu" kemudian pilih setuju.
  4. Setelah setuju akan muncul formulir yang berisi nomor polisi, nomor KTP, nomor rangka, nomor telepon, dan email. Isi kolom itu sesuai data motor yang akan dibayarkan pajaknya.
  5. Jika semua terisi kemudian tekan tombol lanjutkan, tunggu proses sekitar satu menit. Setelah selesai akan muncul data motor dan besar pajak yang harus dibayarkan.
  6. Setelah itu tekan tombol setuju dan secara otomatis akan mendapatkan kode untuk membayar pajak. Pembayaran ini bisa dilakukan melalui mesin ATM atau e-Banking rujukan.
  7. Setelah selesai membayar, akan dikirimkan E-TBPKP oleh pihak Samsat yang berlaku selama 30 hari sejak hari pembayaran.
  8. Dalam 30 hari, wajib pajak harus datang ke kantor Samsat guna mengesahkan STNK dan meminta TBPKP/SKPD asli berdasarkan E-TBPKP atau struk pembayaran.

Perlu diketahui, aplikasi ini untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan yang dibayarkan setiap tahunnya. Pajak tahunan ini besarnya 1,5 persen dari harga jual kendaraan.

Catatan dari Redaksi: Mari bijaksana menerapkan aturan jaga jarak dengan orang lain atau physical distancing, sekitar 2 m persegi, dan tetap tinggal di rumah kecuali untuk keperluan mendesak seperti berbelanja atau berobat. Selalu gunakan masker setiap keluar rumah dan jaga kebersihan diri terutama cuci tangan rutin. Dengan pengertian saling bantu dan saling dukung, kita bisa mengatasi pandemi Corona Virus Disease atau Covid-19. Suara.com bergabung dalam aksi #MediaLawanCOVID-19. Informasi seputar Covid-19 bisa diperoleh di Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081-2121-23119

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemudik Sepeda Motor Mulai Ramai Melintasi Jalur Pantura Karawang

Pemudik Sepeda Motor Mulai Ramai Melintasi Jalur Pantura Karawang

Foto | Kamis, 21 Mei 2020 | 09:18 WIB

Jaga Jaket Pemotor Tetap Awet, Ini 6 Langkah Perawatannya

Jaga Jaket Pemotor Tetap Awet, Ini 6 Langkah Perawatannya

Otomotif | Senin, 18 Mei 2020 | 16:30 WIB

Desain Futuristik, Harga Motor Listrik RMK E2 Nyaris Tembus Rp400 Juta

Desain Futuristik, Harga Motor Listrik RMK E2 Nyaris Tembus Rp400 Juta

Otomotif | Senin, 11 Mei 2020 | 07:55 WIB

Terkini

Hyundai Pastikan IONIQ 3 Siap Melantai di GIIAS 2026

Hyundai Pastikan IONIQ 3 Siap Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Kamis, 02 Juli 2026 | 17:53 WIB

Dulu Sungkan Merger Kini Mau Jadi Partner, Honda dan Nissan Siap Kembangkan Kendaraan 'Next Gen'

Dulu Sungkan Merger Kini Mau Jadi Partner, Honda dan Nissan Siap Kembangkan Kendaraan 'Next Gen'

Otomotif | Kamis, 02 Juli 2026 | 17:25 WIB

Akun Mazda Indonesia Tertangkap Promosikan Crypto Casino, Kok Bisa ?

Akun Mazda Indonesia Tertangkap Promosikan Crypto Casino, Kok Bisa ?

Otomotif | Kamis, 02 Juli 2026 | 16:50 WIB

Kejutan! Ternyata Ini Mobil Terlaris Suzuki 2026, Bukan Ertiga atau Fronx

Kejutan! Ternyata Ini Mobil Terlaris Suzuki 2026, Bukan Ertiga atau Fronx

Otomotif | Kamis, 02 Juli 2026 | 16:27 WIB

Teknologi REEV yang Banyak Ditawarkan pada Mobil China Sama dengan PHEV? Begini Penjelasannya...

Teknologi REEV yang Banyak Ditawarkan pada Mobil China Sama dengan PHEV? Begini Penjelasannya...

Otomotif | Kamis, 02 Juli 2026 | 16:26 WIB

Ini Mobil Toyota yang Paling Jarang Dibeli Sepanjang 2026, Beda Kelas

Ini Mobil Toyota yang Paling Jarang Dibeli Sepanjang 2026, Beda Kelas

Otomotif | Kamis, 02 Juli 2026 | 15:27 WIB

Rahasia Keunggulan Teknologi Global GAC AION di Pasar Mobil Listrik Indonesia

Rahasia Keunggulan Teknologi Global GAC AION di Pasar Mobil Listrik Indonesia

Otomotif | Kamis, 02 Juli 2026 | 15:07 WIB

Honda Terlalu Mengandalkan Brio, 2026 Merosot

Honda Terlalu Mengandalkan Brio, 2026 Merosot

Otomotif | Kamis, 02 Juli 2026 | 13:47 WIB

Bedah Data: Intip Kontrasnya Karakter Peminat Toyota Avanza vs Mitsubishi Xpander

Bedah Data: Intip Kontrasnya Karakter Peminat Toyota Avanza vs Mitsubishi Xpander

Otomotif | Kamis, 02 Juli 2026 | 13:09 WIB

GAIKINDO Soroti Ketimpangan Stimulus Industri Otomotif dari Pemerintah

GAIKINDO Soroti Ketimpangan Stimulus Industri Otomotif dari Pemerintah

Otomotif | Kamis, 02 Juli 2026 | 12:18 WIB

×