Viral Ada Mobil Buang Sampah Sembarangan, Pelaku Menyerahkan Diri

Jum'at, 23 Oktober 2020 | 07:35 WIB
Viral Ada Mobil Buang Sampah Sembarangan, Pelaku Menyerahkan Diri
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan merilis pelaku pembuang sampah di Kalimalang Kabupaten Bekasi di Mapolres Metro Bekasi pada Kamis (22/10/2020) petang. (Foto: Pradita Kurniawan Syah).

Suara.com - Sebuah kabar viral di media sosial yang tayang kemarin, Kamis (22/10/2020) memperlihatkan unggahan video seseorang turun dari satu unit commercial vehicle Daihatsu GranMax untuk membuang sampah sembarangan di Jalan Inspeksi, Kalimalang, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Tas plastik hitam dimensi besar itu dikeluarkan dari satu unit mobil van bercat putih dan pelat nomor Polisi B 9388 FCC.

Dikutip dari SuaraJakarta.com, jaringan Suara.com, kekinian pelaku pembuang sampah di Jalan Inspeksi Kalimalang, Kabupaten Bekasi yang naik mobil Daihatsu GranMax itu telah menyerahkan diri ke Kantor Polres Metro Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan bahwa pelaku menyerahkan diri pada Kamis (22/10/2020) petang kemarin.

Pengemudi Daihatsu GranMax tengah menjadi sorotan warganet (Facebook)
Pengemudi Daihatsu GranMax tengah menjadi sorotan warganet (Facebook)

Saat ini, kasusnya masih didalami untuk memastikan pelanggaran peraturan daerah. Dan identitas yang bersangkutan belum disebutkan.

"Ya benar, (terduga) pelaku menyerahkan diri," jawab Kapolres Metro Bekasi saat dikonfirmasi melalui telepon seluler.

Kepada penyidik, terduga pelaku yang viral di media sosial akibat ulahnya itu menyatakan sampah dalam plastik hitam berukuran besar adalah sampah domestik. Serta menampik dugaan Polisi bahwa sampah plastik itu adalah limbah.

"Masih dimintai keterangan (oleh penyidik). Belum tahu (motif membuang sampah sembarang), masih proses kami mintai keterangan," lanjut Kapolres Metro Bekasi.

Disebutkannya pula, apabila isi dalam plastik besar tadi adalah sampah domestik maka tindakan selanjutnya adalah menyerahkan pelaku kepada penindak Peraturan Daerah (Perda), yaitu Satuan Polisi Pamong Praja.

Baca Juga: Best 5 Oto: Mobil Balap dan SUV Listrik, Daihatsu Gran Max Taklukkan Medan

Berdasarkan Pasal 18 Perda Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2006 tentang perubahan atas Perda Nomor 4 tahun 1999 tentang retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan. Ancaman kurungan dari membuang sampah sembarangan, yakni tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta.

"Nanti untuk tindak lanjutnya kewenangan Satpol PP. Nah di situ ada tipiring (tindak pidana ringan), itu domainnya Satpol PP," tutup Kombes Pol Hendra Gunawan.

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI