Terkendala Waktu Mengurus Perpanjangan STNK? Lawgo Siapkan Fitur LVP

RR Ukirsari Manggalani

Rabu, 18 November 2020 | 13:45 WIB
Terkendala Waktu Mengurus Perpanjangan STNK? Lawgo Siapkan Fitur LVP
LVP atau Lawgo Vehicle Permit yang diluncurkan November 2020 [Lawgo].

Suara.com - PT Lawgo Aplikasi Indonesia sebagai pionir startup Hukum dan Administrasi baru-baru ini meluncurkan fitur baru bernama Lawgo Vehicle Permit (LVP). Fitur ini memberikan layanan pengurusan perpanjangan pajak kendaraan bermotor (STNK) 1 dan 5 Tahunan yang bisa diakses melalui situs https://lawgo.id

Keunggulan LVP adalah layanan memudahkan para Pelanggan yang memiliki keterbatasan waktu dan kendala lainnya untuk mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Istilahnya Pelanggan LVP cukup duduk manis saja di rumah, sementara urusan pajak kendaraan bermotornya diurus LVP dengan fee minimum.

Cara kerja LVP atau Lawgo Vehicle Permit dalam pengurusan STNK adalah sebagai berikut:

  • Pengambilan dokumen ke Pelanggan (termasuk menggosok rangka kendaraan untuk layanan Pajak STNK 5 Tahunan)
  • Pengantaran dokumen ke Instansi pembayaran pajak terkait
  • Serah-terima dokumen dan bukti bayar ke Pelanggan yang bersangkutan.
Serah-terima dokumen pengurusan perpanjangan STNK oleh staf lawgo [Lawgo].
Serah-terima dokumen pengurusan perpanjangan STNK oleh staf lawgo [Lawgo].

"Fitur ini dibuat karena sejalan dengan Visi-Misi Lawgo, yaitu menjadi platform digital yang membantu masyarakat dalam berbagai permasalahan Hukum dan Administrasi. Khusus untuk fitur LVP ini untuk mengakomodasi klien merasakan kesibukan mengurus perpanjangan STNK. Utamanya membutuhkan banyak waktu, sehingga kami membantu kepengurusannya hingga tuntas dari mulai antarjemput dokumen serta pembayarannya," papar Luki Amalah, CEO Lawgo.

Saat ini LVP melayani kendaraan bermotor roda dua dan roda empat dengan pelat nomor Polisi awalan "B" (Jakarta) se-Provinsi DKI Jakarta dan sekitarnya. Diupayakan di waktu mendatang bisa menjangkau seluruh wilayah di Indonesia lewat kerja sama dengan Pemerintah Daerah setempat.

Dengan layanan jasa LVP, Lawgo, akan terus berinovasi agar selalu dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai permasalahan Hukum dan Administrasi di Indonesia.

Adapun cara mendapatkan layanan LVP adalah sebagai berikut:

  • Pelanggan melakukan booking dan pembayaran melalui website Lawgo.
  • Staf LVP akan mengambil dokumen-dokumen yang diperlukan dari alamat yang ditunjuk Pelanggan (selama Jam Kerja Normal).
  • Pelanggan diminta menandatangani Surat Kuasa yang dibawa staf LVP berisi pengurusan ke Instansi terkait.
  • Staf LVP melakukan pengurusan pajaknya hingga selesai.
  • Jika ada biaya yang kurang dalam pengurusan pajak, staf LVP akan menunjukkan bukti bayar dan meminta kekurangan kepada Pelanggan terkait.
  • Jika biaya yang disetorkan Pelanggan berlebih, maka kelebihan pembayaran itu akan dikembalikan.

Adapun paket layanan yang disediakan LVP meliputi:

baca juga

Paket Reguler dan Sameday untuk pengurusan Perpanjangan Pajak STNK 1 Tahunan

  • Paket Reguler akan selesai dalam 2-3 hari kerja.
  • Paket Sameday akan selesai di hari yang sama selama dokumen-dokumen telah diterima sebelum pukul 10.00 WIB

Biaya pengurusan melalui LVP ini terdiri dari: biaya Pengurusan (handling fee) serta biaya pengambilan dan pengiriman dokumen (delivery fee). Besaran masing-masing fee ini dapat dilihat langsung di situs Lawgo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Alasan STNK Digital Tidak Bisa Dibuat Semua Pengendara

Alasan STNK Digital Tidak Bisa Dibuat Semua Pengendara

Otomotif | Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:25 WIB

Contoh Surat Kuasa Cabut Berkas Kendaraan: Lengkap dengan Syarat dan Prosedur Mutasi 2026

Contoh Surat Kuasa Cabut Berkas Kendaraan: Lengkap dengan Syarat dan Prosedur Mutasi 2026

Otomotif | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 13:54 WIB

Benarkah Beli BBM Subsidi Kini Pakai STNK? Ini Jawaban Pertamina

Benarkah Beli BBM Subsidi Kini Pakai STNK? Ini Jawaban Pertamina

Otomotif | Sabtu, 05 September 2026 | 07:00 WIB

Kewajiban Tunjukkan STNK saat Beli BBM di SPBU Pertamina Hanya Berlaku di Sumsel, Akan Dibatalkan

Kewajiban Tunjukkan STNK saat Beli BBM di SPBU Pertamina Hanya Berlaku di Sumsel, Akan Dibatalkan

Bisnis | Jum'at, 04 September 2026 | 12:00 WIB

Bikin Heboh! Pertamina Batalkan Aturan Beli BBM Subsidi Pakai STNK

Bikin Heboh! Pertamina Batalkan Aturan Beli BBM Subsidi Pakai STNK

Bisnis | Jum'at, 04 September 2026 | 08:36 WIB

Awas Pajak Progresif Mengintai! Ini Bedanya Lapor Jual dan Blokir Kendaraan yang Sering Salah Kaprah

Awas Pajak Progresif Mengintai! Ini Bedanya Lapor Jual dan Blokir Kendaraan yang Sering Salah Kaprah

Otomotif | Selasa, 01 September 2026 | 16:58 WIB

Mau Beli Motor Bekas? Ini Deretan Dokumen Wajib yang Harus Kamu Periksa Biar Nggak Ketipu

Mau Beli Motor Bekas? Ini Deretan Dokumen Wajib yang Harus Kamu Periksa Biar Nggak Ketipu

Otomotif | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 08:50 WIB

Waspada Motor Bodong! Ini Cara Cek Keaslian BPKB dan STNK Motor Bekas Biar Transaksi Aman

Waspada Motor Bodong! Ini Cara Cek Keaslian BPKB dan STNK Motor Bekas Biar Transaksi Aman

Otomotif | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:21 WIB

Bahaya Mengintai Pemilik Mobil yang Menunda Blokir STNK Setelah Kendaraan Berpindah Tangan

Bahaya Mengintai Pemilik Mobil yang Menunda Blokir STNK Setelah Kendaraan Berpindah Tangan

Otomotif | Selasa, 14 Juli 2026 | 16:15 WIB

Nggak Antre! Begini Cara Praktis Cetak Bukti Bayar STNK Sendiri di Rumah setelah Bayar Online 2026

Nggak Antre! Begini Cara Praktis Cetak Bukti Bayar STNK Sendiri di Rumah setelah Bayar Online 2026

Otomotif | Minggu, 12 Juli 2026 | 15:00 WIB

Terkini

Tak Sekadar Soal Reformasi 1998, Laut Bercerita Angkat Duka Keluarga Korban Penghilangan Paksa

Tak Sekadar Soal Reformasi 1998, Laut Bercerita Angkat Duka Keluarga Korban Penghilangan Paksa

Jogja | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 11:53 WIB

Love, Death & Robots Volume 2: Kumpulan Antologi Cerita Pendek yang Terbaik

Love, Death & Robots Volume 2: Kumpulan Antologi Cerita Pendek yang Terbaik

Your Say | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 11:50 WIB

Menko Airlangga Laporkan Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,45 Persen kepada Prabowo

Menko Airlangga Laporkan Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,45 Persen kepada Prabowo

Bisnis | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 11:49 WIB

Bukan Sekadar Alat Bantu, Mengapa AI Justru Jadi Ancaman Eksistensial bagi Profesional Muda?

Bukan Sekadar Alat Bantu, Mengapa AI Justru Jadi Ancaman Eksistensial bagi Profesional Muda?

Your Say | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 11:48 WIB

Sering Ngidam Chicken Nugget tapi Lagi Sibuk? Ini Rahasia Mengatasinya Tanpa Ribet

Sering Ngidam Chicken Nugget tapi Lagi Sibuk? Ini Rahasia Mengatasinya Tanpa Ribet

Lifestyle | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 11:43 WIB

Mahasiswi Tewas Ditabrak di Batam, Sopir Mobil Mewah Sempat Mau Kabur

Mahasiswi Tewas Ditabrak di Batam, Sopir Mobil Mewah Sempat Mau Kabur

Batam | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 11:38 WIB

5 Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam Usia 45 Tahun, Bikin Tampilan Awet Muda

5 Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam Usia 45 Tahun, Bikin Tampilan Awet Muda

Lifestyle | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 11:36 WIB

Gak Harus Pakai Parfum! Ini 5 Body Mist Seratus Ribuan untuk Solusi Wangi Segar

Gak Harus Pakai Parfum! Ini 5 Body Mist Seratus Ribuan untuk Solusi Wangi Segar

Lifestyle | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 11:33 WIB

Driver Ojol Patah Tulang Usai DItabrak dan Dilindas Taksi Online Dua Kali di Panglima Polim

Driver Ojol Patah Tulang Usai DItabrak dan Dilindas Taksi Online Dua Kali di Panglima Polim

News | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 11:27 WIB

Kejar-kejaran Dramatis Berujung Patah Tulang! Pelarian Residivis Maling Gadget di Pringsewu Berakhir

Kejar-kejaran Dramatis Berujung Patah Tulang! Pelarian Residivis Maling Gadget di Pringsewu Berakhir

Lampung | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 11:25 WIB

×