Apa Arti dan Fungsi Kode SWDKLLJ pada STNK?

Rifan Aditya | Suara.com

Senin, 16 November 2020 | 19:52 WIB
Apa Arti dan Fungsi Kode SWDKLLJ pada STNK?
STNK mobil mewah. (Facebook)

Suara.com - Ternyata sebagian masyarakat masih belum paham apa arti dan fungsi kode SWDKLLJ yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Apakah Anda termasuk orang yang tidak pernah memperhatikan keberadaan kode SWDKLLJ di STNK?

Kini, media sosial mendadak ramai mengenai foto yang menampilkan kode SWDKLLJ yang tertera pada STNK. Adapun foto tersebut diunggah oleh akun Twitter @anggaschr pada hari Sabtu, (7/11/2020) yang lalu. Di dalam foto tersebut, tertera angka 35.000 yang berada tepat di sebelah kode SWDKLLJ.

Lantas, apa arti angka dan fungsi SWDKLLJ yang tertera di STNK?

Apa itu SWDKLLJ?

Kasubdit regident Ditlantas Polda DIY AKBP Ihsan menyampaikan bahwa, SWDKLLJ merupakan singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Jadi, SWDKLLJ merupakan biaya pembayaran asuransi Jasa Raharja yang wajib dibayar, dan akan diserahkan kembali apabila terjadi laka lantas (kecelakaan lalu lintas).

Asuransi ini sangat bermanfaat, karena apabila terjadi kecelakaan, maka korban atau pengendara akan diberikan dana asuransi dari Jasa Raharja yang bersumber dari SWDKLLJ tersebut.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, sumbangan tahunan yang diperoleh dari pembayaran pajak STNK ini ditampung oleh PT Jasa Raharja. Adapun besarnya sudah ditentukan dan dimuat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36 Tahun 2008. Besarnya tarif SWDKLLJ ini berbeda-beda, tergantung tipe kendaraan.

Biasanya, besaran SWDKLLJ untuk kendaraan roda dua atau motor yang memiliki kekuatan mesin 50 cc sampai 250 cc adalah Rp 35.000. Sedangkan untuk kendaraan roda empat dan minibus biasanya dikenakan biaya sebesar Rp 153.000.

Fungsi SWDKLLJ

Besar santunan untuk korban kecelakaan bermacam-macam nilainya. Mulai dari biaya P3K (Rp 1 juta), penguburan (Rp 4 juta), perawatan (Rp 20-25 juta), hingga sumbangan meninggal dunia (Rp 50 juta), sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 dan 16 Tahun 2017. Untuk klaim santunan tersebut, dapat dilakukan dengan cara meminta laporan keterangan terkait kecelakaan pada Satlantas Polres. Kemudian selanjutnya melaporkan klaim di kantor Jasa Raharja.

Sementara itu, Kepala PT Jasa Raharja Kantor Perwakilan Tingkat 1 Bekasi, Rio Ulin Mardin menjelaskan bahwa santunan tersebut dapat diklaim asalkan bukan karena kecelakaan tunggal. Adapun besaran santunan tersebut bersifat tetap. Artinya, jika biaya perawatan lebih mahal dari santunan Jasa Raharja, maka sisa biaya tidak akan ditanggung.

Jadi, sekarang sudah cukup jelas bukan? Ketika terjadi kecelakaan yang melibatkan dua pihak (bukan kecelakaan tunggal), maka sebaiknya segera membuat laporan polisi dan hubungi call center PT Jasa Raharja, ya.

Itulah penjelasan arti dan fungsi kode SWDKLLJ pada STNK. Semoga informasi ini bermanfaat.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Prosedur dan Syarat Perpanjang STNK Tahunan dan Lima Tahunan

Prosedur dan Syarat Perpanjang STNK Tahunan dan Lima Tahunan

News | Jum'at, 09 Oktober 2020 | 18:40 WIB

Kena Pajak Progresif, Ini Cara Blokir STNK Secara Online

Kena Pajak Progresif, Ini Cara Blokir STNK Secara Online

Otomotif | Selasa, 29 September 2020 | 10:00 WIB

Cara Bayar Pajak STNK via ATM BCA

Cara Bayar Pajak STNK via ATM BCA

News | Jum'at, 10 Juli 2020 | 19:04 WIB

Terkini

Anak Durhaka! Kata-kata Sadis Remaja 18 Tahun Usai Bunuh Ibu Kandung

Anak Durhaka! Kata-kata Sadis Remaja 18 Tahun Usai Bunuh Ibu Kandung

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:00 WIB

Akal Bulus Model Cantik Tipu Pria Kaya, Korban Merugi Sampai Rp3 Miliar

Akal Bulus Model Cantik Tipu Pria Kaya, Korban Merugi Sampai Rp3 Miliar

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 21:30 WIB

Dear Donald Trump! Ini Ada Ejekan dari Jubir Iran: Malu yah Kalah Perang

Dear Donald Trump! Ini Ada Ejekan dari Jubir Iran: Malu yah Kalah Perang

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 21:00 WIB

Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus

Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:32 WIB

AS-Israel Lakukan Kejahatan Perang: 600 Sekolah Hancur, 66 Balita Iran Tewas

AS-Israel Lakukan Kejahatan Perang: 600 Sekolah Hancur, 66 Balita Iran Tewas

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:30 WIB

Dicari CIA dan Mossad, Teka-teki Keberadaan Ayatollah Mojtaba Khamenei

Dicari CIA dan Mossad, Teka-teki Keberadaan Ayatollah Mojtaba Khamenei

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:11 WIB

Geger! Trader Misterius Raup Jutaan Dolar dalam 15 Menit Sebelum Klaim Damai Trump

Geger! Trader Misterius Raup Jutaan Dolar dalam 15 Menit Sebelum Klaim Damai Trump

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:04 WIB

Tak Sekedar Bicara, PM Spanyol Embargo Senjata dan Bongkar Niat Jahat Israel ke Lebanon

Tak Sekedar Bicara, PM Spanyol Embargo Senjata dan Bongkar Niat Jahat Israel ke Lebanon

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:00 WIB

Menakar Posisi Tawar Iran: Benarkah Makin Kuat Usai Digempur AS dan Israel?

Menakar Posisi Tawar Iran: Benarkah Makin Kuat Usai Digempur AS dan Israel?

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:18 WIB

Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen

Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:13 WIB