Lagi, Lampu Tembak Mobil Bikin Resah Pengendara Lain, Begini Aturannya

Kamis, 19 November 2020 | 07:20 WIB
Lagi, Lampu Tembak Mobil Bikin Resah Pengendara Lain, Begini Aturannya
Ilustrasi lampu mobil. (Carscoops)

Suara.com - Seolah tak pernah habis, hingga saat ini ada saja orang yang nekat memodifikasi kendaraanya dengan memasang lampu belakang yang menyilaukan.

Media sosial pun kerap dihadiri potret ataupun video yang memperlihatkan ulah pengendara mobil tersebut, seperti yang satu ini.

Viral di media sosial, potret sebuah Toyota Calya yang sudah dimodifikasi sehingga terdapat lampu tembak berwarna putih.

Mirisnya lampu tersebut menghadap ke belakang, membuat pengendara lain sekejap terbutakan oleh sorotnya.

Toyota Calya pakai lampu tembak. (Facebook)
Toyota Calya pakai lampu tembak. (Facebook)

Modifikasi kendaraan seperti ini jelas membahayakan pengguna jalan yang lain. Tak heran jika unggahan ini pun menuai sederet respons negatif, seperti pada beberapa komentar berikut ini.

"Inova mini berulah lagi," tulis Slamet Bedjo Taruno.

"Greendriver mbah, maklumin, lg hipe hipe nya punya mobil, jadi pgen tampil terbaik," kata Rizqi Fazriansah Putra Pamungkas.

"Baik sekali pengendara mobil ini ngasih penerangan buat kendaraan di belakang nya, jadi pengen lempar batu," ujar Gilang Apriliana.

Aturan soal lampu sebenarnya sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Seru, Ekowisata Bali Bakal Hadirkan Mobil Listrik Murni Toyota

Aturan ini menyebutkan bahwa lampu merupakan syarat teknis kendaraan laik jalan. Dari situ bisa dipahami lampu wajib tersedia dan bisa berfungsi dengan baik.

Pasal 58 mengatur setiap kendaraan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan, termasuk pemasangan lampu tambahan yang bikin silau pengemudi lain, mengganti lampu rem menjadi warna putih, melapisi lampu dengan pelapis yang bikin warna sinarnya redup, dan lain sebagainya.

Pelanggar aturan ini bisa dikenakan sanksi pidana maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI