"Masalahnya di Indonesia aturannya karet. Kalaupun lolos di dB nya, kena di ngga standartnya," tulis pujisyukranlubis.
"Nah gini yang bener nggak main ancurin knalpot," kata glenn_alexsandor.
Jika ditelisik di Indonesia, alat serupa rupanya bisa ditemui dengan harga terjangkau, lho.

Dari beberapa toko daring yang ternama di Indonesia, alat ini disebut punya harga sekitar Rp 200-800 ribuan.
Hal ini tentu bisa menjadi alat yang cukup membantu, yang mana di Indonesia disebutkan bahwa kebisingan motor harus sesuai Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru. Untuk motor 80cc–175cc maksimal bising 83 dB dan di atas 175cc maksimal bising 80 dB.