Pandemi COVID-19, Pengguna Mobil Pribadi Wajib Jaga Kesehatan Sendiri

RR Ukirsari Manggalani | Suara.com

Senin, 11 Januari 2021 | 10:13 WIB
Pandemi COVID-19,  Pengguna Mobil Pribadi Wajib Jaga Kesehatan Sendiri
Ilustrasi PSBB di Jakarta [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 memperpanjang dan memperketat aturan mengenai pembatasan perjalanan orang di dalam negeri. Aturan ini mencakup kegiatan bepergian menggunakan alat transportasi darat, laut, dan udara. Termasuk di antaranya adalah mobil pribadi.

Bagi pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat pribadi menuju ke daerah di dalam maupun luar Pulau Jawa diimbau untuk melakukan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Dipetik dari Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Ketua Satgas COVID-19, Doni Monardo menjelaskan bahwa perpanjangan ini dimaksudkan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 yang berpotensi meningkat akibat perjalanan orang dari satu wilayah ke wilayah yang lain.

"Peraturan ini berlaku bagi seluruh pengguna moda transportasi pribadi maupun umum, baik melalui udara, perkeretaapian, darat maupun laut," ungkapnya.

INFOGRAFIS: Aturan Penggunaan Kendaraan Bermotor Dalam PSBB Transisi
INFOGRAFIS: Aturan Penggunaan Kendaraan Bermotor Dalam PSBB Transisi

Dan sebagai implementasi kegiatan para pengguna moda transportasi selama lockdown kini, dasarnya adalah Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2001 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi COVID-19 , yang berlaku 9 Januari – 25 Januari 2021.

Seluruh pengguna moda transportasi pribadi maupun umum, wajib menjalankan protokol kesehatan sebagai berikut:

Pertama

  • Setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan hindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

Kedua

  • Pengetatan protokol kesehatan sepanjang perjalanan yang perlu dilakukan berupa penggunaan masker wajib secara benar menutupi hidung dan mulut dengan jenis masker kain 3 lapis atau masker medis.
  • Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum.
  • Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, kecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat untuk keselamatan dan kesehatannya.

Ketiga

  • Pelaku perjalanan dalam negeri harus mengikuti sejumlah ketentuan:
    Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
  • Untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 3 x 24 jam atau rapid test antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
  • Sementara untuk pengguna moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
  • Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam pulau Jawa (antar Provinsi/Kab/Kota), pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 3 x 24 jam atau rapid test antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
  • Sementara untuk pengguna moda transportasi laut dan kereta api antarkota wajib menunjukkan keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
  • Untuk perjalanan ke daerah lainnya, pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 3 x 24 jam atau rapid test antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
  • Sementara untuk pengguna moda transportasi laut, wajib menunjukkan keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR atau rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatannya.
  • Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat pribadi menuju ke daerah di dalam maupun luar Pulau Jawa diimbau melakukan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
  • Tes acak rapid test antigen akan dilakukan oleh Satgas COVID-19 Daerah bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi umum darat apabila diperlukan.
  • Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api.
  • Bagi siapapun yang memalsukan keterangan hasil rapid tes antigen maupun RT-PCR yang akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

'Kiamat' Pandemi COVID-19 Bisa Terulang Jika Selat Hormuz Terus Diblokir Iran

'Kiamat' Pandemi COVID-19 Bisa Terulang Jika Selat Hormuz Terus Diblokir Iran

News | Kamis, 23 April 2026 | 22:05 WIB

Pandemi Senyap 2026: Mengapa Anak Indonesia Kembali Diserang Campak?

Pandemi Senyap 2026: Mengapa Anak Indonesia Kembali Diserang Campak?

News | Selasa, 14 April 2026 | 08:49 WIB

Traveling Nyaman, Bus Premium Jadi Gaya Hidup Baru Perjalanan Jarak Jauh

Traveling Nyaman, Bus Premium Jadi Gaya Hidup Baru Perjalanan Jarak Jauh

Lifestyle | Rabu, 19 November 2025 | 14:10 WIB

Kadar Gula Tinggi dan Saturasi Oksigen Anjlok, Ivan Gunawan Merasa Ajal Sudah Dekat

Kadar Gula Tinggi dan Saturasi Oksigen Anjlok, Ivan Gunawan Merasa Ajal Sudah Dekat

Entertainment | Rabu, 30 Juli 2025 | 10:00 WIB

Skandal Raffi Ahmad Sang Utusan Khusus Presiden: Digugat ke Pengadilan saat Pandemi Covid-19

Skandal Raffi Ahmad Sang Utusan Khusus Presiden: Digugat ke Pengadilan saat Pandemi Covid-19

Entertainment | Rabu, 15 Januari 2025 | 21:00 WIB

Sebut WHO Rancang Pandemi Baru, Epidemiolog UI Tepis Ucapan Dharma Pongrekun: Itu Omong Kosong

Sebut WHO Rancang Pandemi Baru, Epidemiolog UI Tepis Ucapan Dharma Pongrekun: Itu Omong Kosong

Kotak Suara | Senin, 18 November 2024 | 13:19 WIB

Apakah Lulusan STTD Bisa Langsung Jadi PNS? Alternatif Selain Kuliah di PTN Tapi Langsung Kerja

Apakah Lulusan STTD Bisa Langsung Jadi PNS? Alternatif Selain Kuliah di PTN Tapi Langsung Kerja

Lifestyle | Jum'at, 01 November 2024 | 16:00 WIB

Dharma Pongrekun Sebut Penyebab Tanah Abang Sepi Akibat Pandemi Covid-19

Dharma Pongrekun Sebut Penyebab Tanah Abang Sepi Akibat Pandemi Covid-19

Kotak Suara | Minggu, 27 Oktober 2024 | 22:15 WIB

Kawal Masyarakat Indonesia Selama Pandemi Covid-19, 10 Tahun Jokowi Catat Kemajuan Pesat Bidang Telemedicine

Kawal Masyarakat Indonesia Selama Pandemi Covid-19, 10 Tahun Jokowi Catat Kemajuan Pesat Bidang Telemedicine

Health | Jum'at, 25 Oktober 2024 | 18:36 WIB

Dampak Lanjutan Pandemi Covid-19 di Australia: Total Ada 8.400 Meninggal Dunia

Dampak Lanjutan Pandemi Covid-19 di Australia: Total Ada 8.400 Meninggal Dunia

News | Senin, 29 Juli 2024 | 13:47 WIB

Terkini

Ekspor Timur Tengah Terdampak, Toyota Bikin 3 Pabrik di India

Ekspor Timur Tengah Terdampak, Toyota Bikin 3 Pabrik di India

Otomotif | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:25 WIB

Cuma Segelintir, Ini Deretan Mobil Listrik dengan Baterai Nikel di Indonesia

Cuma Segelintir, Ini Deretan Mobil Listrik dengan Baterai Nikel di Indonesia

Otomotif | Jum'at, 08 Mei 2026 | 06:39 WIB

Motor Listrik Lucu Yamaha Kini Tebar Pesona, Berapa Harganya?

Motor Listrik Lucu Yamaha Kini Tebar Pesona, Berapa Harganya?

Otomotif | Jum'at, 08 Mei 2026 | 06:00 WIB

6 Motor Murah Irit Bandel Bisa Dipakai Sejak Jadi Pelajar hingga Menjadi Mahasiswa

6 Motor Murah Irit Bandel Bisa Dipakai Sejak Jadi Pelajar hingga Menjadi Mahasiswa

Otomotif | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:50 WIB

Suzuki Jimny Versi Listrik Mulai Kepergok Lakukan Uji Jalan di Medan Berat

Suzuki Jimny Versi Listrik Mulai Kepergok Lakukan Uji Jalan di Medan Berat

Otomotif | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:35 WIB

Jagoan Eropa Hadir untuk Hadang CB150R, Vixion dan MT-15: Harganya Pukul Telak Rival

Jagoan Eropa Hadir untuk Hadang CB150R, Vixion dan MT-15: Harganya Pukul Telak Rival

Otomotif | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:30 WIB

5 Mobil yang Nggak Bikin Orang Tua Tekor: Irit, Pajak Murah, Pas untuk Anak Muda dan Mahasiswa

5 Mobil yang Nggak Bikin Orang Tua Tekor: Irit, Pajak Murah, Pas untuk Anak Muda dan Mahasiswa

Otomotif | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:15 WIB

Terpopuler: Kompetitor Beringas Siap Libas R15, Motor Listrik BGN Jadi Sorotan

Terpopuler: Kompetitor Beringas Siap Libas R15, Motor Listrik BGN Jadi Sorotan

Otomotif | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:45 WIB

Viral Wuling Binguo Hangus Terbakar saat Sedang Parkir

Viral Wuling Binguo Hangus Terbakar saat Sedang Parkir

Otomotif | Kamis, 07 Mei 2026 | 16:48 WIB

Krisis Keuangan Nissan Picu PHK Massal Hingga Potensi Serahkan Jalur Produksi ke Brand China

Krisis Keuangan Nissan Picu PHK Massal Hingga Potensi Serahkan Jalur Produksi ke Brand China

Otomotif | Kamis, 07 Mei 2026 | 16:02 WIB