Kapolda Metro Jaya: Silakan Sunmori atau Night Ride, Asal Jaga Perilaku

Selasa, 23 Maret 2021 | 10:31 WIB
Kapolda Metro Jaya: Silakan Sunmori atau Night Ride, Asal Jaga Perilaku
Kapolda Metro Jaya Irjen Polda Fadil Imran menjajal perangkat ETLE Mobile usai apel pasukan di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Sabtu (20/3/2021) [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menurut Letkol Inf Wisnu Herlambang, sejumlah pengendara moge menerobos jalan yang sejatinya telah ditutup. Perbuatan ini bisa dikategorikan sebagai bentuk ancaman.

Dia menilai bahwa tindakan anggota Paspampres menendang sejumlah pengendara moge termasuk tindakan ringan.

"Kalau itu hanya ditendang, tidak dipukul. Dan sebetulnya sudah tindakan paling ringan. Sebenarnya kalau sudah menerobos VVIP aturannya ditembak, dilumpuhkan dengan cara ditembak karena sudah mengancam," tegasnya.

Para pengendara sepeda moge tadi diberi sanksi pemberian bukti pelanggaran (tilang) oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.

Mereka dikenakan sanksi tilang sesuai Pasal 283 Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UULLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman dua bulan penjara atau denda Rp250.000.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI