Naik Motor Honda BeAT Bareng Ayah, Ayu Ting Ting Terciduk Tak Pakai Helm

Minggu, 23 Mei 2021 | 16:44 WIB
Naik Motor Honda BeAT Bareng Ayah, Ayu Ting Ting Terciduk Tak Pakai Helm
Ayu Ting Ting dan Ayah Rozak pergi ke pasar naik motor (Youtube)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pasal 57 ayat 1 kemudian diperjelas lagi pada ayat 2 yang dituliskan bahwa perlengkapan yang harus digunakan oleh pengendara motor yaitu helm berstandar SNI.

Penggunaan helm saat berkendara menggunakan motor juga ditegaskan lagi pada pasal 106 ayat 8 UU No 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ.

Pada pasal 106 ayat 8 dituliskan bahwa setiap pengendara dan penumpang motor diwajibkan menggunakan helm yang memenuhi SNI.

Lantas apa sih hukuman yang didapat kalau kedapatan enggak memakai helm saat berkendara?

Untuk pengemudi yang kedapatan tidak menggunakan helm saat berkendara, bakal mendapat hukuman yang sudah diatur pada pasal 291 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ.

"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak mengenakan helm SNI dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," isi pasal 291 ayat 1.

Kemudian kalau pengemudi membiarkan pembonceng tidak memakai helm, juga akan mendapat hukuman yang diatur pada pasal 291 ayat 2.

"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," bunyi pasal 291 ayat 2.

Untuk melihat video Ayu Ting Ting saat pergi ke pasar, silakan klik DI SINI!

Baca Juga: Best 5 Oto: Kisah Lamborghini Paulo Dybala, Helm Alternatif Lisa BLACKPINK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI