Array

Geger Kecelakan Mitsubishi L300 Angkut Emak-Emak Makan Banyak Korban, Begini Aturannya

Kamis, 27 Mei 2021 | 14:51 WIB
Geger Kecelakan Mitsubishi L300 Angkut Emak-Emak Makan Banyak Korban, Begini Aturannya
Pikap Mitsubishi L300 mengalami kecelakaan menyebabkan 7 orang meninggal dunia (Facebook)

Suara.com - Insiden kecelakaan tunggal terjadi di Jalan Raya Dusun Simpar, Desa Wringinanom, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, pada Rabu (26/5/2021). Insiden kecelakaan ini menyebabkan 8 orang meninggal dunia.

Dalam informasi yang diberitakan oleh akun Facebook @Rinda Puspitasari, diceritakan kalau kecelakaan ini melibatkan Mitsubishi L300.

Menurut penuturan pengunggah insiden ini terjadi pada pukul 13.30 WIB. Mitsubishi L300 tersebut menabrak pohon Jowar di kiri jalan raya.

Kasatlantas Polres Malang AKP Agung Fitransyah mengatakan, sejumlah tujuh orang penumpang tewas telah dimakamkan. Sedangkan lima korban lainnya menjalani perawatan di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.

Pikap Mitsubishi L300 mengalami kecelakaan menyebabkan 7 orang meninggal dunia(Facebook)
Pikap Mitsubishi L300 mengalami kecelakaan menyebabkan 8 orang meninggal dunia(Facebook)

"Tujuh korban termasuk satu anak kecil (berusia) tujuh tahun itu sudah dimakamkan tadi. Lima orang lainnya luka berat termasuk sopir saat ini (dirawat medis) di RSSA Kota Malang," kata AKP Agung Fitransyah dikutip dari Suaramalang.id.

Menurut keterangan polisi, rombongan pikap diketahui berasal dari satu keluarga di Desa Ledoksari Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.

"Dan diketahui kalau paginya itu mereka ada acara arisan di Desa Ranu Pani, Kabupaten Lumajang. Dan akhirnya pas pulang itu kecelakaan," tutup dia.

Kabar terbaru menyebutkan bertambahnya korban jiwa pada insiden ini.

"Jadi ada tambahan satu anak yang meninggal kemarin. Jadi sekarang delapan yang meninggal," kata Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar saat konferensi pers di Rumah Sakit Saiful Anwar Kota Malang, Kamis (27/5/2021).

Baca Juga: Pikap Maut Hantam Pohon di Malang, Tujuh Penumpang Tewas Salah Satunya Bocah

Belajar dari kejadian tersebut, memang mobil bak terbuka dilarang untuk mengangkut manusia.

Aturan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 303 junto 137 ayat 4 tentang larangan penggunaan mobil bak terbuka untuk mengangkut orang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI