Gara-Gara Rotator, Pengendara Terios Ini Kena Semprot Bapak-Bapak, Warganet Numpang Girang

Cesar Uji Tawakal Suara.Com
Kamis, 03 Juni 2021 | 17:25 WIB
Gara-Gara Rotator, Pengendara Terios Ini Kena Semprot Bapak-Bapak, Warganet Numpang Girang
Pengendara mobil kena semprot gegara pakai rotator. (Instagram)

Suara.com - Memodifikasi kendaraan dengan membubuhi perangkat seperti sirene atau rotator bisa saja membuat rasa percaya diri pengendara meningkat.

Namun perlu diketahui bahwa pemasangan perangkat ini pada mobil pribadi adalah ilegal menurut peraturan.

Tak cuma itu, perangkat tersebut bisa membuat pengendara lain merasa terganggu, dan bisa saja memantik cekcok seperti pada video viral yang satu ini.

Seorang pengendara mobil SUV hitam berjenis Daihatsu Terios tengah menjadi sorotan warganet usai videonya viral.

Dalam video tersebut, terlihat momen saat pemobil ini tengah kena semprot oleh bapak-bapak.

Dari suara percakapan yang terdengar, sekilas kedua orang ini tengah ribut tentang urusan pemasangan rotator. Namun sayangnya tak dijelaskan apa yang menjadi pemicu silat lidah tersebut.

Pengendara mobil kena semprot gegara pakai rotator. (Instagram)
Pengendara mobil kena semprot gegara pakai rotator. (Instagram)

Bapak-bapak dengan kemeja bermotif dedaunan ini tengah membentak habis-habisan sopir Terios.

"Kasih tau bapakmu, kendaraanmu itu udah salah, mobil pribadi kok pakai rotator," kata lelaki tersebut.

Rupanya 'semprotan' dari bapak-bapak ini mengundang sanjungan warganet. Beberapa dari para pengguna media sosial ini mengatakan bahwa penggunaan rotator pada kendaraan cukup mengganggu pengguna jalan lain.

Baca Juga: Gas Kuy! KPK Melelang Mobil Mewah Milik Terpidana Korupsi E-KTP, Harganya Miring Banget

"Terwakilkan sudah, marahi aja pak. Kek gitu sok-sokan di jalan," tulis fe***26.

"Mantapp om pemilik Innova.. gasskeun," kata ilh***ike.

Dikutip dari situs resmi Toyota Indonesia, urusan pemasangan rotator sudah diregulasi dalam peraturan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berisi:

Adapun berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 pasal 59 ayat (5) Pengguna lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2):

1. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;

2. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah; dan

3. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

(*) Untuk menyaksikan video terkait, klik di sini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI