"Mantapp om pemilik Innova.. gasskeun," kata ilh***ike.
Dikutip dari situs resmi Toyota Indonesia, urusan pemasangan rotator sudah diregulasi dalam peraturan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berisi:
Adapun berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 pasal 59 ayat (5) Pengguna lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2):
1. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
2. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah; dan
3. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
(*) Untuk menyaksikan video terkait, klik di sini.