Tabrak Perempuan karena Rebutan Warisan, Lelaki Penunggang Nmax Ini Panen Kecaman

Cesar Uji Tawakal | Suara.com

Senin, 14 Juni 2021 | 09:30 WIB
Tabrak Perempuan karena Rebutan Warisan, Lelaki Penunggang Nmax Ini Panen Kecaman
Pengendara Nmax tabrak wanita diduga karena rebutan warisan. (Instagram)

Suara.com - Saat Anda sedang menaiki kendaraan, pastikan emosi Anda sedang stabil sehingga tak membahayakan orang lain, seperti yang terjadi pada video viral yang satu ini.

Baru-baru ini, beredar sebuah video viral yang memperlihatkan momen saat seorang pengendara Yamaha Nmax menabrak seorang perempuan.

Diduga penunggang motor matik tersebut nekat tancap gas lantaran ia tengah cekcok dengan perempuan tersebut, yang mana merupakan saudaranya.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa cekcok ini dipicu oleh konflik saat berebut warisan.

Kejadian ini diduga berlangsung di Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara.

Pengendara Nmax tabrak wanita diduga karena rebutan warisan. (Instagram)
Pengendara Nmax tabrak wanita diduga karena rebutan warisan. (Instagram)

Video tersebut terekspos ke dunia maya salah satunya melalui unggahan akun Instagram bernama @infokediriraya pada hari ini (14/6/2021).

Bikin geram, aksi nekat penunggang Nmax ini pun sontak menuai kecaman, seperti pada beberapa komentar berikut ini.

"Inilah pentingnya 'lebih Baik meninggalkan ilmu dari pada meninggalkan harta buat anak'," tulis ba***86.

"Orang tuane mesti geton nyapo kok ninggal harta warisan (Orangtuanya pasti menyesal 'kenapa kok meninggalkan harta warisan'," tulis at**ii.

Dikutip dari Hukum Online, secara teori, jika korban yang ditabrak oleh pemotor mengalami luka, maka penunggang kendaraan tersebut bisa dianggap melanggar Pasal 310 ayat (2) UU LLAJ yang berbunyi sebagai berikut:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah).

(*) Untuk menyaksikan video terkait, klik di sini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kocak! Aksi Pria Bermotor Isi Bensin Rp1.000, Ekspresi Petugas SPBU Jadi Sorotan

Kocak! Aksi Pria Bermotor Isi Bensin Rp1.000, Ekspresi Petugas SPBU Jadi Sorotan

Surakarta | Senin, 14 Juni 2021 | 08:50 WIB

Parkir Kendaraan 3 Tahun Sampai Keluar Laba-laba, Tagihannya Nyaris Seharga Motor Baru

Parkir Kendaraan 3 Tahun Sampai Keluar Laba-laba, Tagihannya Nyaris Seharga Motor Baru

News | Senin, 14 Juni 2021 | 08:27 WIB

El Presidente Bikers Brotherhood 1% MC Ajak Bikers Jaga Persaudaraan

El Presidente Bikers Brotherhood 1% MC Ajak Bikers Jaga Persaudaraan

Jabar | Minggu, 13 Juni 2021 | 18:56 WIB

Terkini

Berita soal motor listrik Yadea, tips merawat ban mobil, dan varian baru BYD Atto 1 menjadi artikel

Berita soal motor listrik Yadea, tips merawat ban mobil, dan varian baru BYD Atto 1 menjadi artikel

Otomotif | Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:20 WIB

Hadirkan Varian Baru, BYD Atto 1 Pertahankan Predikat Mobil Listrik Murah

Hadirkan Varian Baru, BYD Atto 1 Pertahankan Predikat Mobil Listrik Murah

Otomotif | Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:46 WIB

Yadea Siapkan Peluncuran Motor Listrik Jarak Jauh untuk Pasar Indonesia

Yadea Siapkan Peluncuran Motor Listrik Jarak Jauh untuk Pasar Indonesia

Otomotif | Jum'at, 15 Mei 2026 | 18:05 WIB

Tantangan Efisiensi Logistik dan Cara Isuzu Pangkas Konsumsi BBM Truk Hingga Jutaan Rupiah

Tantangan Efisiensi Logistik dan Cara Isuzu Pangkas Konsumsi BBM Truk Hingga Jutaan Rupiah

Otomotif | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:50 WIB

Eksplorasi Gerbang Pulau Sumatera Bersama MAXI Tour Boemi Nusantara

Eksplorasi Gerbang Pulau Sumatera Bersama MAXI Tour Boemi Nusantara

Otomotif | Jum'at, 15 Mei 2026 | 16:10 WIB

Rahasia Bikin Ban Mobil Tetap Awet dengan Teknik Rotasi dan Spooring yang Tepat

Rahasia Bikin Ban Mobil Tetap Awet dengan Teknik Rotasi dan Spooring yang Tepat

Otomotif | Jum'at, 15 Mei 2026 | 14:50 WIB

Fenomena Yamaha Tmax Tetap Jadi Buruan Walau Seharga Innova Reborn

Fenomena Yamaha Tmax Tetap Jadi Buruan Walau Seharga Innova Reborn

Otomotif | Jum'at, 15 Mei 2026 | 11:45 WIB

Tips Hadapi Macet Tanjakan Saat Libur Panjang Gunakan Suzuki Grand Vitara

Tips Hadapi Macet Tanjakan Saat Libur Panjang Gunakan Suzuki Grand Vitara

Otomotif | Jum'at, 15 Mei 2026 | 11:24 WIB

Apakah Hari Ini Ada Ganjil Genap? Ini Aturan Tanggal 14-17 Mei 2026

Apakah Hari Ini Ada Ganjil Genap? Ini Aturan Tanggal 14-17 Mei 2026

Otomotif | Jum'at, 15 Mei 2026 | 09:34 WIB

Yogyakarta Jadi Saksi, Indomobil eMotor Jawab Keraguan Harga Hingga Baterai yang Tembus 140 Km

Yogyakarta Jadi Saksi, Indomobil eMotor Jawab Keraguan Harga Hingga Baterai yang Tembus 140 Km

Otomotif | Jum'at, 15 Mei 2026 | 09:30 WIB