Wajib Tunjukkan STRP, Ini Ketentuan PPKM Level 4 untuk Perjalanan Dalam Negeri

RR Ukirsari Manggalani | Suara.com

Rabu, 28 Juli 2021 | 08:28 WIB
Wajib Tunjukkan STRP, Ini Ketentuan PPKM Level 4 untuk Perjalanan Dalam Negeri
Ilustrasi PPKM Level 4. [Suara.com/Muhammad Yasir].

Suara.com - Pelaku perjalanan di dalam satu wilayah aglomerasi wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) menjadi aturan yang diterapkan masa Perlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4. Termasuk di antaranya adalah para pengguna mobil pribadi dan transportasi umum.

Dikutip dari kantor berita Antara, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri, yang berlaku efektif sejak 26 Juli 2021.

Perpanjangan PPKM selama satu pekan lagi ini dilakukan karena situasi pandemi Covid-19 belum membaik.
Perpanjangan PPKM selama satu pekan lagi ini dilakukan karena situasi pandemi Covid-19 belum membaik.

"Berlaku efektif tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian," jelas Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito dalam konferensi pers daring di Jakarta, Selasa (27/7/2021).

Disebutkan dalam aturan ini, bahwa ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk pelaku perjalanan. Yaitu:

  • Bagi pengguna moda transportasi udara dari dan ke pulau Jawa - Bali dan daerah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 wajib menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama dan hasil negatif tes PCR maksimum 2x24 jam.
  • Masyarakat yang melakukan perjalanan dari dan ke daerah dengan PPKM level 1 dan 2 hanya wajib menunjukkan hasil negatif antigen atau PCR maksimum 2x24 jam sebelum keberangkatan.
  • Pengguna transportasi laut, penyeberangan darat menggunakan kendaraan umum atau pribadi dan kereta api antarkota dari dan ke daerah dengan level 3 dan 4, wajib menunjukkan sertifikat vaksinasinasi, hasil tes negatif PCR maksimum 2x24 jam, atau hasil negatif tes antigen 1x24 jam.
  • Pengguna transportasi dari dan ke daerah level 1 dan 2 hanya wajib menunjukkan hasil tes negatif PCR maksimal 2x24 jam, atau hasil negatif tes antigen 1x24 jam.
  • Khusus pelaku perjalanan di dalam satu wilayah aglomerasi hanya wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), atau surat keterangan perjalanan lainnya.
  • Pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun dibatasi untuk sementara.

Di samping itu, Wiku Adisasmito juga menyampaikan bahwa Kementerian Hukum dan HAM telah mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 27 tahun 2021 terkait pembatasan orang asing masuk ke wilayah Indonesia dalam masa PPKM yang berlaku efektif sejak tanggal 21 Juli 2021.

"Permenkumham ini diberlakukan untuk mencegah masuknya varian COVID-19 yang berasal dari luar Indonesia," jelasnya.

Berdasarkan Permenkumham ini, di masa PPKM WNA dilarang masuk, kecuali pemegang visa diplomatik dan visa dinas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, kemudian orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak dari alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pembangunan MRT Bundaran HI-Kota Tua Hampir 60 Persen Rampung

Pembangunan MRT Bundaran HI-Kota Tua Hampir 60 Persen Rampung

Foto | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:18 WIB

Imbas Proyek LRT Fase 1B, Halte Transjakarta Manggarai Ditutup

Imbas Proyek LRT Fase 1B, Halte Transjakarta Manggarai Ditutup

Foto | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:14 WIB

Kecelakaan KRL Bekasi, Media Asing Sorot RI Banyak Pakai Armada Transportasi Umum Kurang Terawat

Kecelakaan KRL Bekasi, Media Asing Sorot RI Banyak Pakai Armada Transportasi Umum Kurang Terawat

News | Selasa, 28 April 2026 | 09:30 WIB

5 Sepeda dan Skuter Listrik Cocok untuk Dibawa Naik KRL, Harga Ramah Gaji UMR

5 Sepeda dan Skuter Listrik Cocok untuk Dibawa Naik KRL, Harga Ramah Gaji UMR

Otomotif | Sabtu, 25 April 2026 | 16:00 WIB

Kabar Gembira! Besok Naik Transportasi Umum di Jakarta Cuma Bayar Rp1

Kabar Gembira! Besok Naik Transportasi Umum di Jakarta Cuma Bayar Rp1

News | Kamis, 23 April 2026 | 14:53 WIB

Peringati Hari Kartini, Penumpang KRL Diajak Berani Lawan Pelecehan

Peringati Hari Kartini, Penumpang KRL Diajak Berani Lawan Pelecehan

Foto | Selasa, 21 April 2026 | 19:33 WIB

Harga BBM Naik, DPR Desak Pemerintah Perbaiki Transportasi Publik Agar Rakyat Tak Tercekik

Harga BBM Naik, DPR Desak Pemerintah Perbaiki Transportasi Publik Agar Rakyat Tak Tercekik

News | Senin, 20 April 2026 | 14:02 WIB

Harga BBM Naik, Pramono Minta Warga DKI Hijrah ke Transportasi Umum

Harga BBM Naik, Pramono Minta Warga DKI Hijrah ke Transportasi Umum

News | Minggu, 19 April 2026 | 14:49 WIB

Jakarta Tempati Peringkat 17 Dunia dalam Transportasi Umum Terbaik

Jakarta Tempati Peringkat 17 Dunia dalam Transportasi Umum Terbaik

Video | Minggu, 12 April 2026 | 19:05 WIB

5 Parfum Wanita untuk yang Sering Naik Transportasi Umum, Bye-bye Bau Badan

5 Parfum Wanita untuk yang Sering Naik Transportasi Umum, Bye-bye Bau Badan

Lifestyle | Rabu, 08 April 2026 | 10:16 WIB

Terkini

Cara Yamaha Privater Racing Team Dongkrak Tenaga Motor di Motoprix 2026

Cara Yamaha Privater Racing Team Dongkrak Tenaga Motor di Motoprix 2026

Otomotif | Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:29 WIB

Indonesia Jadi Negara Pertama Luncurkan OMO-X Smart Motor Listrik Berbasis AI

Indonesia Jadi Negara Pertama Luncurkan OMO-X Smart Motor Listrik Berbasis AI

Otomotif | Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:56 WIB

Riding PCX 160 ke Desa Wisata Krebet, Sinergi Astra Motor Yogyakarta Dukung Kelestarian Batik Kayu

Riding PCX 160 ke Desa Wisata Krebet, Sinergi Astra Motor Yogyakarta Dukung Kelestarian Batik Kayu

Otomotif | Jum'at, 22 Mei 2026 | 19:41 WIB

Lebih Sporty dari Wuling Air EV? EV Hatchback Ini Pamer Muka Baru, Siap Rusak Harga Pasar!

Lebih Sporty dari Wuling Air EV? EV Hatchback Ini Pamer Muka Baru, Siap Rusak Harga Pasar!

Otomotif | Jum'at, 22 Mei 2026 | 19:38 WIB

Menanti Subsidi Baru Pemerintah Saat Pilihan Motor Listrik di Indonesia Semakin Membeludak

Menanti Subsidi Baru Pemerintah Saat Pilihan Motor Listrik di Indonesia Semakin Membeludak

Otomotif | Jum'at, 22 Mei 2026 | 18:50 WIB

Honda Grom 2026 Meluncur dengan Gaya Balap Namun Minim Pembaruan Teknis pada Sektor Mesin

Honda Grom 2026 Meluncur dengan Gaya Balap Namun Minim Pembaruan Teknis pada Sektor Mesin

Otomotif | Jum'at, 22 Mei 2026 | 18:05 WIB

IBC Fokus Riset Kembangkan Paten Baterai EV yang Sesuai dengan Kebutuhan Indonesia

IBC Fokus Riset Kembangkan Paten Baterai EV yang Sesuai dengan Kebutuhan Indonesia

Otomotif | Jum'at, 22 Mei 2026 | 17:53 WIB

Nggak Cuma Destinator: Xpander dan Xpander Cross Juga Promo di Mei 2026, Begini Ketentuannya

Nggak Cuma Destinator: Xpander dan Xpander Cross Juga Promo di Mei 2026, Begini Ketentuannya

Otomotif | Jum'at, 22 Mei 2026 | 17:49 WIB

Viral Misteri Porsche Macan Rp 2,6 Miliar Gunakan Pelat Dinas, Benarkah Milik Aparat Berpangkat?

Viral Misteri Porsche Macan Rp 2,6 Miliar Gunakan Pelat Dinas, Benarkah Milik Aparat Berpangkat?

Otomotif | Jum'at, 22 Mei 2026 | 15:47 WIB

Strategi Harga BYD M6 DM Demi Tekuk Toyota Veloz Hybrid di Segmen MPV Elektrifikasi

Strategi Harga BYD M6 DM Demi Tekuk Toyota Veloz Hybrid di Segmen MPV Elektrifikasi

Otomotif | Jum'at, 22 Mei 2026 | 15:45 WIB