Wajib Tunjukkan STRP, Ini Ketentuan PPKM Level 4 untuk Perjalanan Dalam Negeri

RR Ukirsari Manggalani

Rabu, 28 Juli 2021 | 08:28 WIB
Wajib Tunjukkan STRP, Ini Ketentuan PPKM Level 4 untuk Perjalanan Dalam Negeri
Ilustrasi PPKM Level 4. [Suara.com/Muhammad Yasir].

Suara.com - Pelaku perjalanan di dalam satu wilayah aglomerasi wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) menjadi aturan yang diterapkan masa Perlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4. Termasuk di antaranya adalah para pengguna mobil pribadi dan transportasi umum.

Dikutip dari kantor berita Antara, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri, yang berlaku efektif sejak 26 Juli 2021.

Perpanjangan PPKM selama satu pekan lagi ini dilakukan karena situasi pandemi Covid-19 belum membaik.
Perpanjangan PPKM selama satu pekan lagi ini dilakukan karena situasi pandemi Covid-19 belum membaik.

"Berlaku efektif tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian," jelas Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito dalam konferensi pers daring di Jakarta, Selasa (27/7/2021).

Disebutkan dalam aturan ini, bahwa ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk pelaku perjalanan. Yaitu:

  • Bagi pengguna moda transportasi udara dari dan ke pulau Jawa - Bali dan daerah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 wajib menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama dan hasil negatif tes PCR maksimum 2x24 jam.
  • Masyarakat yang melakukan perjalanan dari dan ke daerah dengan PPKM level 1 dan 2 hanya wajib menunjukkan hasil negatif antigen atau PCR maksimum 2x24 jam sebelum keberangkatan.
  • Pengguna transportasi laut, penyeberangan darat menggunakan kendaraan umum atau pribadi dan kereta api antarkota dari dan ke daerah dengan level 3 dan 4, wajib menunjukkan sertifikat vaksinasinasi, hasil tes negatif PCR maksimum 2x24 jam, atau hasil negatif tes antigen 1x24 jam.
  • Pengguna transportasi dari dan ke daerah level 1 dan 2 hanya wajib menunjukkan hasil tes negatif PCR maksimal 2x24 jam, atau hasil negatif tes antigen 1x24 jam.
  • Khusus pelaku perjalanan di dalam satu wilayah aglomerasi hanya wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), atau surat keterangan perjalanan lainnya.
  • Pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun dibatasi untuk sementara.

Di samping itu, Wiku Adisasmito juga menyampaikan bahwa Kementerian Hukum dan HAM telah mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 27 tahun 2021 terkait pembatasan orang asing masuk ke wilayah Indonesia dalam masa PPKM yang berlaku efektif sejak tanggal 21 Juli 2021.

"Permenkumham ini diberlakukan untuk mencegah masuknya varian COVID-19 yang berasal dari luar Indonesia," jelasnya.

Berdasarkan Permenkumham ini, di masa PPKM WNA dilarang masuk, kecuali pemegang visa diplomatik dan visa dinas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, kemudian orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak dari alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Warga Jakarta Diminta Beralih ke Transportasi Umum untuk Tekan Polusi Udara

Warga Jakarta Diminta Beralih ke Transportasi Umum untuk Tekan Polusi Udara

News | Minggu, 16 Agustus 2026 | 11:15 WIB

Pramono Buka-bukaan: ASN DKI Masih Akali Aturan Wajib Naik Transportasi Umum Tiap Rabu

Pramono Buka-bukaan: ASN DKI Masih Akali Aturan Wajib Naik Transportasi Umum Tiap Rabu

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 18:03 WIB

Semakin Praktis, Pembayaran Transportasi Umum Kini Cukup Tempel HP

Semakin Praktis, Pembayaran Transportasi Umum Kini Cukup Tempel HP

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 21:29 WIB

Kalau Semua Orang Mau Naik Transum, Mungkin Kota Kita Tak Semacet Sekarang?

Kalau Semua Orang Mau Naik Transum, Mungkin Kota Kita Tak Semacet Sekarang?

Your Say | Rabu, 29 Juli 2026 | 06:41 WIB

Masih Enggan Naik Transportasi Umum? Sudah Saatnya Mengubah Cara Pandang

Masih Enggan Naik Transportasi Umum? Sudah Saatnya Mengubah Cara Pandang

Your Say | Rabu, 29 Juli 2026 | 06:34 WIB

Naik Transportasi Umum, Langkah Sederhana yang Bisa Bikin Kota Lebih Nyaman

Naik Transportasi Umum, Langkah Sederhana yang Bisa Bikin Kota Lebih Nyaman

Your Say | Rabu, 29 Juli 2026 | 06:27 WIB

Mengapa Transportasi Umum Adalah Jawaban Buat Bumi Kita

Mengapa Transportasi Umum Adalah Jawaban Buat Bumi Kita

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 19:07 WIB

Ternyata Rutinitas Commuting ke SCBD Ikut Menyelamatkan Bumi

Ternyata Rutinitas Commuting ke SCBD Ikut Menyelamatkan Bumi

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:58 WIB

Kupas Tuntas Transportasi Jakarta: Beneran Bikin Hemat atau Malah Ribet?

Kupas Tuntas Transportasi Jakarta: Beneran Bikin Hemat atau Malah Ribet?

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:44 WIB

Pertumbuhan Pelanggan Transjakarta Melambat, Baru 6 Persen Warga DKI Aktif Naik Transportasi Umum

Pertumbuhan Pelanggan Transjakarta Melambat, Baru 6 Persen Warga DKI Aktif Naik Transportasi Umum

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 12:20 WIB

Terkini

'Kemping Keadilan', Warga Pati Buka Posko dan Dapur Umum di Depan Gedung DPR RI

'Kemping Keadilan', Warga Pati Buka Posko dan Dapur Umum di Depan Gedung DPR RI

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 15:56 WIB

Dolar AS Keok Lagi, Rupiah Kian Perkasa ke Level Rp17.694

Dolar AS Keok Lagi, Rupiah Kian Perkasa ke Level Rp17.694

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 15:51 WIB

Siap-siap Lebih Ramai! MotoGP 2026 Diproyeksikan Jadi Magnet Baru Ekonomi Mandalika

Siap-siap Lebih Ramai! MotoGP 2026 Diproyeksikan Jadi Magnet Baru Ekonomi Mandalika

Bali | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 15:51 WIB

Primbon Jawa Firasat Bersin Menurut Jam dan Hari, Bisa Ungkap Jodoh hingga Nasib Sial

Primbon Jawa Firasat Bersin Menurut Jam dan Hari, Bisa Ungkap Jodoh hingga Nasib Sial

Lifestyle | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 15:51 WIB

Menolak Bantuan Asing di Tengah Gempa NTT: Kedaulatan Bangsa atau Sekadar Gengsi?

Menolak Bantuan Asing di Tengah Gempa NTT: Kedaulatan Bangsa atau Sekadar Gengsi?

Your Say | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 15:48 WIB

Kumpulan Rumus Bangun Ruang Lengkap: Kubus hingga Bola, Dijamin Langsung Paham!

Kumpulan Rumus Bangun Ruang Lengkap: Kubus hingga Bola, Dijamin Langsung Paham!

Tekno | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 15:47 WIB

Asap Karhutla Mengancam, Wakil Ketua Komisi X DPR Usul Sekolah Diliburkan

Asap Karhutla Mengancam, Wakil Ketua Komisi X DPR Usul Sekolah Diliburkan

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 15:42 WIB

El Nino Mengganas: BPBD Bandar Lampung Siaga 24 Jam Gempur Krisis Air di 5 Kecamatan

El Nino Mengganas: BPBD Bandar Lampung Siaga 24 Jam Gempur Krisis Air di 5 Kecamatan

Lampung | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 15:40 WIB

Warga Pati Mulai Duduki Depan DPR, Siap Menginap hingga Aksi 27 Agustus

Warga Pati Mulai Duduki Depan DPR, Siap Menginap hingga Aksi 27 Agustus

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 15:36 WIB

4 Rekomendasi Mobil Listrik yang Aman Parkir Paralel Tanpa Khawatir Aki Soak

4 Rekomendasi Mobil Listrik yang Aman Parkir Paralel Tanpa Khawatir Aki Soak

Otomotif | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 15:36 WIB

×