PPKM Level 4, Polrestabes Palembang Tutup Ruas untuk Mobil Pribadi di Kawasan Ini

Jum'at, 30 Juli 2021 | 23:35 WIB
PPKM Level 4, Polrestabes Palembang Tutup Ruas untuk Mobil Pribadi di Kawasan Ini
Foto udara suasana lalu lintas pada pagi hari Idul Adha 1442 H di Bundaran Air Mancur (BAM) Masjid Agung Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (20/7/2021). Sebagai ilustrasi jalan utama Kota Palembang [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi].

Suara.com - Satuan Polisi Lalu Lintas atau Satlantas Polres Kota Besar Palembang menutup beberapa ruas jalan dalam kota yang berpotensi menimbulkan kerumunan sebagai respons dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4.

Dikutip dari kantor berita Antara, jalan yang akan ditutup adalah:

  • Simpang lima angkatan 45
  • Jalan POM IX DPRD Sumsel
  • Simpang Diponegoro
  • Kawasan Santa Maria
  • Bukit Besar
  • Radial
  • Pasar 26 Ilir
  • Bakul Sunda
  • Beringin Gambut
  • Gaya Baru
  • Kolonel Atmo
  • Linda Kosmetik
  • Letnan Sayuti Bundaran Cinde
  • Lorong Abdul Roni.
Perpanjangan PPKM selama satu pekan lagi ini dilakukan karena situasi pandemi Covid-19 belum membaik.
Perpanjangan PPKM selama satu pekan lagi ini dilakukan karena situasi pandemi Covid-19 belum membaik.

Kepala Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Kota Besar Palembang Kombes Pol Endro Ariwibowo di Palembang, Jumat (30/7/2021) mengatakan bahwa penutupan jalan berlaku untuk mobil pribadi mulai pukul 19.00 - 22.00 WIB hingga 2 Agustus pekan depan.

"Aturan jam malam itu untuk mobil pribadi, kecuali untuk kendaraan logistik masih bisa melintas," jelasnya.

Penutupan ruas jalan ini disebutkan untuk menekan mobilitas masyarakat yang memungkinkan terjadinya penyebaran COVID-19 dan untuk mengeliminasi tindakan kriminal di Kota Palembang.

Selain itu, petugas juga memperketat dan memperluas wilayah pembatasan antar-kabupaten/kota yang meliputi perbatasan Kota Palembang-Kabupaten Banyuasin dengan didirikan pos pemeriksaan di Terminal Karya Jaya-KM12, Talang Jambe, dan Plaju.

Selanjutnya, wilayah perbatasan Kota Palembang-Kabupaten Ogan Ilir pos pemeriksaan di kawasan Jakabaring, Dekranasda dan Keramasan.

"Petugas akan melakukan pemeriksaan surat hasil tes usap antigen dan sertifikat vaksinasi ke setiap pengendara kendaraan roda empat atau lebih," lanjut Kombes Pol Endro Aribowo.

Ia berharap dengan diberlakukannya aturan ini angka penyebaran COVID-19 di Kota Palembang melandai sekaligus menciptakan ketertiban lalu lintas terhadap masyarakat.

Baca Juga: Semester Perdana, Toyota Pegang Ranking Pertama Mobil Terlaris Dunia

"Mohon pengertian dari semua aturan ini demi kebaikan kita bersama," pungkas Kasatlantas Polres Kota Besar Palembang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI