Nekat Lakukan Tabrak Lari? Siap-Siap Kena Denda Setara Harga Toyota Avanza Bekas

Cesar Uji Tawakal, Gagah Radhitya Widiaseno

Jum'at, 03 September 2021 | 13:30 WIB
Nekat Lakukan Tabrak Lari? Siap-Siap Kena Denda Setara Harga Toyota Avanza Bekas
ilustrasi lakalantas (Antara Sumut/ist)

Suara.com - Aksi tabrak lari masih sering terjadi di beberapa daerah. Beberapa waktu lalu, insiden tabrak lari terjadi di jalan lintas Palembang-Kayugung, tepatnya di wilayah Desa Sungai Pinang II, Kecamatan Pinang, Ogan Ilir.

Korban berinisial MR (17 tahun) kala itu tengah mengendarai motor. Namun saat melihat di depan ada lubang, ia berusaha menghindarinya.

Ia pun harus melajukan motornya agak ke tengah dan tak kuasa menahan laju motor yang kencang kemudian ia terjatuh bersama pembonceng.

Apesnya, truk dari arah berlawanan melintas di saat mereka terjatuh dari motor dan akhirnya tubuh MR terlindas.

Korban pun langsung dibawa ke rumah sakit dan akhirnya nyawanya tak tertolong. Rekan yang dibonceng justru selamat.

Polisi wanita di Polres Ogan Ilir (Humas Polri)
Polisi wanita di Polres Ogan Ilir (Humas Polri)

Truk yang melindas korban menjadi buruan kepolisian setempat untuk dilakukan penyelidikan.

Satlantas Polres Ogan Ilir berpesan kepada warga agar senantiasa berhati-hati saat berkendara dan mematuhi rambu lalu lintas.

Selain pesan keselamatan berkendara, polisi mengingatkan warga jika terlibat kecelakaan, terutama pengendara yang menabrak, untuk tidak melarikan diri.

“Kami menyampaikan pesan pimpinan dari Ditlantas Polda Sumatera Selatan, tabrak lari adalah perbuatan yang melanggar hukum dan tidak ada rasa kemanusiaan,” tegas Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy melalui Kasat Lantas AKP Muhammad Alka dilansir dari Humas Polri.

Alka menegaskan, pengendara yang menabrak apalagi hingga mengakibatkan pengendara lain terluka, harus bertanggung jawab.

Pria yang pernah menjabat Kasat Lantas Polres OKU ini menjelaskan, perihal tabrak lari ini diatur dalam Pasal 312 Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Dalam pasal tersebut dijelaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat, dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta.

Denda nya cukup lumayan juga yak. Jika dikonversikan, bisa mendapatkan Toyota Avanza bekas nih.

Di pasar mobil bekas, Toyota Avanza lansiran tahun 2007 dibanderol di angka Rp 70 jutaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diduga Pelaku Tabrak Lari, Polisi Masih Kejar Mobil Avanza

Diduga Pelaku Tabrak Lari, Polisi Masih Kejar Mobil Avanza

Bali | Senin, 23 Agustus 2021 | 07:54 WIB

Sopir Fortuner Pelat Polisi Tabrak Lari di Jaksel Jadi Tersangka

Sopir Fortuner Pelat Polisi Tabrak Lari di Jaksel Jadi Tersangka

Jakarta | Minggu, 22 Agustus 2021 | 17:40 WIB

Polisi: Mobil Fortuner Tabrak Lari Pakai Plat Polri di Jaksel Bukan Milik Anggota PMJ

Polisi: Mobil Fortuner Tabrak Lari Pakai Plat Polri di Jaksel Bukan Milik Anggota PMJ

Jakarta | Minggu, 22 Agustus 2021 | 12:17 WIB

Terkini

Motor Listrik Yadea Tawarkan Subsidi 10 Juta di Jakarta Fair 2026

Motor Listrik Yadea Tawarkan Subsidi 10 Juta di Jakarta Fair 2026

Otomotif | Minggu, 14 Juni 2026 | 16:05 WIB

Wuling Pamerkan Mobil Bertema Disney di Jakarta Fair 2026

Wuling Pamerkan Mobil Bertema Disney di Jakarta Fair 2026

Otomotif | Minggu, 14 Juni 2026 | 14:58 WIB

Terpopuler: Mobil Bekas yang Aman Pakai Pertalite, Biaya Isi Pertamax Full Tank untuk Skutik Honda

Terpopuler: Mobil Bekas yang Aman Pakai Pertalite, Biaya Isi Pertamax Full Tank untuk Skutik Honda

Otomotif | Minggu, 14 Juni 2026 | 06:45 WIB

Modus Penipuan 'Sekrup' di SPBU Bikin Tekor Konsumen, Apa Itu?

Modus Penipuan 'Sekrup' di SPBU Bikin Tekor Konsumen, Apa Itu?

Otomotif | Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:00 WIB

Daftar Penyakit Avanza Lawas Menurut Pakar, Kini Harganya Cuma Segini

Daftar Penyakit Avanza Lawas Menurut Pakar, Kini Harganya Cuma Segini

Otomotif | Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:00 WIB

Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?

Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?

Otomotif | Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09 WIB

IPONE Goda Penggemar Modikasi di Bandung dengan Produk Eksklusif

IPONE Goda Penggemar Modikasi di Bandung dengan Produk Eksklusif

Otomotif | Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:05 WIB

Atap Bocor dan Suspensi Keras: Begini Jawaban Teknis Pindad Jawab Keluhan Presiden Prabowo

Atap Bocor dan Suspensi Keras: Begini Jawaban Teknis Pindad Jawab Keluhan Presiden Prabowo

Otomotif | Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:45 WIB

Motul Perkuat Hubungan dengan Komunitas Otomotif Lewat Ajang BBQ Ride 2026

Motul Perkuat Hubungan dengan Komunitas Otomotif Lewat Ajang BBQ Ride 2026

Otomotif | Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55 WIB

Harga Pertamax Naik, Ini Pilihan Mobil Bekas yang Masih Aman Minum Pertalite

Harga Pertamax Naik, Ini Pilihan Mobil Bekas yang Masih Aman Minum Pertalite

Otomotif | Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:43 WIB