Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil Diganjar Tujuh Tahun, Ini Tips Amankan Kabin dari Maling

Selasa, 14 September 2021 | 08:21 WIB
Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil Diganjar Tujuh Tahun, Ini Tips Amankan Kabin dari Maling
Tindakan pencurian dengan modus operandi pecah kaca mobil. Sebagai ilustrasi [Shutterstock].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tangerang melalui unit Reskrim Polsek Cikupa berhasil menangkap seorang yang diduga pelaku pencurian spesialis pecah kaca mobil. Berinisial H (45) ia dibekuk di wilayah Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten pada Jumat (10/9/2021).

Dikutip dari kantor berita Antara, Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro di Tangerang, Senin (13/9/2021) menyatakan bahwa tersangka H adalah warga Kelurahan Cibodas, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang dan ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari salah satu korban.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, H diduga pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (13/8/2021) di depan Masjid Al-Mukhlisin, Desa Bojong, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Ilustrasi pencuri [Shutterstock]
Ilustrasi pencuri barang di mobil [Shutterstock]

"Korban atas nama Agam Syahputra warga Kampung Pabuaran, Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Tangerang melaporkan pada Jumat (13/9/2021), dirinya mengaku menjadi korban pencurian. Saat peristiwa terjadi, korban sedang melaksanakan salat Jumat," jelas Kapolresta Tangerang.

Disebutkan kronologisnya, peristiwa pencurian itu terjadi ketika korban sedang melaksanakan salat Jumat. Sebelumnya memarkir kendaraan roda empat miliknya di depan masjid.

"Korban mendapati kaca depan sebelah kiri sudah pecah. Tas milik korban berisi uang tunai Rp8 juta, STNK, SIM, KTP, NPWP, serta beberapa kartu ATM dan buku tabungan milik dan atas nama korban sudah tidak ada," lanjutnya.

Korban kemudian mengecek saldo rekening bank miliknya. Saat dicek, saldo sudah berkurang sebesar Rp1.750.000. Berbekal adanya transaksi perbankan itu, polisi kemudian mendeteksi pelaku menarik tunai uang tersebut di ATM salah satu minimarket di kawasan Kecamatan Curug.

"Total kerugian yang dialami korban sekitar Rp15 juta," tandas Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro.

Ia menyatakan bahwa pihaknya langsung melakukan penyelidikan di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) sehingga mendapatkan beberapa petunjuk yang mengarah kepada pelaku.

Baca Juga: Mercedes-Benz Sebutkan Kelangkaan Chip Semikonduktor Bak Lalu Lintas Macet

"Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap diduga pelaku, didapati pelaku membawa satu buah mata kunci yang dimodifikasi untuk mencongkel dan memecahkan kaca mobil," ungkapnya.

Ia menuturkan, saat dimintai keterangan tersangka pun mengakui perbuatannya bahwa dirinya beraksi bersama rekannya yang identitasnya sudah diketahui dan sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Dari hasil pemeriksaan juga diketahui bahwa pelaku pernah ditangkap di wilayah Tangsel, kasus yang sama," tuturnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka H akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Menilik tindak kriminal pecah kaca mobil oleh pelaku, juga situasi pencurian di mana mobil korban yang diparkir dan mungkin luput dari pengamatan sekitar, ada baiknya menyimak tips dari Garda Oto untuk lebih mengamankan kendaraan dari maling.

Tips mencegah pencurian barang dengan modus pecah kaca mobil:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI