Siap Pangkas Emisi Udara, New York Bakal Berlakukan Pelarangan Kendaraan Peminum BBM?

Cesar Uji Tawakal

Rabu, 15 September 2021 | 15:30 WIB
Siap Pangkas Emisi Udara, New York Bakal Berlakukan Pelarangan Kendaraan Peminum BBM?
Ilustrasi knalpot mobil. [Shutterstock]

Suara.com - Gubernur New York Kathy Hochul mengumumkan penandatanganan undang-undang baru untuk menetapkan sasaran nol-emisi 2035.

Dilansir dari RideApart, menurut teks undang-undang, semua mobil penumpang dan truk baru yang dijual di New York harus memenuhi persyaratan nol-emisi pada tahun 2035.

Selain itu, kendaraan baru yang dijual di negara bagian tersebut juga harus memenuhi persyaratan nol-emisi pada tahun 2035.

Penjualan kendaraan menengah dan berat memiliki tenggat waktu yang sedikit lebih lama, ditetapkan pada tahun 2045.

Pada saat yang sama, gubernur juga mengarahkan Departemen Konservasi Lingkungan negara bagian untuk mengeluarkan proposal peraturan untuk mengurangi polusi udara dari truk, yang juga akan mempercepat penjualan truk tanpa emisi guna meningkatkan momentum untuk mencapai tujuan ini.

Seperti tertulis, undang-undang tidak secara khusus menyebutkan sepeda motor, skuter, atau dua atau tiga lainnya. 

Ilustrasi motor balap Honda dengan mesin sangar (Visordown)
Ilustrasi motor Honda. (Visordown)

Perundang-undangan untuk memenuhi target emisi di tingkat negara, atau bahkan di tingkat Uni Eropa, adalah sesuatu yang semakin sering kita lihat belakangan ini.

Karena dampak perubahan iklim semakin mustahil untuk disangkal, tidak heran jika berbagai badan legislatif mengambil tindakan.

Namun, masing-masing negara bagian di AS adalah masalah lain. Sejauh ini, New York dan California adalah dua negara bagian yang mengambil target nol-emisi ke tangan mereka sendiri.

baca juga

"New York menerapkan rencana negara yang paling agresif untuk mengurangi emisi gas rumah kaca yang mempengaruhi iklim kita dan untuk mencapai tujuan ambisius kita, kita harus mengurangi emisi dari sektor transportasi, yang saat ini menjadi sumber polusi iklim terbesar di negara bagian ini," kata Gubernur Hochul dalam sebuah pernyataan.

“Undang-undang dan peraturan baru menandai tonggak penting dalam upaya kami dan selanjutnya akan memajukan transisi untuk membersihkan kendaraan listrik, sambil membantu mengurangi emisi di masyarakat yang telah terbebani oleh polusi dari mobil dan truk selama beberapa dekade, ” tambahnya.

Seperti undang-undang serupa lainnya di yurisdiksi lain telah ditulis, undang-undang New York tidak akan memengaruhi kendaraan pembakaran yang ada yang dijual sebelum batas waktu. Undang-undang seperti yang saat ini tertulis hanya berlaku untuk penjualan kendaraan baru mulai tahun 2035.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penjualan Honda di Indonesia Merosot Akibat Kekurangan Chip Semikonduktor

Penjualan Honda di Indonesia Merosot Akibat Kekurangan Chip Semikonduktor

Otomotif | Rabu, 15 September 2021 | 14:46 WIB

Bayar Pajak Motor Online? Tinggal Buka Situs e-Samsat

Bayar Pajak Motor Online? Tinggal Buka Situs e-Samsat

Batam | Rabu, 15 September 2021 | 14:00 WIB

Simak Baik-Baik! Cara Bayar Pajak Online Kendaraan

Simak Baik-Baik! Cara Bayar Pajak Online Kendaraan

Bogor | Rabu, 15 September 2021 | 13:12 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Sumsel | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:06 WIB

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:50 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:38 WIB

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Bogor | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:45 WIB

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:35 WIB

×