Viral Toyota Fortuner Gunakan Strobo Paksa Pemobil untuk Minggir, Publik Geram

Cesar Uji Tawakal, Gagah Radhitya Widiaseno

Senin, 27 Desember 2021 | 15:24 WIB
Viral Toyota Fortuner Gunakan Strobo Paksa Pemobil untuk Minggir, Publik Geram
Toyota Fortuner diduga memaksa pemobil untuk minggir menggunakan lampu strobo (TikTok)

Suara.com - Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan aksi seorang pengendara Toyota Fortuner yang menggunakan strobo coba paksa pemobil untuk minggir.

Video ini diabadikan dalam sebuah akun TikTok @victorhandoko. Dalam tayangan video tersebut diperlihatkan bagaimana pemobil 'dipaksa' untuk minggir oleh pengendara Toyota Fortuner.

Awalnya seorang penumpang yang berada di mobil merekam Toyota Fortuner yang menggunakan strobo dari dalam kabin.

SUV tersebut terus menempel mobil dari pemilik akun bernama Victor Handoko tersebut. Si pengemudi Toyota Fortuner terus meminta jalan kepadanya. 

Toyota Fortuner diduga memaksa pemobil untuk minggir menggunakan lampu strobo (TikTok)
Toyota Fortuner diduga memaksa pemobil untuk minggir menggunakan lampu strobo (TikTok)

"Mobil ini tiba2 muncul dari belakang dan menyuruh saya minggir dan membiarkan rombongan klub mobil untuk lewat," tulisnya.

Melihat kondisi arus lalu lintas yang cukup padat serta Toyota Fortuner yang berpelat hitam tersebut terus mencoba memaksa dibukakan jalan, Victor Handoko tetap tak memberi jalan.

"Saya merasa aneh karena dia bukan mobil polisi dan plat juga hitam jdi saya tidak beri jalan krn memang jalanan sedang sangat padat, tapi dia terus maksa saya minggir tpi saya juga bgng kudu minggir ke mana karn ramai," tulisnya lagi.

Video ini pun mengundang reaksi dari warganet di kolom komentar.

"Orang berkepentingan aja ga boleh asal pake strobo yang mobilnya aja bukan pribadi, apalagi ini mobil pribadi plat hitam pake strobo," tulis @Din***.

"rombongan Presiden aja ga bunyiin sirine buat ngintimidasi org gitu," timpal @jay***.

Sedikit informasi tentang penggunaan strobo. Mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 pasal 59 ayat (5) yang berbunyi:

1. Lampu isyarat warna biru dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;

2. Lampu isyarat warna merah dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan

3. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirine digunakan untuk kendaraan bermotor patrol jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.

UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 287 ayat (4) berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Untuk melihat video selengkapnya, klik DI SINI!

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mobil Toyota Fortuner Nyemplung Kali Cengkareng, Sopir Diduga Mengantuk

Mobil Toyota Fortuner Nyemplung Kali Cengkareng, Sopir Diduga Mengantuk

Jakarta | Minggu, 19 Desember 2021 | 13:09 WIB

Viral Potret Hasil Kawin Silang Toyota Avanza dan Fortuner, Wujudnya Bikin Ngiler

Viral Potret Hasil Kawin Silang Toyota Avanza dan Fortuner, Wujudnya Bikin Ngiler

Otomotif | Selasa, 26 Oktober 2021 | 17:14 WIB

Mobil Dengan Penggerak 4x4 Diperkirakan Akan Mengalami Peningkatan

Mobil Dengan Penggerak 4x4 Diperkirakan Akan Mengalami Peningkatan

Otomotif | Jum'at, 22 Oktober 2021 | 10:42 WIB

Terkini

Chery Gandeng Mitra Lokal Garap Mobil Listrik Mungil Tantang BYD Racco

Chery Gandeng Mitra Lokal Garap Mobil Listrik Mungil Tantang BYD Racco

Otomotif | Senin, 01 Juni 2026 | 15:45 WIB

Kondisi Honda PCX 160 Setelah Disiksa 39 Ribu Km: Bodi 'Ambyar', Tapi Mesin Tetap Halus Tanpa Gredek

Kondisi Honda PCX 160 Setelah Disiksa 39 Ribu Km: Bodi 'Ambyar', Tapi Mesin Tetap Halus Tanpa Gredek

Otomotif | Senin, 01 Juni 2026 | 15:30 WIB

Kejutan Harga Mobil Suzuki Juni 2026. Ada Fronx Hingga S-Presso yang Bikin Menggoda

Kejutan Harga Mobil Suzuki Juni 2026. Ada Fronx Hingga S-Presso yang Bikin Menggoda

Otomotif | Senin, 01 Juni 2026 | 15:08 WIB

Bukan Toyota atau Honda Inilah Merek Mobil Paling Aman untuk Pengemudi Pemula dari Hasil Riset

Bukan Toyota atau Honda Inilah Merek Mobil Paling Aman untuk Pengemudi Pemula dari Hasil Riset

Otomotif | Senin, 01 Juni 2026 | 14:25 WIB

Bawa Aura JDM Asli! Saudara Honda BeAT Punya Tampang Kalem, Premium, dan Menang Telak di Kenyamanan

Bawa Aura JDM Asli! Saudara Honda BeAT Punya Tampang Kalem, Premium, dan Menang Telak di Kenyamanan

Otomotif | Senin, 01 Juni 2026 | 13:39 WIB

Paten Yamaha R2 Bocor, Bisa Jadi Bahan Bore Up R15?

Paten Yamaha R2 Bocor, Bisa Jadi Bahan Bore Up R15?

Otomotif | Senin, 01 Juni 2026 | 13:29 WIB

Klasemen Moto3 Usai MotoGP Italia, Veda Ega Pratama Bikin Rival di Top 4 Ketar-ketir

Klasemen Moto3 Usai MotoGP Italia, Veda Ega Pratama Bikin Rival di Top 4 Ketar-ketir

Otomotif | Senin, 01 Juni 2026 | 13:15 WIB

Daihatsu Rangkul Puluhan Komunitas Mobil di Jakarta Perkuat Hubungan Bareng 52 Ribu Anggota

Daihatsu Rangkul Puluhan Komunitas Mobil di Jakarta Perkuat Hubungan Bareng 52 Ribu Anggota

Otomotif | Senin, 01 Juni 2026 | 12:50 WIB

Polisi Pastikan SIM Digital Sah Jadi Pengganti Kartu Fisik Saat Pemeriksaan Jalan Raya

Polisi Pastikan SIM Digital Sah Jadi Pengganti Kartu Fisik Saat Pemeriksaan Jalan Raya

Otomotif | Senin, 01 Juni 2026 | 11:05 WIB

Berubah per 1 Juni! Intip Rincian Harga Terbaru BBM Pertamina yang Resmi Turun Harga

Berubah per 1 Juni! Intip Rincian Harga Terbaru BBM Pertamina yang Resmi Turun Harga

Otomotif | Senin, 01 Juni 2026 | 10:59 WIB