5 Jenis Rambu Lalu Lintas yang Ada di Indonesia, Pengendara Wajib Tahu

Cesar Uji Tawakal Suara.Com
Selasa, 04 Januari 2022 | 20:30 WIB
5 Jenis Rambu Lalu Lintas yang Ada di Indonesia, Pengendara Wajib Tahu
Ilustrasi jenis rambu lalu lintas. (Pexels/Athena)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebagai pengguna jalan raya di Indonesia, sudah sepantasnya jika Anda semua memiliki pemahaman mendalam pada jenis rambu lalu lintas yang ada. Rambu ini, memiliki arti tersendiri sesuai dengan kategorinya, dan memiliki urgensi tertentu untuk dipatuhi.

Sebenarnya hal ini juga jadi bahan ujian pada saat Anda mencoba tes mendapatkan Surat Izin Mengemudi. Namun untuk menyegarkan ingatan, sekaligus memberikan informasi lebih lengkap mengenai jenis rambu lalu lintas, ada baiknya kita simak bagian selanjutnya.

Jenis Rambu Lalu Lintas yang Ada Di Indonesia

1. Jenis Rambu Peringatan

Rambu larangan untuk motor terpasang di sejumlah kawasan menuju Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (14/12).
Rambu larangan untuk motor terpasang di sejumlah kawasan menuju Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (14/12).

Rambu jenis pertama adalah rambu dengan sifat peringatan. Rambu ini ingin menginformasikan bahwa jalan di depan terdapat sesuatu yang memiliki resiko bahaya. Ciri khasnya adalah rambu dengan latar belakang kuning, dan tanda atau simbol berwarna hitam.

Beberapa jenis rambu ini misalnya penyempitan jalan, jalan belok tajam ke kiri, jalan belok tajam ke kanan, jalan bergelombang, jalan licin, ada pekerjaan jalan, hewan liar sering melintas, persimpangan, hati-hati, dan lain-lain.

2. Rambu Bersifat Larangan

Rambu dilarang parkir. [Jackson Simmer/Unsplash]
Rambu dilarang parkir. [Jackson Simmer/Unsplash]

Seperti namanya, rambu ini ingin menyampaikan larangan yang diterapkan mulai dari Anda melihat rambu hingga nanti batas tertentu. Ciri khas utamanya biasanya memiliki latar berwarna putih, dan warga gambar atau tanda merah.

Beberapa jenis rambu ini misalnya dilarang melintas, dilarang berhenti, motor dilarang masuk, mobil dilarang masuk, pejalan kaki dilarang masuk, dilarang berbelok ke kiri atau ke kanan, dilarang putar balik, dilarang melewati batas kecepatan tertentu, dan lain-lain.

Baca Juga: Rangkaian CSR, PT Honda Prospect Motor Revitalisasi Marka Jalan dan Rambu Lalin Bogor

3. Rambu Perintah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI