Suara.com - Memiliki mobil dapat membuat hidup Anda lebih mudah. Namun, dengan memiliki mobil, itu artinya Anda harus memperhitungkan berbagai hal, salah satunya pajak mobil. Jika tidak bayar pajak, maka akan kena denda. Lantas, bagaimana cara hitung biaya denda pajak mobil?
Diketahui, memiliki mobil membuat Anda tidak harus bergantung pada transportasi umum. Dengan mobil pribadi, Anda pun bisa lebih fleksibel dan mandiri saat memutuskan untuk bepergian.
Tetapi terlepas dari seberapa sering Anda menghabiskan waktu di belakang kemudi, semua pemilik mobil harus membayar pajak mobil. Jika telat membayarnya, Anda akan dikenakan denda.

Cara Menghitung Pajak Mobil
Adapun denda pajak mobil yaitu sebesar 25% per tahunnya. Jika terlambat sebulan, maka dikenai denda 1/12 dari besaran denda yang harus dibayarkan dalam setahun.
Sebelumnya, ketahui terlebih dulu Anda tidak bayar pajak mobil berapa lama. Misalnya, sebulan, 3 bulan, 6 bulan, atau tahunan. Agar tidak lupa, sebisa mungkin Anda catat periode bayar pajak kendaraan.
Jika sudah mengetahui dengan jelas berapa lama keterlambatan Anda dalam membayar denda, selanjutnya Anda bisa menghitungnya menggunakan rumus. Nah, untuk mengetahui biaya denda pajak mobil, simak berikut ini cara menghitung dengan rumus yang dilansir dari berbagai sumber.
Rumus:
(jumlah PKB (pajak kendaraan bermotor) yang tercantum di STNK x 25% x rasio lama keterlambatan dalam bulan) + SWDKLL (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas)
Setelah tahu rumusnya, simak berikut ini simulasi perhitungan denda pajak selama 3 bulan, 6 bulan, dan satu tahun, agar lebih jelas gambarannya. Untuk sampel, mobil Anda memiliki PKB Rp1.905.600 serta SWDKLLJ Rp143.000.
1. Denda 3 Bulan
Rp 1.905.600 x 25% x 3/12 + Rp 140.000 = Rp 262.100
Maka, total yang harus dibayarkab antaranPKB, SWDKLLJ, dan Denda yaitu:
Rp 1.905.600 + Rp 143.000 + Rp 262.100 = Rp 2.310.700
2. Denda 6 Bulan
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Seruduk Pembatas Jalur Busway di Gatot Subroto, Mobil Mewah Lexus Terbalik
News | Rabu, 12 Januari 2022 | 14:13 WIB
Tokyo Auto Salon 2022: Mitsubishi Motors Perkenalkan Dua Purwarupa Canggih
Otomotif | Rabu, 12 Januari 2022 | 13:54 WIB
Terjun ke Industri Otomotif, Sony Dinilai Akan Sulit Bersaing
Otomotif | Rabu, 12 Januari 2022 | 11:04 WIB
Terkini
Pemain Liga Inggris Rp596 M Punya Nenek Kelahiran Semarang, Bisa Dinaturalisasi?
Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:30 WIB
Indonesia-Thailand Luncurkan Roadmap Kemitraan Strategis 2026-2030
Foto | Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:30 WIB
Review Home School: Saat Belajar di Sekolah Tak Harus Lewat Buku Pelajaran
Your Say | Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:30 WIB
18 Bank Segera Bangkrut, Ini Bocoronnya
Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:29 WIB
XL Ultra 5G+ Rebut Takhta Jaringan Terbaik di Indonesia, Kecepatan Tembus 500 Mbps!
Tekno | Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:24 WIB
7 Sisi Gelap Zodiak Scorpio Saat Marah dan Cemburu, Emosinya Sulit Ditebak
Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:23 WIB
Kemiren Lawan Komersialisasi Budaya Lewat Wirausaha UMKM Berkelanjutan
Your Say | Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:19 WIB
Hino Indonesia Perkuat Kolaborasi Pendidikan Vokasi di GIIAS 2026
Otomotif | Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:10 WIB
Dua Kabar Baik untuk Bulog: Margin Fee Naik dan Bunga Kredit Turun, Laba Diproyeksi Rp1,14 Triliun
Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:10 WIB