Cara Hitung Biaya Denda Pajak Mobil, Begini Rumusnya

Cesar Uji Tawakal Suara.Com
Rabu, 12 Januari 2022 | 14:56 WIB
Cara Hitung Biaya Denda Pajak Mobil, Begini Rumusnya
Ilustrasi pajak mobil. (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Rp 1.905.600 x 25% x 6/12 + Rp 143.000 = Rp 381.200

Maka, total yang harus dibayarkan antara PKB, SWDKLLJ, dan Denda yaitu:

Rp 1.905.600 + Rp 143.000 + Rp 381.200 = Rp 2.429.800

3. Denda 1 Tahun

Rp 1.905.600 x 25% x 12/12 + Rp 143.000 = Rp 619.400

Maka, total yang harus dibayarkan antara PKB, SWDKLLJ, dan Denda yaitu:

Rp 1.905.600 + Rp 143.000 + Rp 619.400 = Rp 2.668.000

Demikian informasi mengenai cara hitung biaya denda pajak mobil yang penting untuk diketahui, terutama bagi Anda yang telat membayar pajak mobil.

Kontributor : Ulil Azmi

Baca Juga: Seruduk Pembatas Jalur Busway di Gatot Subroto, Mobil Mewah Lexus Terbalik

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI