Jabodetabek PPKM Level 3, Transportasi Umum Sampai Tempat Cuci Kendaraan Ada Pembatasan

RR Ukirsari Manggalani, Stephanus Aranditio

Selasa, 08 Februari 2022 | 08:24 WIB
Jabodetabek PPKM Level 3, Transportasi Umum Sampai Tempat Cuci Kendaraan Ada Pembatasan
Petugas Dinas Perhubungan bertugas di pos penjagaan ganjil-genap Jalan HR Rasuna Said, Jakarta. Sebagai ilustrasi lalu lintas saat PPKM Level 2 [Antara/Hafidz Mubarak A/rwa]

Suara.com - Penyebaran varian baru virus Corona berlanjut dan langkah pengamanan telah diputuskan pemerintah, dengan resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa-Bali hingga 14 Februari 2022. Status Jabodetabek, Bandung Raya, DI Yogyakarta, dan Bali naik menjadi PPKM Level 3.

Adapun sumber penetapan adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3,2, dan 1 Covid-19 di Jawa dan Bali.

Warga beraktivitas ketika jam pulang kerja di Kawasan Sudirman - Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (7/2/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Suasana jam pulang kerja di Kawasan Sudirman - Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (7/2/2022). Sebagai ilustrasi menjelang penerapan PPKM Level 3 [Suara.com/Alfian Winanto]

Daerah yang masuk dalam status PPKM Level 3 antara lain:

  • Seluruh wilayah DKI Jakarta, di Banten meliputi Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.
  • Jawa Barat meliputi Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang.
  • Jawa Tengah hanya Kota Tegal
  • Seluruh wilayah di DI Yogyakarta
  • Jawa Timur meliputi Kota Kediri dan Kabupaten Pamekasan
  • Seluruh daerah di wilayah Bali.

Sejumlah pembatasan dilakukan di daerah PPKM Level 3 ini, seperti pekerjaan non-esensial hanya boleh masuk kantor maksimal 25 persen, sisanya kerja dari rumah atau WFH (Work From Home).

Sektor esensial dapat beroperasi maksimal 50 persen khususnya yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat dan 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Sementara, pekerja di sektor kritikal bisa bekerja 100 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.

Di sektor otomotif,  transportasi darat kendaraan umum dibatasi 70 persen. Sedangkan bengkel kecil dan tempat cucian kendaraan wajib tutup pukul 21.00 WIB.

Berikut pembatasan PPKM Level 3 selengkapnya:

  • Tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3 (tiga) dengan maksimal 50 persen dan mengikuti aturan dari Kementerian Agama.
  • Pembelajaran Tatap Muka di sekolah tetap menyesuaikan Level PPKM suatu daerah sesuai isi Surat Keputusan Bersama 4 Menteri.
  • Daerah PPKM Level 3 bisa melaksanakan PTM Terbatas 50 persen dengan syarat capaian vaksinasi guru dan tenaga pendidik di daerah itu sudah mencapai 40 persen, dan pencapaian vaksinasi lansianya sudah mencapai minimal 10 persen.
  • Jika kedua syarat tersebut belum terpenuhi di daerah PPKM Level 3, maka sekolah ditutup karena pembelajaran harus dilakukan jarak jauh atau sekolah online 100 persen.
  • Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen.
  • Operasional supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan dibatasi hingga pukul 21.00 WIB dan maksimal 60 persen pengunjung, sementara pasar rakyat hingga pukul 20.00 WIB.
  • Mal boleh buka hingga pukul hingga pukul 21.00 WIB dan maksimal 60 persen pengunjung, anak di bawah 12 tahun boleh masuk mal jika sudah divaksin minimal dosis pertama.
  • Bioskop juga masih diizinkan buka, termasuk untuk anak di bawah 12 tahun dengan syarat wajib sudah divaksin minimal satu dosis.
  • Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain wajib tutup pukul 21.00 WIB.
  • Restoran, warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 60 persen dan waktu makan 60 menit.
  • Restoran yang buka pada malam hari dapat beroperasional dari pukul 18.00 hingga 00.00 dengan protokol kesehatan ketat, maksimal pengunjung makan 60 persen dan waktu makan 60 menit.
  • Transportasi umum dibatasi 70 persen, kecuali pesawat yang boleh 100 persen dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Membaca, Menjelajah Kota, dan Bertemu Orang Baru Bersama LiteraTOUR

Membaca, Menjelajah Kota, dan Bertemu Orang Baru Bersama LiteraTOUR

Lifestyle | Minggu, 21 Juni 2026 | 09:59 WIB

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

5 Parfum Wanita untuk Pengguna Transportasi Umum, Bebas Bau Badan Seharian!

5 Parfum Wanita untuk Pengguna Transportasi Umum, Bebas Bau Badan Seharian!

Your Say | Selasa, 16 Juni 2026 | 11:45 WIB

Mau Gratis Naik MRT sampai Masuk Ragunan? Catat Dua Tanggal Ini

Mau Gratis Naik MRT sampai Masuk Ragunan? Catat Dua Tanggal Ini

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 14:24 WIB

BBM Naik, Pramono Optimistis Warga Jakarta Bakal Beralih ke Transportasi Umum

BBM Naik, Pramono Optimistis Warga Jakarta Bakal Beralih ke Transportasi Umum

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 10:42 WIB

Napas Jakarta Makin Berat, Pramono Serukan Tinggalkan Kendaraan Pribadi

Napas Jakarta Makin Berat, Pramono Serukan Tinggalkan Kendaraan Pribadi

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 10:46 WIB

7 Alasan Big Bird Airport Shuttle Cocok untuk Perjalanan Bisnis

7 Alasan Big Bird Airport Shuttle Cocok untuk Perjalanan Bisnis

Lifestyle | Senin, 25 Mei 2026 | 14:28 WIB

Integrasi Transportasi Jabodetabek Dinilai Kunci Kurangi Emisi dan Perkuat Mobilitas Komuter

Integrasi Transportasi Jabodetabek Dinilai Kunci Kurangi Emisi dan Perkuat Mobilitas Komuter

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 12:30 WIB

Saling Percaya, Moon Sang Min Perpanjang Kontrak Lebih Cepat dengan Agensi

Saling Percaya, Moon Sang Min Perpanjang Kontrak Lebih Cepat dengan Agensi

Your Say | Jum'at, 22 Mei 2026 | 11:26 WIB

Pembangunan MRT Bundaran HI-Kota Tua Hampir 60 Persen Rampung

Pembangunan MRT Bundaran HI-Kota Tua Hampir 60 Persen Rampung

Foto | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:18 WIB

Terkini

Yamaha Gear Ultima Buktikan Skutik Kompak Bisa Tangguh di Jalur Perkotaan Maupun Pedesaan

Yamaha Gear Ultima Buktikan Skutik Kompak Bisa Tangguh di Jalur Perkotaan Maupun Pedesaan

Otomotif | Kamis, 25 Juni 2026 | 20:07 WIB

Kenaikan Harga BBM Diklaim Tak Berikan Dampak Terhadap Penjualan Mobil Premium

Kenaikan Harga BBM Diklaim Tak Berikan Dampak Terhadap Penjualan Mobil Premium

Otomotif | Kamis, 25 Juni 2026 | 19:50 WIB

Yamaha R15 Paket Hemat Harga Tak Sampai 30 Juta, tapi Joknya Nyambung

Yamaha R15 Paket Hemat Harga Tak Sampai 30 Juta, tapi Joknya Nyambung

Otomotif | Kamis, 25 Juni 2026 | 19:10 WIB

Andalkan Autopilot, Mobil Listrik Xiaomi Pecah Rekor Sirkuit

Andalkan Autopilot, Mobil Listrik Xiaomi Pecah Rekor Sirkuit

Otomotif | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:00 WIB

Hyundai Ioniq 5 Setara BYD Apa? Kini Harganya Lebih Murah 150 Jutaan

Hyundai Ioniq 5 Setara BYD Apa? Kini Harganya Lebih Murah 150 Jutaan

Otomotif | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:00 WIB

Gebrakan BMW Indonesia Rilis Tiga Mobil Kencang untuk Pecinta Adrenalin

Gebrakan BMW Indonesia Rilis Tiga Mobil Kencang untuk Pecinta Adrenalin

Otomotif | Kamis, 25 Juni 2026 | 16:13 WIB

Ambisi Akio Toyoda Pertahankan Mesin Bensin Dinilai Bisa Jadi Ancaman Bagi Masa Depan Toyota

Ambisi Akio Toyoda Pertahankan Mesin Bensin Dinilai Bisa Jadi Ancaman Bagi Masa Depan Toyota

Otomotif | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:05 WIB

Muka Mirip Lamborghini, Berapa Jarak Tempuh Hyundai Ioniq V Terbaru?

Muka Mirip Lamborghini, Berapa Jarak Tempuh Hyundai Ioniq V Terbaru?

Otomotif | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:00 WIB

Harga 8 Jutaan Setara DP Vario Evo 160, Intip 7 Motor Anti Cupu Cocok untuk Pelajar

Harga 8 Jutaan Setara DP Vario Evo 160, Intip 7 Motor Anti Cupu Cocok untuk Pelajar

Otomotif | Kamis, 25 Juni 2026 | 14:59 WIB

Mobil Listrik Shell Bisa Isi Daya Cuma 10 Menit, Apa yang Beda Dibanding EV Biasa?

Mobil Listrik Shell Bisa Isi Daya Cuma 10 Menit, Apa yang Beda Dibanding EV Biasa?

Otomotif | Kamis, 25 Juni 2026 | 13:27 WIB