DKI Jakarta PPKM Level 3: Kapasitas Transportasi Umum Dibatasi, Ganjil Genap Berlaku untuk Tempat Wisata

RR Ukirsari Manggalani | Suara.com

Rabu, 09 Februari 2022 | 14:50 WIB
DKI Jakarta PPKM Level 3: Kapasitas Transportasi  Umum Dibatasi, Ganjil Genap Berlaku untuk Tempat Wisata
Kasatlantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Edi Supriyanto saat memantau aturan ganjil genap di Ragunan, Sabtu (23/10/2021). Sebagai ilustrasi [ANTARA/Sihol Hasugian]

Suara.com - Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta menerapkan Perlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM Level 3, maka dilaksanakan peraturan Gubernur dalam pelaksanaannya. Untuk sektor transportasi darat antara lain adalah kapasitas kendaraan umum serta ganjil genap.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan PPKM Level 3 yang berlaku 8-14 Februari 2022 atau sepekan. Peraturan ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 118 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.

Kebijakan ini adalah tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Sejumlah kendaraan melintas di dekat mural bertema COVID-19 di Jakarta, Jumat (26/11/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Sejumlah kendaraan melintas di dekat mural bertema COVID-19 di Jakarta dalam PPKM Level 3 tahun lalu. Sebagai ilustrasi [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Dalam aturan ini, Gubernur DKI Jakarta melakukan pengetatan aktivitas masyarakat. Salah satunya sektor transportasi umum yang dibatasi kapasitas maksimal 70 persen.

"Kendaraan Umum, Angkutan Massal, Taksi (Konvensional dan Online) dan Kendaraan Sewa/Rental: Diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," jelas Anies Baswedan dalam Kepgub, Rabu (9/2/2022).

Adapun penerapan ganjil genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata berlaku Jumat pukul 12.00 WIB sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.

Dalam Keputusan Gubernur itu disebutkan bahwa selama masa PPKM Level 3, setiap orang yang telah divaksinasi dibuktikan dengan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), aplikasi PeduliLindungi, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.

Untuk diketahui, penerapan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan penggunaan aplikasi peduliLindungi dalam Keputusan Gubernur ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Berikut adalah rincian pemberlakuan pembatasanPPKM Level 3 yang berhubungan dunia otomotif  khususnya transportasi darat:

1. Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran

e. Industri orientasi ekspor dan penunjangnya di mana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Perindustrian RI:
- Dapat beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) hanya dapat beroperasi dengan pengaturan shift dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) staf untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi/pabrik;
(b) 25% (lima puluh persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;
(c) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk pengaturan masuk dan pulang; dan
(d) makan karyawan tidak bersamaan.

- Sektor esensial pada sektor pemerintahan: Mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI;

- Sektor kritikal:
a. kesehatan; b. keamanan dan ketertiban; c. penanganan bencana; d. energi; e. logistik, pos, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat; f. makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan; g. pupuk dan petrokimia; h. semen dan bahan bangunan; i. obyek vital nasional, j. proyek strategis nasional; k. konstruksi (infrastruktur publik termasuk infrastruktur telekomunikasi dan penyiaran); dan l. utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah);
- Dapat beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Untuk huruf (a) dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian, termasuk di dalamnya Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) sebagai bagian dari upaya pelayanan kesehatan esensial kepada masyarakat agar beroperasi 100% tanpa ada pengecualian.
2. Untuk huruf (b) dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian.
3. Untuk huruf c sampai dengan huruf l dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) staf;
4. Perusahaan yang termasuk dalam sektor pada huruf (d) sampai dengan huruf (h), huruf (k) dan huruf (l) wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran; dan
5. Perusahaan yang termasuk dalam kategori sektor sesuai huruf (c) wajib mendapatkan rekomendasi dari kementerian teknis pembina sektornya sebelum dapat memperoleh akses untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

3. Kegiatan pada Sektor Kebutuhan Sehari-hari:

d. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis: Dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Traveling Nyaman, Bus Premium Jadi Gaya Hidup Baru Perjalanan Jarak Jauh

Traveling Nyaman, Bus Premium Jadi Gaya Hidup Baru Perjalanan Jarak Jauh

Lifestyle | Rabu, 19 November 2025 | 14:10 WIB

Apakah Lulusan STTD Bisa Langsung Jadi PNS? Alternatif Selain Kuliah di PTN Tapi Langsung Kerja

Apakah Lulusan STTD Bisa Langsung Jadi PNS? Alternatif Selain Kuliah di PTN Tapi Langsung Kerja

Lifestyle | Jum'at, 01 November 2024 | 16:00 WIB

Dukung Peringatan HUT ke-79 RI di IKN, Kemenhub Siapkan Transportasi Darat

Dukung Peringatan HUT ke-79 RI di IKN, Kemenhub Siapkan Transportasi Darat

Bisnis | Selasa, 04 Juni 2024 | 11:29 WIB

Digitalisasi Layanan Transportasi Darat dengan Integrasi

Digitalisasi Layanan Transportasi Darat dengan Integrasi

Otomotif | Senin, 29 Januari 2024 | 23:54 WIB

LRNA Beberkan Tiga Strategi Ekspansi Bisnis di 2023

LRNA Beberkan Tiga Strategi Ekspansi Bisnis di 2023

Bisnis | Jum'at, 23 Juni 2023 | 16:32 WIB

Menuju KTT G20 Bali, Sederet Kendaraan Elektrifikasi Ini Hadir dengan Komitmen Energi Hijau

Menuju KTT G20 Bali, Sederet Kendaraan Elektrifikasi Ini Hadir dengan Komitmen Energi Hijau

Otomotif | Kamis, 20 Oktober 2022 | 09:37 WIB

Kemenhub Lantik 830 Taruna PTDI-STTD, Siap Hadapi Tantangan Transportasi Darat

Kemenhub Lantik 830 Taruna PTDI-STTD, Siap Hadapi Tantangan Transportasi Darat

Bisnis | Minggu, 28 Agustus 2022 | 11:11 WIB

Temuan Kasus Positif COVID-19, Jalur Transportasi Darat Zhuhai-Makau Tutup Tiga Hari

Temuan Kasus Positif COVID-19, Jalur Transportasi Darat Zhuhai-Makau Tutup Tiga Hari

Otomotif | Selasa, 21 Juni 2022 | 09:42 WIB

Terkini

6 Pilihan Mobil Sedan Bekas Paling Bandel untuk Jangka Panjang, Nyaman dan Awet

6 Pilihan Mobil Sedan Bekas Paling Bandel untuk Jangka Panjang, Nyaman dan Awet

Otomotif | Selasa, 17 Maret 2026 | 10:24 WIB

Terpopuler: Daftar Jalan Tol Gratis saat Mudik Lebaran, Pilihan Mobil Bekas untuk Dipakai Lama

Terpopuler: Daftar Jalan Tol Gratis saat Mudik Lebaran, Pilihan Mobil Bekas untuk Dipakai Lama

Otomotif | Selasa, 17 Maret 2026 | 06:55 WIB

Vespa Primavera dan Sprint Kini Gendong Mesin 180 cc, Harga Tidak Berubah

Vespa Primavera dan Sprint Kini Gendong Mesin 180 cc, Harga Tidak Berubah

Otomotif | Senin, 16 Maret 2026 | 21:30 WIB

Cara Kerja Fitur 'Anti Tarbrak' Pada Mitsubishi Xforce yang Bikin Pengemudi Terasa Lebih Aman

Cara Kerja Fitur 'Anti Tarbrak' Pada Mitsubishi Xforce yang Bikin Pengemudi Terasa Lebih Aman

Otomotif | Senin, 16 Maret 2026 | 21:10 WIB

4 Tips Mengatur Barang di Bagasi Mobil agar Kabin Tetap Luas, Mudik Lebih Nyaman

4 Tips Mengatur Barang di Bagasi Mobil agar Kabin Tetap Luas, Mudik Lebih Nyaman

Otomotif | Senin, 16 Maret 2026 | 19:05 WIB

Baterai Solid-State Masih Butuh Waktu Panjang untuk Masuk Pasar Kendaraan Listrik

Baterai Solid-State Masih Butuh Waktu Panjang untuk Masuk Pasar Kendaraan Listrik

Otomotif | Senin, 16 Maret 2026 | 18:50 WIB

Daftar Lengkap Lokasi SPKLU di Yogyakarta untuk Libur Lebaran 2026

Daftar Lengkap Lokasi SPKLU di Yogyakarta untuk Libur Lebaran 2026

Otomotif | Senin, 16 Maret 2026 | 18:39 WIB

Selamat Tinggal Mobil Dinas Baru: Strategi Ekstrem Prabowo Tiru Pakistan Hadapi Krisis BBM

Selamat Tinggal Mobil Dinas Baru: Strategi Ekstrem Prabowo Tiru Pakistan Hadapi Krisis BBM

Otomotif | Senin, 16 Maret 2026 | 18:27 WIB

Pemudik Bisa Cek Kesehatan dan Ganti Oli di Selasar Fastron Rest Area KM 57

Pemudik Bisa Cek Kesehatan dan Ganti Oli di Selasar Fastron Rest Area KM 57

Otomotif | Senin, 16 Maret 2026 | 18:05 WIB

Update Tarif Cas Mobil Listrik di SPKLU Tol untuk Mudik Lebaran 2026

Update Tarif Cas Mobil Listrik di SPKLU Tol untuk Mudik Lebaran 2026

Otomotif | Senin, 16 Maret 2026 | 17:15 WIB