Wajib Lampirkan BPJS untuk Urus SIM dan STNK Berlaku Mulai Kapan? Simak Rinciannya

Cesar Uji Tawakal

Kamis, 24 Februari 2022 | 08:30 WIB
Wajib Lampirkan BPJS untuk Urus SIM dan STNK Berlaku Mulai Kapan? Simak Rinciannya
Kartu Surat Izin Mengemudi atau SIM C. [Foto: korlantas.polri.go.id]

Suara.com - Apakah Anda  berencana mengurus SIM, STNK, atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)? Jika iya, tahukah Anda kini untuk mengurus SIM, STNK, hingga SKCK Anda wajib melampirkan kartu anggota  BPJS Kesehatan. Untuk selengkapnya, berikut ini informasi mengenai BPJS untuk mengurus SIM yang perlu diketahui.

Diketahui, wacana ini mencuat setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan kepala Kapolri untuk memasukan  BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat pengurusan SIM, STNK ataupun SKCK.

Aturan ini sudah tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Bahkan aturan ini sudah resmi diteken Jokowi pada 6 Januari 2022 lalu.

Dalam Inpres tersebut tertulis Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisan adalah peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

Polda dan Pemprov DKI Jakarta permudah pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Polda dan Pemprov DKI Jakarta permudah pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Ketika aturan ini mulai diterapkan, maka tak hanya menjadi salah satu syarat saat pengurusan SIM atau STNK saja, keanggotaan BPJS juga menjadi syarat bagi pengajuan perpanjangan SIM.

Bahkan Presiden Jokowi berencana menjadikan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat administrasi untuk melaksanakan ibadah haji atau umrah hingga jual beli tanah.

Perlu Anda ketahui, sebelumnya syarat pengurusan SIM, STNK, dan SKC  meliputi tanda bukti pendaftaran online, fotokopi KTP atau dokumen keimigrasian, sertifikat pelatihan mengemudi, perekaman biometri sidik jari, dan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak.

Menanggapi instruksi tersebut, Edison Siahaan, Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) meminta kebijakan ini dievaluasi kembali.

"Inpres yang mewajibkan setiap pemohon SIM dan pengurusan STNK serta SKCK di Polri harus peserta aktif BPJS Kesehatan pasti menyulitkan masyarakat. Lagipula aturan tersebut tidak relevan dengan semua kegiatan Registrasi dan identifikasi (regident) ," kata Edison dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/2/2022).

baca juga

Kapan aturan baru ini mulai diterapkan?

Menurut Kasibinyan Subdit SIM Dit Regident Korlantas Polri Kompol Faisal Andri aturan tersebut baru akan berlaku ketika Perpol baru sudah diundangkan.

Pembuatan Perpol butuh proses yang cukup panjang. Mungkin Anda bisa memanfaatkan waktu yang ada untuk segera mengurus SIM, STNK ataupun SKCK agara terhindar dari aturan baru ini.

Demikian informasi mengenai BPJS untuk mengurus SIM yang perlu diketahui. Semoga informasi ini bermanfaat.

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pakai Trailer dan Dikawal Satlantas Polres Lombok Barat, Patung Presiden Joko Widodo Bermotor Tiba di Sirkuit Mandalika

Pakai Trailer dan Dikawal Satlantas Polres Lombok Barat, Patung Presiden Joko Widodo Bermotor Tiba di Sirkuit Mandalika

Otomotif | Kamis, 24 Februari 2022 | 06:34 WIB

Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik, PLN Operasikan 104 SPKLU di Seluruh Nusantara

Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik, PLN Operasikan 104 SPKLU di Seluruh Nusantara

Otomotif | Rabu, 23 Februari 2022 | 22:11 WIB

Cara Membuat BPJS Kesehatan Bayi Baru Lahir

Cara Membuat BPJS Kesehatan Bayi Baru Lahir

Jabar | Rabu, 23 Februari 2022 | 18:42 WIB

Terkini

ETF Emas Resmi Melantai di BEI, Dapat Fatwa Syariah dan Bidik Investor Ritel

ETF Emas Resmi Melantai di BEI, Dapat Fatwa Syariah dan Bidik Investor Ritel

Bisnis | Senin, 10 Agustus 2026 | 12:16 WIB

Lupakan AFF 2026! Timnas Indonesia Wajib Juara FIFA ASEAN Cup atau Herdman Mundur

Lupakan AFF 2026! Timnas Indonesia Wajib Juara FIFA ASEAN Cup atau Herdman Mundur

Bola | Senin, 10 Agustus 2026 | 12:15 WIB

Dont Say Good Luck: Kisah Remaja Dihadapkan Antara Mimpi atau Keluarga

Dont Say Good Luck: Kisah Remaja Dihadapkan Antara Mimpi atau Keluarga

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 12:15 WIB

Investor Pasar Modal Meledak Jadi 30,27 Juta, Bos OJK Justru Soroti Ancaman di Baliknya

Investor Pasar Modal Meledak Jadi 30,27 Juta, Bos OJK Justru Soroti Ancaman di Baliknya

Bisnis | Senin, 10 Agustus 2026 | 12:15 WIB

15 Ide DIY Properti Photobooth 17 Agustus yang Lucu dan Estetik, Modal Murah Hasil Mewah!

15 Ide DIY Properti Photobooth 17 Agustus yang Lucu dan Estetik, Modal Murah Hasil Mewah!

Lifestyle | Senin, 10 Agustus 2026 | 12:14 WIB

Kalla: Nipah Mall Aman dan Kondusif Usai Kebakaran

Kalla: Nipah Mall Aman dan Kondusif Usai Kebakaran

Sulsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 12:13 WIB

Diskon Langsung Promo The Best of Beauty dari BRI, Ini Syaratnya

Diskon Langsung Promo The Best of Beauty dari BRI, Ini Syaratnya

Bri | Senin, 10 Agustus 2026 | 12:12 WIB

Bukan Erick Thohir Wakili PSSI, Yunus Nusi Maju Minta Maaf Usai Timnas Indonesia Gagal di Piala AFF

Bukan Erick Thohir Wakili PSSI, Yunus Nusi Maju Minta Maaf Usai Timnas Indonesia Gagal di Piala AFF

Bola | Senin, 10 Agustus 2026 | 12:08 WIB

Bangun 7.000 Km Jaringan Pipa, PAM JAYA Perketat Standar Keselamatan Kerja

Bangun 7.000 Km Jaringan Pipa, PAM JAYA Perketat Standar Keselamatan Kerja

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 12:06 WIB

Kembangkan Kasus Suap, KPK Geledah Rumah Sekretaris DPRD dan Kadis Ketahanan Pangan Bengkulu

Kembangkan Kasus Suap, KPK Geledah Rumah Sekretaris DPRD dan Kadis Ketahanan Pangan Bengkulu

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 12:06 WIB

×