Suara.com - Curhatan seorang pemobil yang nyaris kena apes saat mengalami mogok di jalan tol viral di media sosial. Ia ditodong petugas derek tol sebesar Rp 1 juta sampai tujuan.
Kisah ini diabadikan dalam sebuah unggahan akun Twitter @dikakush. Dalam unggahannya tersebut, diceritakan kronologi bagaimana pemobil ditodong oknum petugas derek tol hingga Rp 1 juta.
Saat dihubungi redaksi Suara.com, ia bercerita insiden tersebut dengan runtut. Awalnya, pemobil melintas di sebuah Tol Jagorawi. Di tengah perjalanan, mobil yang dikendarainya mengalami mogok.
Ia menduga penyebab mogok karena adanya masalah pada kelistrikan mobil. Lalu, pemilik akun tersebut berinisiatif untuk memanggil hotline di jalan tol tersebut yakin 021-14080.

Selang 10 menit kemudian, petugas tol tersebut pun datang dan menghampirinya. Lalu petugas tersebut menanyakan permasalahan pada mobil pemilik akun tersebut.
Ia pun menjelaskan kepada petugas kalau penyebab mogok diduga karena maslah kelistrikan pada mobil. Pemobil pun lalu hendak meminjam jumper aki kepada petugas.
Namun petugas menjawab tidak memiliki jumper. Selang beberapa detik, petugas tol tersebut menyarankan untuk menderek mobilnya saja.
Pemobil pun setuju dan mencoba untuk menghubungi jasa mobil derek. Selang 10 menit kemudian, 2 orang petugas derek mobil datang.
Pemobi meminta untuk menderek mobil ke Honda Cibinong yang jaraknya kurang dari 1 kilometer dari lokasi dirinya saat itu.
Lalu kemudian petugas derek pun meminta kepada pemobil terkait biaya jasa derek menuju lokasi. Petugas meminta pemobil untuk membayar Rp 1 juta agar bisa diantar ke lokasi.
Sontak pemobil pun kaget mendengar jawaban dari petugas derek tersebut.
"Rp 1 juta? Lo pikir ini mobil Ferrari? Lu gila ya," jawab pemobil.
Hingga akhirnya gontok-gontokan, petugas derek pun lalu menurunkan tarifnya hingga setengah dari harga semula yakni Rp 500 ribu.
Ia masih tidak percaya dengan tarif yang diberlakukannya tersebut. Dalam akun Twitter-nya pun ia mengunggah foto tarif resmi yang berlaku ketika mobil diderek petugas.

Untuk kendaraan golongan 1, dikenakan tarif Rp 100 ribu plus Rp 8 ribu per kilometer. Untuk non-golongan 1 dikenakan tarif sebesar Rp 135 ribu plus Rp 10 ribu per kilometer.