9 Syarat Membuat SIM A Lengkap dengan Biaya, dan Prosedurnya, Catat, ya!

Cesar Uji Tawakal

Jum'at, 18 Maret 2022 | 14:00 WIB
9 Syarat Membuat SIM A Lengkap dengan Biaya, dan Prosedurnya, Catat, ya!
Ilustrasi SIM. (Pexels/Dom J)

Suara.com - Setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), sesuai dengan jenis dan golongan kendaraan yang dikendarainya. Oleh sebab itu, untuk setiap pengemudi, termasuk Anda, wajib memiliki berkas tersebut. Untuk mobil misalnya, Anda wajib paham syarat membuat SIM A agar bisa memenuhi kriteria dan mendapatkannya.

Pada artikel singkat kali ini, akan disajikan syarat membuat SIM A dan sedikit bocoran prosedur resminya. Tanpa berlama-lama lagi, simak selengkapnya.

Syarat Membuat SIM A

Untuk syarat umum pembuatan SIM sendiri bisa jadi acuan syarat pembuatan SIM A.

  1. Berusia 17 tahun dan memiliki KTP
  2. Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter
  3. Membuat permohonan tertulis
  4. Bisa membaca dan menulis
  5. Memiliki pengetahuan seputar peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar berkendara menggunakan kendaraan bermotor, dalam hal ini mobil
  6. Terampil dalam mengemudi kendaraan bermotor, dalam hal ini mobil
  7. Dinyatakan lulus ujian teori dan ujian praktik
  8. Melampirkan KTP asli dan fotokopi KTP
  9. Membawa asuransi kecelakaan diri pengemudi atau AKDP (direkomendasikan)

Tahapan Membuat SIM A

  1. Datangi Satpas terdekat sesuai dengan domisili atau lokasi Anda saat mendaftar secara online
  2. Bawa semua dokumen dan berkas yang dibutuhkan
  3. Ambil formulir pendaftaran SIM A
  4. Bayar biaya penerbitan SIM A sebesar Rp120.000
  5. Serahkan dokumen beserta bukti pembayaran ke petugas
  6. Ikuti ujian teori (jika tak lolos pada percobaan pertama, masih ada kesempatan setelah tujuh hari, empat belas hari, dan tiga puluh hari selanjutnya, artinya ada tiga kesempatan lain)
  7. Jika lolos ujian teori, lanjutkan dengan ujian praktik
  8. Jika dinyatakan lolos, tunggu giliran pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan untuk SIM A Anda
  9. Tunggu hingga asil SIM A dicetak
  10. Dalam hal mengurus SIM A UMUM atau untuk keperluan kerja, diperlukan berkas Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi atau SKUKP yang didapatkan lewat uji SIM dengan simulator.

Biayanya Berapa?

Tak ketinggalan untuk urusan biaya, SIM A sendiri bisa dikatakan cukup terjangkau. Seperti yang sudah dicantumkan pada tahapan membuat SIM A di atas, biayanya adalah Rp120.000. untuk keperluan SIM A Umum, maka biayanya ditambah dengan Rp50.000 untuk menerbitkan hasil SKUKP setelah dinyatakan lulus.

Itu tadi sedikit seputar syarat membuat SIM A dan prosedurnya. Semoga bisa jadi informasi yang berguna untuk Anda, dan selamat beraktivitas!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

3 Jenis Sparepart Mobil Menurut Kualitasnya, Kenali Biar Tak Terkecoh

3 Jenis Sparepart Mobil Menurut Kualitasnya, Kenali Biar Tak Terkecoh

Otomotif | Jum'at, 18 Maret 2022 | 13:05 WIB

Viral Aksi Arogan Mobil Mewah Mercedes-Benz Halangi Laju Ambulans, Ternyata Pajak Belum Dibayarkan, duh!

Viral Aksi Arogan Mobil Mewah Mercedes-Benz Halangi Laju Ambulans, Ternyata Pajak Belum Dibayarkan, duh!

Otomotif | Jum'at, 18 Maret 2022 | 11:40 WIB

Menperin Apresiasi Hyundai yang Telah Realisasikan Komitmen Produksi Mobil Listrik

Menperin Apresiasi Hyundai yang Telah Realisasikan Komitmen Produksi Mobil Listrik

Otomotif | Jum'at, 18 Maret 2022 | 02:05 WIB

Terkini

Bukan Hanya Pangan dan Tempat Tinggal, Ini Kebutuhan Utama Warga Terdampak Gempa NTT

Bukan Hanya Pangan dan Tempat Tinggal, Ini Kebutuhan Utama Warga Terdampak Gempa NTT

News | Jum'at, 04 September 2026 | 00:32 WIB

Pertama Kali Donor Darah? Simak Panduan dan Persiapannya dari Aksi Indodana Finance-KSDD

Pertama Kali Donor Darah? Simak Panduan dan Persiapannya dari Aksi Indodana Finance-KSDD

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 00:24 WIB

Karhutla Masuk Area Konsesi, Lebih dari 10 Perusahaan Perkebunan Sumsel Diminta Klarifikasi

Karhutla Masuk Area Konsesi, Lebih dari 10 Perusahaan Perkebunan Sumsel Diminta Klarifikasi

Sumsel | Kamis, 03 September 2026 | 23:14 WIB

FT Timnas Indonesia U-20 vs Laos: Zahaby Gholy Cetak Brace, Garuda Muda Puncak Klasemen

FT Timnas Indonesia U-20 vs Laos: Zahaby Gholy Cetak Brace, Garuda Muda Puncak Klasemen

Bola | Kamis, 03 September 2026 | 23:00 WIB

Donald Trump Bantah Rencana Ganti Nama Selat Hormuz dengan Namanya Sendiri

Donald Trump Bantah Rencana Ganti Nama Selat Hormuz dengan Namanya Sendiri

Video | Kamis, 03 September 2026 | 23:00 WIB

Kebakaran Renggut Nyawa 3 Pekerja, PT Evyap Beri Bantuan dan Evaluasi Operasional

Kebakaran Renggut Nyawa 3 Pekerja, PT Evyap Beri Bantuan dan Evaluasi Operasional

Sumut | Kamis, 03 September 2026 | 22:58 WIB

Karhutla Sumsel Terus Berulang, Ketimpangan Agraria Kembali Dipertanyakan

Karhutla Sumsel Terus Berulang, Ketimpangan Agraria Kembali Dipertanyakan

Sumsel | Kamis, 03 September 2026 | 22:52 WIB

Dari 566 Korban Keracunan Massal Sidoarjo, Tersisa 34 Santri Masih Dirawat di RS

Dari 566 Korban Keracunan Massal Sidoarjo, Tersisa 34 Santri Masih Dirawat di RS

Jatim | Kamis, 03 September 2026 | 22:49 WIB

Kali Bekasi Hitam Pekat dan Berbau

Kali Bekasi Hitam Pekat dan Berbau

Jabar | Kamis, 03 September 2026 | 22:42 WIB

Polisi Bongkar Jaringan Merkuri Ilegal 1 Ton Senilai Rp2,8 Miliar, Pasok Tambang Emas di 3 Wilayah

Polisi Bongkar Jaringan Merkuri Ilegal 1 Ton Senilai Rp2,8 Miliar, Pasok Tambang Emas di 3 Wilayah

Bogor | Kamis, 03 September 2026 | 22:38 WIB

×