Penerapan ETLE di Jalan Tol Bakal Turunkan Angka Kecelakaan Lalu Lintas

Minggu, 03 April 2022 | 21:50 WIB
Penerapan ETLE di Jalan Tol Bakal Turunkan Angka Kecelakaan Lalu Lintas
Kamera Closed Circuit Television (CCTV) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta. Sebagai ilustrasi kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa].

Suara.com - Dr Edi Hasibuan, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) memberikan penilaian atas penerapan Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE.

Dikutip dari kantor berita Antara, pemberian bukti pelanggaran (tilang) secara elektronik (ETLE) untuk pelanggaran batas kecepatan di jalan tol akan menurunkan angka kecelakaan lalu lintas di jalan bebas hambatan itu.

"Dampak dari tilang elektronik ini diperkirakan akan menurunkan tingkat kecelakaan lalu lintas di jalan tol karena pengguna jalan raya pasti tidak akan berani lagi memacu kendaraan di luar aturan," jelasnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (3/4/2022) malam.

Sejumlah kendaraan melintasi jalan tol dalam kota di Jakarta, Selasa (9/2/2022).  ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Sejumlah kendaraan melintasi jalan tol dalam kota di Jakarta, Selasa (9/2/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Dr Edi Hasibuan menyebutkan bahwa pemasangan speed camera atau kamera pengukur kecepatan, di sejumlah titik di jalan tol diharapkan akan membuat pengendara mobil lebih tertib di jalan raya.

"Kami melihat penerapan tilang elektronik kecepatan kendaraan di jalan tol oleh Korlantas Polri dan Ditlantas Polda Metro Jaya banyak diapresiasi publik," lanjut mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu.

Dengan hadirnya tilang elektronik pemantau kecepatan, maka program Presisi (prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan) Kapolri tentang penggunaan teknologi dalam pelayanan publik semakin beragam.

Tilang elektronik ETLE diterapkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai 1 April 2022 di Tol Trans Jawa dan Tol Trans Sumatera, setelah sosialisasi sejak awal Maret.

Terdapat 244 kamera yang akan mengawasi batas kecepatan kendaraan, sebagaimana dipaparkan Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan dalam keterangan tertulis di Jakarta, pekan lalu, Senin (28/3/2022).

Pengguna jalan raya yang telah mengunduh aplikasi ETLE akan mendapat notifikasi jika melakukan pelanggaran. Jika tidak, surat konfirmasi pelanggaran akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan.

Baca Juga: MotoGP Pentas di Argentina, Valentino Rossi Berlaga di Imola

"Setelah ada konfirmasi, kewajiban selanjutnya adalah membayar denda tilang maksimal yang sudah ditentukan melalui rekening Briva," jelas Brigjen Pol Aan Suhanan dalam kesempatan berbeda.

Lantas Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, pada Selasa (29/3/2022) pekan lalu menjelaskan bahwa kamera tilang elektronik dipasang di tujuh ruas tol di Jakarta, meliputi ruas Jakarta-Cikampek, Jalan Layang MBZ, Soedijatmo, Dalam Kota, Kunciran-Cengkareng, JORR dan Jakarta-Tangerang.

Tilang batas kecepatan diatur dalam Pasal 287 ayat 5, UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang menyatakan bahwa setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol adalah paling rendah 60 km per jam dan tertinggi 100 km per jam.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI