Gelar Operasi Patuh 2022, Ini Delapan Pelanggaran Lalu Lintas yang Jadi Prioritas Penindakan

RR Ukirsari Manggalani, Manuel Jeghesta Nainggolan

Sabtu, 11 Juni 2022 | 08:15 WIB
Gelar Operasi Patuh 2022, Ini Delapan Pelanggaran Lalu Lintas yang Jadi Prioritas Penindakan
Ilustrasi menyetir sambil main ponsel. [Shutterstock]

Suara.com - Operasi Kepolisian Operasi Patuh 2022 akan digelar mulai pekan depan selama 14 hari. Diawali Senin sampai Minggu (13-26/6/2022). Ada delapan sasaran operasi yang menjadi prioritas penindakan kepolisian.

"Pelaksanaan Ops Kepolisian Patuh Jaya 2022 tanggal 13-26 Juni 2022,” tulis Twitter @TMCPoldaMetro, Jumat (10/6/2022).

Setidaknya ada delapan pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran prioritas Polisi dalam Operasi Patuh Jaya 2022 ini. Berikut daftar selengkapnya:

Melawan arus

Perbuatan melawan arus melanggar Pasal 287 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.

Knalpot bising atau tidak sesuai standar

Dijerat dengan Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

Kendaraan memakai rotator tidak sesuai peruntukan khususnya pelat hitam

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

baca juga

Balap liar dan kebut-kebutan

Tangkapan layar aparat kepolisian bersama TNI, dan Satpol PP melaksanakan penutupan jalan antisipasi balap liar di depan gedung Pertamina Jakarta Pusat, Senin (31/1/2022) malam. [Twitter@TMCPoldaMetro]
Tangkapan layar aparat kepolisian bersama TNI, dan Satpol PP melaksanakan penutupan jalan antisipasi balap liar di depan gedung Pertamina Jakarta Pusat, Senin (31/1/2022) malam. [Twitter@TMCPoldaMetro]

Aksi balap liar akan dijerat dengan pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ dengan sanksi kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda maksimal Rp 3 juta.

Menggunakan telepon seluler saat berkendara

Penggunaan ponsel saat berkendara dikenai Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 750 ribu

Tidak menggunakan helm SNI

Dikenai Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.

Tidak memakai sabuk pengaman

Mengemudi menggunakan sabuk pengaman (Elements Envato)
Mengemudi mengenakan sabuk pengaman (Elements Envato)

Pengemudi kendaraan roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu

Berboncengan motor lebih dari 1 orang

Dikenai Pasal 292 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gandeng Kepolisian, Transjakarta Buru Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Mikrotrans JAK 31

Gandeng Kepolisian, Transjakarta Buru Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Mikrotrans JAK 31

News | Jum'at, 25 September 2026 | 16:44 WIB

Boni Hargens Soroti Aksi 24 September: Polri Mampu Jaga Ruang Demokrasi

Boni Hargens Soroti Aksi 24 September: Polri Mampu Jaga Ruang Demokrasi

News | Kamis, 24 September 2026 | 14:00 WIB

Bidik Nasabah Kelas Atas, BSN Prioritas Diluncurkan

Bidik Nasabah Kelas Atas, BSN Prioritas Diluncurkan

Foto | Jum'at, 11 September 2026 | 13:00 WIB

Koalisi Masyarakat Sipil: Polri Jadi Ujung Tombak Demokrasi dalam Aksi 27 Agustus

Koalisi Masyarakat Sipil: Polri Jadi Ujung Tombak Demokrasi dalam Aksi 27 Agustus

News | Rabu, 02 September 2026 | 10:00 WIB

Menikah di Usia 30-an Kian Diwajarkan, Tanda Perubahan Prioritas Anak Muda?

Menikah di Usia 30-an Kian Diwajarkan, Tanda Perubahan Prioritas Anak Muda?

Your Say | Selasa, 01 September 2026 | 20:10 WIB

Kawal 5 Program Prioritas Presiden, Pemerintah Perkuat Koordinasi Lintas Sektor

Kawal 5 Program Prioritas Presiden, Pemerintah Perkuat Koordinasi Lintas Sektor

Bisnis | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 17:25 WIB

Penyekatan Demonstrasi dan Nyawa Warga: Pejompongan Jangan Jadi 'Zona Berbahaya'

Penyekatan Demonstrasi dan Nyawa Warga: Pejompongan Jangan Jadi 'Zona Berbahaya'

Your Say | Minggu, 30 Agustus 2026 | 19:55 WIB

Dihadang Barikade Polisi, Massa Mahasiswa Tertahan di Senayan Park Saat Menuju Gedung DPR

Dihadang Barikade Polisi, Massa Mahasiswa Tertahan di Senayan Park Saat Menuju Gedung DPR

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:48 WIB

Antisipasi Demo Besar, 18.504 Personel Disiagakan di Jakarta Pusat

Antisipasi Demo Besar, 18.504 Personel Disiagakan di Jakarta Pusat

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 10:07 WIB

Ancaman Tak Terduga di Demo 27 Agustus, Boni Hargens: Waspadai Angsa Hitam

Ancaman Tak Terduga di Demo 27 Agustus, Boni Hargens: Waspadai Angsa Hitam

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:48 WIB

Terkini

Kejar PAD Rp520 Juta dari Sektor Parkir 2026, Dishub Kota Tangsel Imbau Pengelola Taat Regulasi

Kejar PAD Rp520 Juta dari Sektor Parkir 2026, Dishub Kota Tangsel Imbau Pengelola Taat Regulasi

Banten | Sabtu, 26 September 2026 | 22:34 WIB

Realisasi Pajak Parkir Capai Rp15 Miliar, Bapenda Kota Tangsel Siapkan 6 Jurus Optimalkan PAD

Realisasi Pajak Parkir Capai Rp15 Miliar, Bapenda Kota Tangsel Siapkan 6 Jurus Optimalkan PAD

Banten | Sabtu, 26 September 2026 | 22:20 WIB

65 Kasus Flu Babi H1N1 Terdeteksi di Bandung

65 Kasus Flu Babi H1N1 Terdeteksi di Bandung

Jabar | Sabtu, 26 September 2026 | 22:14 WIB

Menikmati Sejuknya Jogja dengan Nuansa Jepang di Onsen Resort Kaliurang

Menikmati Sejuknya Jogja dengan Nuansa Jepang di Onsen Resort Kaliurang

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 21:59 WIB

Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya

Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya

Lifestyle | Sabtu, 26 September 2026 | 21:25 WIB

Isuzu Andalkan Kualitas dan Layanan Purnajual untuk Hadapi Gempuran Merek China

Isuzu Andalkan Kualitas dan Layanan Purnajual untuk Hadapi Gempuran Merek China

Otomotif | Sabtu, 26 September 2026 | 20:54 WIB

Sinopsis 100 Days of Deception: Misi Rahasia di Era Penjajahan Jepang

Sinopsis 100 Days of Deception: Misi Rahasia di Era Penjajahan Jepang

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 20:40 WIB

Buntut Temuan Sel Mewah, Kalapas Cibinong dan 4 Pejabat Resmi Dicopot

Buntut Temuan Sel Mewah, Kalapas Cibinong dan 4 Pejabat Resmi Dicopot

Bogor | Sabtu, 26 September 2026 | 20:18 WIB

Doomscrolling: Antara Kepedulian Sosial dan Rasa Putus Asa yang Mengintai

Doomscrolling: Antara Kepedulian Sosial dan Rasa Putus Asa yang Mengintai

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 20:15 WIB

Evaluasi Problem Ekonomi: AEI Soroti Risiko Fiskal hingga Deforestasi

Evaluasi Problem Ekonomi: AEI Soroti Risiko Fiskal hingga Deforestasi

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 20:10 WIB

×