STNK Only Artinya Apa? Buat yang Mau Beli Kendaraan Bekas, Simak Penjelasannya di Sini

Cesar Uji Tawakal

Senin, 13 Juni 2022 | 11:30 WIB
STNK Only Artinya Apa? Buat yang Mau Beli Kendaraan Bekas, Simak Penjelasannya di Sini
Ilustrasi pertanyaan. (Pixabay.com)

Suara.com - Bursa kendaraan bekas memang selalu menggoda untuk dikunjungi dan memperoleh penawaran menarik. Namun Anda tetap perlu waspada dengan kondisi kelengkapan surat kendaraan. Salah satu istilah yang sering muncul adalah STNK only. STNK only artinya bisa ditemukan di bawah ini.

Kelengkapan surat-surat kendaraan bekas sama pentingnya dengan kondisi kendaraan bekas yang akan Anda beli. Maka dari itu, sangat disarankan untuk memastikan kelengkapannya sebelum transaksi dilakukan.

STNK Only Artinya adalah…

Ilustrasi STNK. (Wuling)
Ilustrasi STNK. (Wuling)

STNK only artinya adalah mobil atau motor bekas yang dijual tanpa memiliki kelengkapan surat-surat lain selain STNK. Kondisi ini terjadi karena berbagai sebab, dan bisa dipastikan pada pemilik atau penjual kendaraan sebelum melakukan transaksi.

Kelengkapan lain yang sebenarnya wajib ada adalah BPKB, karena berkas ini menjadi tanda kepemilikan kendaraan bermotor yang sah dan legal menurut hukum. Tanpa adanya BPKB, resiko terjadinya masalah di kemudian hari cenderung tinggi karena bisa saja kendaraan tersebut bukan kendaraan yang beres.

Penyebab Kendaraan Dijual STNK Only

Istilah ini biasanya disematkan pada kendaraan yang dijual, baik secara langsung di bursa mobil bekas terdekat, di dealer, atau bahkan di situs online tempat jual-beli kendaraan bekas. Istilah ini disematkan untuk memberikan informasi bahwa kendaraan hanya dilengkapi STNK saja.

Lalu apa penyebab ketiadaan berkas lain? Beberapa kemungkinan bisa saja jadi penyebabnya. Diantaranya adalah sebagai berikut.

  • Hilangnya BPKB dan berkas lain dari kendaraan
  • Kendaraan merupakan kendaraan gelap yang tidak sah
  • Rusaknya BPKB karena alasan tertentu
  • BPKB digunakan untuk jaminan hutang

Dan masih banyak lagi penyebab lainnya.

baca juga

Apakah Aman Membeli Kendaraan dengan Kondisi Seperti Ini?

Sebenarnya dalam kondisi ideal, sangat tidak disarankan untuk membeli kendaraan seperti ini karena berbagai potensi masalah bisa saja muncul. Mulai dari kesulitan mengurus pajak, tagihan pajak yang besar, hingga bahkan masalah hukum pencurian atau penggelapan.

Maka dari itu, pembelian kendaraan dalam kategori ini sangat tidak aman dan tidak dianjurkan, meski harga yang diberikan terkadang sangat menggoda.

Itu tadi sedikit penjelasan dan jawaban dari pertanyaan status STNK only artinya apa. Semoga bermanfaat, dan selalu pastikan semua berkas kendaraan lengkap sebelum membeli kendaraan bekas.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Strobo adalah: Ini Pengertian dan Jenis-jenisnya

Strobo adalah: Ini Pengertian dan Jenis-jenisnya

Otomotif | Senin, 13 Juni 2022 | 10:10 WIB

Survei: Negara Ini Menolak untuk Beralih ke Kendaraan Listrik

Survei: Negara Ini Menolak untuk Beralih ke Kendaraan Listrik

Otomotif | Jum'at, 10 Juni 2022 | 20:42 WIB

Parlemen Eropa Dukung Mobilitas Tanpa Emisi Dimulai di 2035

Parlemen Eropa Dukung Mobilitas Tanpa Emisi Dimulai di 2035

Otomotif | Kamis, 09 Juni 2022 | 21:34 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×