Cegah Potensi Kecelakaan, Kenali Jarak Aman Berkendara di Jalan

Yasinta Rahmawati, Gagah Radhitya Widiaseno

Rabu, 20 Juli 2022 | 15:46 WIB
Cegah Potensi Kecelakaan, Kenali Jarak Aman Berkendara di Jalan
Ilustrasi jarak aman berkendara motor (Dok. AHM)

Suara.com - Berkendara di jalan tentunya tak hanya melulu bisa menunggangi motor. Tentunya harus menguasai teknik berkendara yang baik dan benar.

Salah satu hal terpenting dalam berkendara yakni mengatur jarak aman dengan pengguna jalan lain. Menjaga jarak aman berkendara dapat menghindari terjadinya kecelakaan.

Insiden kecelakaan beruntun biasa terjadi akibat ketidakmampuan pengendara menjaga jarak antar kendaraan.

Saat motor di depan berhenti secara tiba-tiba, tentunya motor di belakang tidak bisa berhenti tepat waktu untuk menghindari terjadinya benturan.

Kecelakaan akan semakin parah ketika kendaraan setelahnya juga melaju dalam kecepatan tinggi.

Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di ruas Tol Dalam Kota, Jakarta, Selasa (16/11/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di ruas Tol Dalam Kota, Jakarta, Selasa (16/11/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Namun, insiden tabrakan beruntun akan terhindari jika pengendara mampu waspada menjaga jarak motor dengan motor di depannya. Lalu, seberapa jauhkah jarak aman berkendara?

Muhammad Ali Iqbal, selaku Community Development & Safety Riding Supervisor Astra Motor Yogyakarta menjelaskan seberapa jauh jarak aman ketika berkendara di jalan.

"Untuk jarak aman berkendara dengan pengendara di depan 4-5 meter atau 3-5 detik. Hal ini agar kita bisa mengantisipasi apabila ada bahaya mendadak di depan kita," ujarnya.

Sementara dari Kementerian Perhubungan memberikan pandangan lain jarak aman dan minimal untuk semua kendaraan. Berikut jarak aman menurut versi dari Kementerian Perhubungan,

baca juga
  • Kecepatan 30 km/jam – Jarak minimal 15 meter – Jarak aman 30 meter
  • Kecepatan 40 km/jam – Jarak minimal 20 meter – Jarak aman 40 meter
  • Kecepatan 50 km/jam – Jarak minimal 25 meter – Jarak aman 50 meter
  • Kecepatan 60 km/jam – Jarak minimal 40 meter – Jarak aman 60 meter
  • Kecepatan 70 km/jam – Jarak minimal 50 meter – Jarak aman 70 meter
  • Kecepatan 80 km/jam – Jarak minimal 60 meter – Jarak aman 80 meter
  • Kecepatan 90 km/jam – Jarak minimal 70 meter – Jarak aman 90 meter
  • Kecepatan 100 km/jam – Jarak minimal 80 meter – Jarak aman 100 meter
Infografis jarak aman berkendara (Twitter/kemenhub151)
Infografis jarak aman berkendara (Twitter/kemenhub151)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soft Launching IEMS 2022, IMI Terus Mendorong Tren Kendaraan Elektrifikasi

Soft Launching IEMS 2022, IMI Terus Mendorong Tren Kendaraan Elektrifikasi

Otomotif | Rabu, 20 Juli 2022 | 14:22 WIB

6 Perbedaan Sepeda Listrik dan Motor Listrik yang Sering Bikin Ambigu

6 Perbedaan Sepeda Listrik dan Motor Listrik yang Sering Bikin Ambigu

Otomotif | Rabu, 20 Juli 2022 | 13:51 WIB

Taksi Kesenggol, Sopir Marahi dan Pukul Kepala Pemotor hingga Bikin Macet, Publik: Kayak Bapak Ngomel ke Anak

Taksi Kesenggol, Sopir Marahi dan Pukul Kepala Pemotor hingga Bikin Macet, Publik: Kayak Bapak Ngomel ke Anak

Hits | Rabu, 20 Juli 2022 | 14:01 WIB

Terkini

Sinopsis Dive Into You: Cinta Lintas Waktu, Tayang 26 September

Sinopsis Dive Into You: Cinta Lintas Waktu, Tayang 26 September

Your Say | Sabtu, 19 September 2026 | 16:50 WIB

Tren Menulis Artikel Pakai AI: Bantu Produktivitas atau Hambat Kreativitas?

Tren Menulis Artikel Pakai AI: Bantu Produktivitas atau Hambat Kreativitas?

Your Say | Sabtu, 19 September 2026 | 16:50 WIB

RUU Profesi Kurator Resmi Masuk Pembahasan, DPR Ajak PERKAPI Rombak Aturan Kepailitan

RUU Profesi Kurator Resmi Masuk Pembahasan, DPR Ajak PERKAPI Rombak Aturan Kepailitan

Jakarta | Sabtu, 19 September 2026 | 16:49 WIB

Sumur Minyak Rakyat Belum Jadi PAD, Blora Desak BPE Lebih Agresif Cari Investor

Sumur Minyak Rakyat Belum Jadi PAD, Blora Desak BPE Lebih Agresif Cari Investor

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 16:35 WIB

Bolehkah Langsung Menyalakan AC saat Listrik Baru Hidup Kembali?

Bolehkah Langsung Menyalakan AC saat Listrik Baru Hidup Kembali?

Lifestyle | Sabtu, 19 September 2026 | 16:33 WIB

Ulasan Culture Shock: Perjalanan Riko Menghadapi Dunia Baru di Jakarta

Ulasan Culture Shock: Perjalanan Riko Menghadapi Dunia Baru di Jakarta

Your Say | Sabtu, 19 September 2026 | 16:30 WIB

Pameran Otomotif ACC Carnival Medan Tawarkan Skema Kredit Ringan Hingga Tukar Tambah

Pameran Otomotif ACC Carnival Medan Tawarkan Skema Kredit Ringan Hingga Tukar Tambah

Otomotif | Sabtu, 19 September 2026 | 16:28 WIB

Punya Uang Bisa Bayar Buzzer, Prabowo: Jangan Percaya Antek-antek Asing dan yang Ada di Medsos

Punya Uang Bisa Bayar Buzzer, Prabowo: Jangan Percaya Antek-antek Asing dan yang Ada di Medsos

News | Sabtu, 19 September 2026 | 16:27 WIB

Investor China Bidik Deli Serdang, Industri Daur Ulang Bisa Serap 10.000 Tenaga Kerja

Investor China Bidik Deli Serdang, Industri Daur Ulang Bisa Serap 10.000 Tenaga Kerja

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 16:25 WIB

Review Runner: Aksi Simpel tapi Menghibur Banget, Keren!

Review Runner: Aksi Simpel tapi Menghibur Banget, Keren!

Your Say | Sabtu, 19 September 2026 | 16:15 WIB

×