- terbuat dari bahan badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang memiliki kinerja serupa;
- ukuran tinggi antara 5 cm sampai dengan 9 cm, lebar total antara 35 cm sampai dengan 39 cm dengan kelandaian paling tinggi 50 persen; dan
- kombinasi warna kuning atau putih dan warna hitam berukuran antara 25 cm sampai dengan 50 cm.
Alat pembatas kecepatan berupa speed bump, dipasang pada area parkir, jalan khusus, atau jalan lingkungan terbatas sesuai dengan status jalan yang memiliki kecepatan operasional kurang dari 10 km/jam.
Ketentuan Speed Hump
Speed hump berbentuk penampang melintang dengan spesifikasi sebagai berikut:
- terbuat dari bahan badan jalan atau bahan lainnya yang memiliki kinerja serupa;
- ukuran tinggi antara 8 cm sampai dengan 15 cm dan lebar bagian atas antara 30 cm sampai dengan 90 cm dengan kelandaian paling tinggi 15 persen; dan
- kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm.
Alat pembatas kecepatan berupa speed hump dipasang pada jalan lokal dan jalan lingkungan sesuai dengan status jalan yang memiliki kecepatan operasional kurang dari 20 km/jam
Ketentuan Speed Table
Speed table berbentuk penampang melintang dengan spesifikasi:
- terbuat dari bahan badan jalan atau blok terkunci dengan mutu setara K-300 untuk material permukaan speed table;
- memiliki ukuran tinggi antara 8 cm sampai dengan 9 cm, lebar bagian atas 660 cm dengan kelandaian paling tinggi 15 persen; dan
- memiliki kombinasi warna kuning atau warna putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm.
Alat pembatas kecepatan berupa speed table dipasang pada jalan kolektor sekunder, jalan lokal, dan jalan lingkungan sesuai dengan status jalan serta tempat penyeberangan jalan (raised crossing/raised intersection) yang memiliki kecepatan operasional kurang dari 40 km/jam.
Baca Juga: Nissan Livina Kena Apes Usai Lewati Polisi Tidur, Posisi Ban Depan Jadi Sorotan