Dalam pembuatan polisi tidur, memang sudah diatur dalam Undang-undang. Namun polisi tidur tidak ditemukan secara khusus dalamUU LLAJ. Tetapi, dalam beberapa peraturan daerah, polisi tidur ini dikenal dengan nama tanggul jalan atau tanggul pengaman jalan.
Sedangkan dalam UU LLAJ, dikenal dengan istilah alat pengendali dan pengaman pengguna jalan atau alat pembatas kecepatan dalam PP 79/2013.
Dalam aturan tersebut, polisi tidur bisa didefinisikan pada alat pembatas kecepatan. Alat pembatas kecepatan meliputi:
- Speed bumb;
- Speed hump; dan
- Speed table.
Ketentuan Speed Bump
Speed bump berbentuk penampang melintang dengan spesifikasi sebagai berikut:
- terbuat dari bahan badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang memiliki kinerja serupa;
- ukuran tinggi antara 5 cm sampai dengan 9 cm, lebar total antara 35 cm sampai dengan 39 cm dengan kelandaian paling tinggi 50 persen; dan
- kombinasi warna kuning atau putih dan warna hitam berukuran antara 25 cm sampai dengan 50 cm.
Alat pembatas kecepatan berupa speed bump, dipasang pada area parkir, jalan khusus, atau jalan lingkungan terbatas sesuai dengan status jalan yang memiliki kecepatan operasional kurang dari 10 km/jam.
Ketentuan Speed Hump
Speed hump berbentuk penampang melintang dengan spesifikasi sebagai berikut:
- terbuat dari bahan badan jalan atau bahan lainnya yang memiliki kinerja serupa;
- ukuran tinggi antara 8 cm sampai dengan 15 cm dan lebar bagian atas antara 30 cm sampai dengan 90 cm dengan kelandaian paling tinggi 15 persen; dan
- kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm.
Alat pembatas kecepatan berupa speed hump dipasang pada jalan lokal dan jalan lingkungan sesuai dengan status jalan yang memiliki kecepatan operasional kurang dari 20 km/jam
Baca Juga: Nissan Livina Kena Apes Usai Lewati Polisi Tidur, Posisi Ban Depan Jadi Sorotan
Ketentuan Speed Table