Speed table berbentuk penampang melintang dengan spesifikasi:
- terbuat dari bahan badan jalan atau blok terkunci dengan mutu setara K-300 untuk material permukaan speed table;
- memiliki ukuran tinggi antara 8 cm sampai dengan 9 cm, lebar bagian atas 660 cm dengan kelandaian paling tinggi 15 persen; dan
- memiliki kombinasi warna kuning atau warna putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm.
Alat pembatas kecepatan berupa speed table dipasang pada jalan kolektor sekunder, jalan lokal, dan jalan lingkungan sesuai dengan status jalan serta tempat penyeberangan jalan (raised crossing/raised intersection) yang memiliki kecepatan operasional kurang dari 40 km/jam.