Link Samsat Online Lampung untuk Pemutihan Pajak Kendaraan 2025

Rifan Aditya Suara.Com
Sabtu, 26 April 2025 | 15:07 WIB
Link Samsat Online Lampung untuk Pemutihan Pajak Kendaraan 2025
Link Samsat Online (ai)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Agenda pemutihan pajak kendaraan 2025 terus disuarakan, dan kini telah mencapai wilayah Lampung.

Program ini sendiri dilakukan dalam rangka membantu masyarakat meringankan beban pajak kendaraan yang terlambat dibayarkan.

Untuk membantu Anda menyelesaikan urusan tersebut, berikut ini link Samsat Online Lampung yang dapat Anda akses.

Pemerintah Provinsi Lampung sendiri diketahui telah mengagendakan program pemutihan pajak kendaraan untuk tahun 2025 ini.

Program tersebut agendanya akan dilaksanakan mulai tanggal 1 Mei 2025 mendatang, hingga tanggal 31 Juli 2025.

Dengan waktu yang cukup panjang ini diharapkan dapat mengakomodir kebutuhan masyarakat di Lampung.

Program ini rencananya akan dilaksanakan secara terpadu, baik melalui proses online atau proses offline di loket pembayaran pajak yang ada di Samsat terdekat.

Agar tidak sampai ketinggalan, berikut informasi dan link Samsat Online Lampung yang dapat digunakan.

Cara Mengikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan Lampung

Untuk Anda yang ingin turut serta memanfaatkan fasilitas pada program pemutihan pajak kendaraan di Lampung ini, Anda hanya perlu melakukan langkah sederhana sebagai berikut:

Baca Juga: Program Pemutihan Pajak Kendaraan Lampung 2025 akan Dimulai, Cek Syaratnya

  • Persiapkan dokumen yang dibutuhkan atau menjadi syarat utamanya
  • Kunjungi kantor pajak atau loket samsat atau pelayanan terpadu terdekat untuk mengajukan permohonan pemutihan pajak kendaraan
  • Anda juga dapat menggunakan layanan Samsat Online Lampung untuk mengajukan permohonan ini
  • Lanjutkan proses verifikasi dokumen permohonan yang dilakukan

Lakukan pembayaran pajak dan pengambilan STNK baru atau dokumen lain yang didapatkan.

Apa Saja Syaratnya?

Syarat yang ditetapkan sendiri sebenarnya tidak terlalu sulit dipenuhi, hanya berkas terkait dengan kendaraan bermotor yang ingin diputihkan pajaknya. Beberapa berkas yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  • KTP Asli, khusus untuk Balik Nama, diperlukan KTP Pemilik Baru
  • STNK Asli
  • BPKB Asli
  • Cek Fisik, kendaraan wajib dihadirkan ke Samsat
  • Kwitansi Pembelian, untuk kendaraan yang ingin melakukan balik nama

Setelah memenuhi syarat tersebut, Anda dapat melakukan pembayaran biaya BaliK Nama dan Pajak 5 Tahunan ini. Anda dapat melakukannya di Samsat Induk Wilayah Kabupaten/Kota tempat Anda tinggal.

Sedangkan untuk perpanjangan pajak tahunan, berkas yang diperlukan hanya KTP Asli dan STNK Asli saja.

Pembayaran kemudian dapat dilakukan di Samsat Induk Wilayah Kabupaten/Kota, Samsat Keliling, Samsat Mall, Drive Trhu, Samsat Kontainer, Samsat Desa, aplikasi SIGNAL, E-SAMDES, dan E-SALAM.

Link Samsat Online Lampung

Untuk mengakses situs dan layanan resmi Samsat Online Lampung, Anda dapat mengkliknya langsung pada https://pkb.bapenda.lampungprov.go.id/pkb/.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI