Viral Trotoar di Jakarta Jadi 'Jalur Khusus' Pemotor, Publik: 2024 Ganti Rakyat

Cesar Uji Tawakal, Gagah Radhitya Widiaseno

Jum'at, 26 Agustus 2022 | 07:30 WIB
Viral Trotoar di Jakarta Jadi 'Jalur Khusus' Pemotor, Publik: 2024 Ganti Rakyat
Trotoar digunakan para pemotor sebagai jalan (Instagram)

Suara.com - Beredar sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan puluhan pemotor melintas di trotoar. Video ini diabadikan dalam sebuah unggahan akun Instagram @underc0ver.id.

Dalam tayangan video tersebut, terlihat jelas bagaimana para pemotor menjadikan trotoar sebagai "jalur khusus" untuk mereka.

"Seneng ya trotoar di Jakarta sudah bagus-bagis. Pengendara motor jadi nya,an deh," tulis narasi dalam video tersebut.

Awalnya, sosok penumpang yang tengah mengendarai ojol melihat kejadian tersebut di jalan. Lalu ia mengabadikan momen pemotor yang tampak santuy melintas di trotoar. Satu persatu pemotor naik trotoar dan kemudian melintas. Mereka seperti tanpa dosa kala melintas di trotoar tersebut.

Trotoar digunakan para pemotor sebagai jalan (Instagram)
Trotoar digunakan para pemotor sebagai jalan (Instagram)

Potret ini pun jadi sorotan dan langsung dibanjiri komentar warganet.

"2024 ganti rakyat," tulis @khr***.

"Waduh sangat disayangkan," beber @aq***.

"Susah ya untuk diubah Sudah mental seperti itu," celetuk @yos***.

Melintas di trotoar dengan mengendarai motor merupakan bentuk pelanggaran hukum. Aturan tersebut salah satunya tertuang dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

baca juga

Dalam pasal 108 ayat 2 pengemudi kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Pasalnya, pejalan kaki memiliki hak yang sama dengan para pengendara motor di jalan.

Apabila melanggar, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Selain itu, apabila melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Pemotor Masuk Tol Pekanbaru-Dumai, Hutama Karya Minta Maaf

Viral Pemotor Masuk Tol Pekanbaru-Dumai, Hutama Karya Minta Maaf

Riau | Kamis, 25 Agustus 2022 | 18:01 WIB

Emak-Emak Pekanbaru Dijambret Pemotor NMax, Emas Senilai Rp12,8 Juta Lenyap

Emak-Emak Pekanbaru Dijambret Pemotor NMax, Emas Senilai Rp12,8 Juta Lenyap

Riau | Kamis, 25 Agustus 2022 | 17:32 WIB

Niat Tolong Pemotor yang Mogok di Jalan, Aparat Malah Kena Apes, Publik: Contoh Polisi yang Merakyat

Niat Tolong Pemotor yang Mogok di Jalan, Aparat Malah Kena Apes, Publik: Contoh Polisi yang Merakyat

Otomotif | Kamis, 25 Agustus 2022 | 17:25 WIB

Terkini

Aturan Saham Gocap Berakhir! BEI Hapus Batas Bawah Harga Menjadi Rp1

Aturan Saham Gocap Berakhir! BEI Hapus Batas Bawah Harga Menjadi Rp1

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 07:51 WIB

Influencer Promosikan Investasi Ilegal Dipanggil OJK, Kode Referral Berhadiah Jadi Sorotan

Influencer Promosikan Investasi Ilegal Dipanggil OJK, Kode Referral Berhadiah Jadi Sorotan

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 07:51 WIB

Berujung Maut! Tertangkap Basah Curi Jeruk, Pria di Banyuwangi Tewas Dihajar Warga

Berujung Maut! Tertangkap Basah Curi Jeruk, Pria di Banyuwangi Tewas Dihajar Warga

Jatim | Kamis, 17 September 2026 | 07:50 WIB

Siswa SMA-SMK di Pekanbaru Diliburkan Gegara Kabut Asap Karhutla

Siswa SMA-SMK di Pekanbaru Diliburkan Gegara Kabut Asap Karhutla

Riau | Kamis, 17 September 2026 | 07:46 WIB

3 Shio yang Menarik Keberuntungan 17 September 2026, Lagi Kebagian Hoki

3 Shio yang Menarik Keberuntungan 17 September 2026, Lagi Kebagian Hoki

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 07:44 WIB

7 Tips Mengemas Bekal di Lunch Box agar Tidak Cepat Basi dan Tetap Enak

7 Tips Mengemas Bekal di Lunch Box agar Tidak Cepat Basi dan Tetap Enak

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 07:42 WIB

Sudah Jadi Cagar Budaya, Eks Stasiun Banjarnegara Dibongkar, KAI Segera Turun Cek Kondisi

Sudah Jadi Cagar Budaya, Eks Stasiun Banjarnegara Dibongkar, KAI Segera Turun Cek Kondisi

Jawa Tengah | Kamis, 17 September 2026 | 07:37 WIB

3 Oven Mini Kompor untuk Rumah Tangga, Lebih Hemat Listrik

3 Oven Mini Kompor untuk Rumah Tangga, Lebih Hemat Listrik

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 07:35 WIB

Ada 'Perang Dingin' di Balik Reshuffle Menteri Keuangan?

Ada 'Perang Dingin' di Balik Reshuffle Menteri Keuangan?

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 07:31 WIB

Sudah Jadi Cagar Budaya, Eks Stasiun Banjarnegara Malah Dibongkar untuk Perkantoran

Sudah Jadi Cagar Budaya, Eks Stasiun Banjarnegara Malah Dibongkar untuk Perkantoran

Jawa Tengah | Kamis, 17 September 2026 | 07:30 WIB

×