Viral Trotoar di Jakarta Jadi 'Jalur Khusus' Pemotor, Publik: 2024 Ganti Rakyat

Jum'at, 26 Agustus 2022 | 07:30 WIB
Viral Trotoar di Jakarta Jadi 'Jalur Khusus' Pemotor, Publik: 2024 Ganti Rakyat
Trotoar digunakan para pemotor sebagai jalan (Instagram)

Suara.com - Beredar sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan puluhan pemotor melintas di trotoar. Video ini diabadikan dalam sebuah unggahan akun Instagram @underc0ver.id.

Dalam tayangan video tersebut, terlihat jelas bagaimana para pemotor menjadikan trotoar sebagai "jalur khusus" untuk mereka.

"Seneng ya trotoar di Jakarta sudah bagus-bagis. Pengendara motor jadi nya,an deh," tulis narasi dalam video tersebut.

Awalnya, sosok penumpang yang tengah mengendarai ojol melihat kejadian tersebut di jalan. Lalu ia mengabadikan momen pemotor yang tampak santuy melintas di trotoar. Satu persatu pemotor naik trotoar dan kemudian melintas. Mereka seperti tanpa dosa kala melintas di trotoar tersebut.

Trotoar digunakan para pemotor sebagai jalan (Instagram)
Trotoar digunakan para pemotor sebagai jalan (Instagram)

Potret ini pun jadi sorotan dan langsung dibanjiri komentar warganet.

"2024 ganti rakyat," tulis @khr***.

"Waduh sangat disayangkan," beber @aq***.

"Susah ya untuk diubah Sudah mental seperti itu," celetuk @yos***.

Melintas di trotoar dengan mengendarai motor merupakan bentuk pelanggaran hukum. Aturan tersebut salah satunya tertuang dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Baca Juga: Viral Polisi Tidur Bikin Pemotor Berjatuhan, Sebabnya Diduga Efek Pengecatan Mirip Zebra Cross

Dalam pasal 108 ayat 2 pengemudi kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Pasalnya, pejalan kaki memiliki hak yang sama dengan para pengendara motor di jalan.

Apabila melanggar, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Selain itu, apabila melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Keterampilan Berpolitik ala Tokoh Sejarah, Kamu Titisan Genghis Khan atau Figur Lain?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jika Hidupmu adalah Film, Kamu si Tokoh Antagonis, Protagonis atau Cuman Figuran?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mie Apa yang Kamu Banget? Temukan Karakter Aslimu
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI