Viral Trotoar di Jakarta Jadi 'Jalur Khusus' Pemotor, Publik: 2024 Ganti Rakyat

Cesar Uji Tawakal | Gagah Radhitya Widiaseno | Suara.com

Jum'at, 26 Agustus 2022 | 07:30 WIB
Viral Trotoar di Jakarta Jadi 'Jalur Khusus' Pemotor, Publik: 2024 Ganti Rakyat
Trotoar digunakan para pemotor sebagai jalan (Instagram)

Suara.com - Beredar sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan puluhan pemotor melintas di trotoar. Video ini diabadikan dalam sebuah unggahan akun Instagram @underc0ver.id.

Dalam tayangan video tersebut, terlihat jelas bagaimana para pemotor menjadikan trotoar sebagai "jalur khusus" untuk mereka.

"Seneng ya trotoar di Jakarta sudah bagus-bagis. Pengendara motor jadi nya,an deh," tulis narasi dalam video tersebut.

Awalnya, sosok penumpang yang tengah mengendarai ojol melihat kejadian tersebut di jalan. Lalu ia mengabadikan momen pemotor yang tampak santuy melintas di trotoar. Satu persatu pemotor naik trotoar dan kemudian melintas. Mereka seperti tanpa dosa kala melintas di trotoar tersebut.

Trotoar digunakan para pemotor sebagai jalan (Instagram)
Trotoar digunakan para pemotor sebagai jalan (Instagram)

Potret ini pun jadi sorotan dan langsung dibanjiri komentar warganet.

"2024 ganti rakyat," tulis @khr***.

"Waduh sangat disayangkan," beber @aq***.

"Susah ya untuk diubah Sudah mental seperti itu," celetuk @yos***.

Melintas di trotoar dengan mengendarai motor merupakan bentuk pelanggaran hukum. Aturan tersebut salah satunya tertuang dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Dalam pasal 108 ayat 2 pengemudi kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Pasalnya, pejalan kaki memiliki hak yang sama dengan para pengendara motor di jalan.

Apabila melanggar, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Selain itu, apabila melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Pemotor Masuk Tol Pekanbaru-Dumai, Hutama Karya Minta Maaf

Viral Pemotor Masuk Tol Pekanbaru-Dumai, Hutama Karya Minta Maaf

Riau | Kamis, 25 Agustus 2022 | 18:01 WIB

Emak-Emak Pekanbaru Dijambret Pemotor NMax, Emas Senilai Rp12,8 Juta Lenyap

Emak-Emak Pekanbaru Dijambret Pemotor NMax, Emas Senilai Rp12,8 Juta Lenyap

Riau | Kamis, 25 Agustus 2022 | 17:32 WIB

Niat Tolong Pemotor yang Mogok di Jalan, Aparat Malah Kena Apes, Publik: Contoh Polisi yang Merakyat

Niat Tolong Pemotor yang Mogok di Jalan, Aparat Malah Kena Apes, Publik: Contoh Polisi yang Merakyat

Otomotif | Kamis, 25 Agustus 2022 | 17:25 WIB

Terkini

Mobil Mati Mendadak di Tengah Jalan? Jangan Panik, Ini 5 Penyebab Utama dan Solusinya

Mobil Mati Mendadak di Tengah Jalan? Jangan Panik, Ini 5 Penyebab Utama dan Solusinya

Otomotif | Sabtu, 02 Mei 2026 | 16:15 WIB

Motul Indonesia Lakukan Penyesuaian Harga Pelumas Sebagai Respon Hadapi Situasi Geopolitik Global

Motul Indonesia Lakukan Penyesuaian Harga Pelumas Sebagai Respon Hadapi Situasi Geopolitik Global

Otomotif | Sabtu, 02 Mei 2026 | 15:37 WIB

Pemerintah Bebaskan Pajak untuk 5 Kendaraan Ini, Apakah Kendaraanmu Termasuk yang 'Kebal?

Pemerintah Bebaskan Pajak untuk 5 Kendaraan Ini, Apakah Kendaraanmu Termasuk yang 'Kebal?

Otomotif | Sabtu, 02 Mei 2026 | 14:24 WIB

Terpopuler: Daya Minimal Cas Mobil Listrik di Rumah, 7 Motor Listrik Tangguh untuk Harian

Terpopuler: Daya Minimal Cas Mobil Listrik di Rumah, 7 Motor Listrik Tangguh untuk Harian

Otomotif | Sabtu, 02 Mei 2026 | 06:50 WIB

Berapa Daya Minimal Cas Mobil Listrik di Rumah? Cek Batas Minimalnya

Berapa Daya Minimal Cas Mobil Listrik di Rumah? Cek Batas Minimalnya

Otomotif | Jum'at, 01 Mei 2026 | 11:51 WIB

Calya hingga Xpander, Mana Mobil Bekas Paling Tangguh untuk Transisi ke Bioetanol E20?

Calya hingga Xpander, Mana Mobil Bekas Paling Tangguh untuk Transisi ke Bioetanol E20?

Otomotif | Jum'at, 01 Mei 2026 | 11:18 WIB

Terpopuler: Kemewahan Toyota Fortuner 2006, Garasi Komisaris Bank BJB Susi Pudjiastuti

Terpopuler: Kemewahan Toyota Fortuner 2006, Garasi Komisaris Bank BJB Susi Pudjiastuti

Otomotif | Jum'at, 01 Mei 2026 | 06:50 WIB

Kembaran Honda Beat Pakai Rangka eSAF Tembus Eropa, Begini Penampakannya

Kembaran Honda Beat Pakai Rangka eSAF Tembus Eropa, Begini Penampakannya

Otomotif | Kamis, 30 April 2026 | 20:35 WIB

7 Motor Listrik Paling Tangguh untuk Harian, Anti Drama dan Minim Perawatan

7 Motor Listrik Paling Tangguh untuk Harian, Anti Drama dan Minim Perawatan

Otomotif | Kamis, 30 April 2026 | 20:02 WIB

Volkswagen Pangkas Kapasitas Produksi Satu Juta Unit Akibat Laba Anjlok

Volkswagen Pangkas Kapasitas Produksi Satu Juta Unit Akibat Laba Anjlok

Otomotif | Kamis, 30 April 2026 | 19:47 WIB