Definisi dan Cara Over Kredit Motor, Ini Langkah yang Perlu Ditempuh

Cesar Uji Tawakal | Suara.com

Selasa, 30 Agustus 2022 | 16:00 WIB
Definisi dan Cara Over Kredit Motor, Ini Langkah yang Perlu Ditempuh
Ilustrasi proses over kredit motor - definisi dan cara over kredit motor. (Freepik)

Suara.com - Masih banyak orang yang tidak mengetahui cara menjual motor kredit atau yang biasa disebut sebagai over kredit. Secara definisi, over kredit merupakan proses pemindahan fasilitas kredit dan pinjaman kepada orang atau lembaga karena berbagai alasan.

Over kredit ini dilakukan karena berbagai macam alasan, salah satunya adalah karena pembeli pertama tidak dapat membayar angsuran seperti yang dikenakan sebelumnya. Over kredit harus dilakukan oleh perusahaan leasing agar tidak mendapatkan denda atau hukuman.

Penjual akan dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan penjara paling lama empat tahun atau denda Rp900 juta. Sementara itu si pembeli dapat dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp900 juta.

Lantas bagaimana cara over kredit motor yang dapat dilakukan secara legal? Simak caranya berikut ini.

Proses over kredit motor tentu memiliki proses yang lama dan cukup memakan waktu. Anda diharuskan terlebih dahulu untuk mencari calon pembeli dengan cara mempromosikan hingga menyebarkan informasi dari mulut ke mulut atau melalui situs jual beli motor.

Penjual yang telah menemukan calon pembeli diharuskan untuk mendatangi kantor perusahaan leasing untuk mendaftar dan membawa persyaratan yang diperlukan.

Berikut ini beberapa persyaratan yang wajib untuk diserahkan ke pihak leasing:fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi rekening tabungan 3 bulan terakhir dan fotokopi slip gaji atau keterangan penghasilan.

Seluruh berkas tersebut harus diserahkan kepada pihak leasing agar proses over kredit dapat segera dilakukan.

Namun setiap perusahaan leasing tentu memiliki aturannya masing-masing terkait dengan persyaratan yang harus dipenuhi. Anda hanya perlu untuk menanyakan ke perusahaan leasing yang dipilih untuk mengetahui aturan persyaratan yang harus dipenuhi.

Selain itu, Anda juga perlu untuk bernegosiasi sebelum melakukan persetujuan antara kedua belah pihak. Negosiasi dilakukan untuk menentukan jumlah kredit yang dialihkan atau dipindahkan atau dibayarkan oleh pemilik baru hingga melakukan pengecekan kondisi motor.

Anda juga diharuskan untuk memberikan wewenang kepada pembeli untuk melakukan pengecekan terhadap kondisi motor yang akan over kredit.

Setelah melalui tahapan negosiasi selesai, pembeli dan penjual akan menyelesaikan administrasi dan mengurus surat perjanjian oper kredit motor untuk pengambilan kredit motor atas nama pengambil kredit lama.

Demikian ulasan singkat seputar definisi dan cara over kredit motor yang bisa menjadi referensi dan pedoman untuk Anda. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hukum Menjual Motor yang Masih Kredit, Ini Sederet Hal yang Anda Wajib Tahu

Hukum Menjual Motor yang Masih Kredit, Ini Sederet Hal yang Anda Wajib Tahu

Otomotif | Selasa, 30 Agustus 2022 | 15:00 WIB

Simak, Ini Tips Pilih Oli Motor Matic

Simak, Ini Tips Pilih Oli Motor Matic

Otomotif | Senin, 29 Agustus 2022 | 21:42 WIB

Ingin Padu Padan Aksesoris atau Apparel Yamaha Fazzio Hybrid - Connected, Semuanya Tersedia Lengkap

Ingin Padu Padan Aksesoris atau Apparel Yamaha Fazzio Hybrid - Connected, Semuanya Tersedia Lengkap

Otomotif | Senin, 29 Agustus 2022 | 19:02 WIB

Terkini

Seberapa Kompetitif Suzuki Burgman 15 untuk Ladeni PCX dan Nmax? Begini Komparasinya

Seberapa Kompetitif Suzuki Burgman 15 untuk Ladeni PCX dan Nmax? Begini Komparasinya

Otomotif | Minggu, 17 Mei 2026 | 13:48 WIB

Spesialis Jalan Jelek: X-Ride vs BeAT Street vs NEX Crossover Mending Mana?

Spesialis Jalan Jelek: X-Ride vs BeAT Street vs NEX Crossover Mending Mana?

Otomotif | Minggu, 17 Mei 2026 | 13:22 WIB

Nongol di Dealer, Honda Punya Penantang Yamaha X-Ride: Segini Harganya

Nongol di Dealer, Honda Punya Penantang Yamaha X-Ride: Segini Harganya

Otomotif | Minggu, 17 Mei 2026 | 12:56 WIB

Tinggalkan Kesan Jadul, Pesaing Honda Revo Ini Tembus 96 Km/Liter dan Bertabur Fitur Skutik Premium

Tinggalkan Kesan Jadul, Pesaing Honda Revo Ini Tembus 96 Km/Liter dan Bertabur Fitur Skutik Premium

Otomotif | Minggu, 17 Mei 2026 | 12:00 WIB

Tegas Sentil ASN Makan Uang Rakyat, Isi Garasi Menteri PU Bukan Kaleng-kaleng: Sudah Upgrade Lexus

Tegas Sentil ASN Makan Uang Rakyat, Isi Garasi Menteri PU Bukan Kaleng-kaleng: Sudah Upgrade Lexus

Otomotif | Minggu, 17 Mei 2026 | 10:57 WIB

Tak Kuat Berdiri Lama, Prabowo Request Mobil Khusus Sapa Rakyat

Tak Kuat Berdiri Lama, Prabowo Request Mobil Khusus Sapa Rakyat

Otomotif | Minggu, 17 Mei 2026 | 10:51 WIB

Bongkar LHKPN Gibran Terbaru: Kekayaan Tambah Rp1,6 M, Nilai Mobil dan Motor Justru Tenggelam

Bongkar LHKPN Gibran Terbaru: Kekayaan Tambah Rp1,6 M, Nilai Mobil dan Motor Justru Tenggelam

Otomotif | Minggu, 17 Mei 2026 | 09:32 WIB

Berita soal motor listrik Yadea, tips merawat ban mobil, dan varian baru BYD Atto 1 menjadi artikel

Berita soal motor listrik Yadea, tips merawat ban mobil, dan varian baru BYD Atto 1 menjadi artikel

Otomotif | Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:20 WIB

Hadirkan Varian Baru, BYD Atto 1 Pertahankan Predikat Mobil Listrik Murah

Hadirkan Varian Baru, BYD Atto 1 Pertahankan Predikat Mobil Listrik Murah

Otomotif | Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:46 WIB

Yadea Siapkan Peluncuran Motor Listrik Jarak Jauh untuk Pasar Indonesia

Yadea Siapkan Peluncuran Motor Listrik Jarak Jauh untuk Pasar Indonesia

Otomotif | Jum'at, 15 Mei 2026 | 18:05 WIB