Hukum Menjual Motor yang Masih Kredit, Ini Sederet Hal yang Anda Wajib Tahu

Cesar Uji Tawakal

Selasa, 30 Agustus 2022 | 15:00 WIB
Hukum Menjual Motor yang Masih Kredit, Ini Sederet Hal yang Anda Wajib Tahu
Ilustrasi jual beli motor - hukum menjual motor yang masih kredit. (Pexels)

Suara.com - Kredit motor menjadi salah satu pilihan masyarakat yang ingin membeli motor dengan sistem cicilan per bulan. Hal ini dikarenakan untuk membeli motor tentunya harus merogoh kocek yang lebih dalam. 

Namun tak jarang orang yang mengalami kesulitan ekonomi dan tidak bisa membayar tagihan kredit motor. Bahkan pengguna memutuskan untuk menjual motor meski statusnya masih kredit. Lantas bagaimana hukum yang berlaku jika menjual motor yang masih kredit? Simak ulasannya berikut ini.

Apa itu Kredit Motor

Kredit motor merupakan aktivitas yang bertujuan untuk membiayai pembelian motor. Pemilik kendaraan bermotor akan melakukan pembayaran secara berkala sesuai dengan perjanjian yang diajukan.

Apabila pemilik menjual motor dalam keadaan masih kredit, maka bisa saja dikenakan sanksi yang berat seperti kurungan penjara dan denda puluhan juta rupiah.  

Hal ini telah tercantum dalam Pasal 36 UU Jaminan Fidusia Nomor 42 tahun 1999, Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

Fidusa merupakan proses pengalihan hak kepemilikan suatu benda. Meski hak kepemilikan telah dialihkan kepada orang lain, namun benda tersebut masih menjadi milik pemberi wewenang.

Jika pemilik kendaraan sudah tidak sanggup untuk membayar kredit motor dan ingin menjual atau over kredit, maka diharuskan untuk menghubungi langsung pihak kreditur motor.

Menurut Hukum Islam

Menurut Islam, status barang yang dibeli dengan cara utang masih tetap berada pada milik pembeli. Meskipun pembeli belum membayar penuh sesuai dengan yang telah disepakati.

Namun pembeli dapat menjual motor kredit kepada orang lain dengan catatan utang tetap berlaku sampai kredit dibayar lunas.

Aturan ini berdasarkan pendapat para ulama dari mazhab Syafi’i, apabila orang yang berhutang telah menerima barang tersebut dan bisa menggunakan tanpa seizin dari orang yang memberi hutang seperti dijual, dihibahkan, disedekahkan dan lainnya.

Kesimpulannya, motor kredit dapat dijual oleh pemilik meskipun belum lunas sekalipun. Namun penjualan motor tersebut masih tetap tidak mengurangi tanggung jawab untuk melunasi motornya.

Demikian ulasan singkat mengenai hukum menjual motor yang masih kredit yang dapat diketahui. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Pembonceng Naik Motor Bermuatan Tumpukan Petai Bikin Melongo, Publik: Mantan Atlet

Cara Pembonceng Naik Motor Bermuatan Tumpukan Petai Bikin Melongo, Publik: Mantan Atlet

Otomotif | Selasa, 30 Agustus 2022 | 10:30 WIB

Simak, Ini Tips Pilih Oli Motor Matic

Simak, Ini Tips Pilih Oli Motor Matic

Otomotif | Senin, 29 Agustus 2022 | 21:42 WIB

Ford Motor Company Konfirmasi Buat Mobil Listrik di Spanyol, Namun Tunda Produk Konvensional

Ford Motor Company Konfirmasi Buat Mobil Listrik di Spanyol, Namun Tunda Produk Konvensional

Otomotif | Senin, 29 Agustus 2022 | 15:36 WIB

Terkini

All New Agya Stylix Antar Amato Rudolph dan Farrel Rafellyno Borong Podium ITCR 1200

All New Agya Stylix Antar Amato Rudolph dan Farrel Rafellyno Borong Podium ITCR 1200

Otomotif | Selasa, 16 Juni 2026 | 14:36 WIB

Tampang Sangar ala Africa Twin, tapi Wujud Matic: Intip Pesona Motor Honda Bergenre Adventure

Tampang Sangar ala Africa Twin, tapi Wujud Matic: Intip Pesona Motor Honda Bergenre Adventure

Otomotif | Selasa, 16 Juni 2026 | 14:14 WIB

Bocor Sebelum Waktunya, Inikah Penampakan 'Fortuner Baru' Berdesain Agresif SUV Masa Depan Toyota?

Bocor Sebelum Waktunya, Inikah Penampakan 'Fortuner Baru' Berdesain Agresif SUV Masa Depan Toyota?

Otomotif | Selasa, 16 Juni 2026 | 13:15 WIB

Sanksi Pajak Menanti Pabrikan Mobil Listrik BYD Dampak Pabrik Tak Kunjung Dibangun

Sanksi Pajak Menanti Pabrikan Mobil Listrik BYD Dampak Pabrik Tak Kunjung Dibangun

Otomotif | Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52 WIB

Punya Bobot Ekstra? Ini 5 Pilihan Skutik Paling Nyaman Biar Tenaga Nggak Ngempos di Tanjakan

Punya Bobot Ekstra? Ini 5 Pilihan Skutik Paling Nyaman Biar Tenaga Nggak Ngempos di Tanjakan

Otomotif | Selasa, 16 Juni 2026 | 11:02 WIB

Ramadhipa Cetak Sejarah Jadi Pebalap Indonesia Pertama Menang di Dua Ajang Dunia

Ramadhipa Cetak Sejarah Jadi Pebalap Indonesia Pertama Menang di Dua Ajang Dunia

Otomotif | Selasa, 16 Juni 2026 | 10:43 WIB

Intip Fakta dan Spesifikasi 'EV' Roda Tiga Racikan Pindad

Intip Fakta dan Spesifikasi 'EV' Roda Tiga Racikan Pindad

Otomotif | Selasa, 16 Juni 2026 | 10:10 WIB

Mengamuk di Jepang! Pembuktian Buasnya Mesin CBR Series Bawa AHRT Borong Podium ARRC Motegi

Mengamuk di Jepang! Pembuktian Buasnya Mesin CBR Series Bawa AHRT Borong Podium ARRC Motegi

Otomotif | Selasa, 16 Juni 2026 | 08:16 WIB

Diam-diam Pasar Mobil PHEV Meledak di 2026, Naik Nyaris 400 Persen

Diam-diam Pasar Mobil PHEV Meledak di 2026, Naik Nyaris 400 Persen

Otomotif | Selasa, 16 Juni 2026 | 08:10 WIB

Motor Listrik Pintar OMO-X Resmi Mengaspal di Indonesia Simak Keunggulan dan Harganya

Motor Listrik Pintar OMO-X Resmi Mengaspal di Indonesia Simak Keunggulan dan Harganya

Otomotif | Senin, 15 Juni 2026 | 21:32 WIB