Polres Kudus Ungkap Kasus Curanmor, Maling Beraksi Pakai Obeng

Senin, 05 Desember 2022 | 19:23 WIB
Polres Kudus Ungkap Kasus Curanmor, Maling Beraksi Pakai Obeng
Ilustrasi kasus curnmor (Pixabay)

Suara.com - Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, berhasil mengungkap tiga kasus pencurian kendaraan bermotor di Kecamatan Jekulo dan Kecamatan Undaan serta berhasil mengamankan empat pelaku dan barang bukti tiga unit sepeda motor.

Dikutip dari kantor berita Antara, keempat pelaku ditangkap Tim Resmob Polres Kudus di sejumlah lokasi yang berbeda setelah pihaknya menerima laporan pencurian sepeda motor dari para korban.

"Keempat pelaku yang terlibat dalam pencurian merupakan warga Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, berinisial DF (28), MS (24), ES (29), dan AU (23)," jelas Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama melalui Kasat Reskrim AKP R. Danang Sri Wiratno di Kudus, Senin (5/12/2022).

Kapolres Kudus menjelaskan bahwa pelaku berinisial DF dan MS adalah satu komplotan, sedangkan ES dan AU bekerja sendirian saat melancarkan aksinya.

New Honda BeAT CBS-ISS warna Electro Matte Blue [PT AHM].
New Honda BeAT CBS-ISS, sebagai ilustrasi [PT AHM].

Tersangka DF dan MS ditangkap di rumahnya, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Jumat (2/12/2022). Sementara itu, kasus pencuriannya di Desa Sadang, Kecamatan Jekulo, Kudus.

Kasus pencurian terjadi pada Kamis (1/12/2022) ketika korbannya memarkir sepeda motornya di halaman rumah warga untuk melihat pertunjukan musik yang berjarak kurang lebih 50 m dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Saat korban hendak pulang, ternyata sepeda motornya sudah tidak ada," jelas Kapolres Kudus.

Mendapat informasi ini, tim Opsnal Resmob Polres Kudus langsung melakukan penyelidikan dan melanjutkan pengejaran hingga sampai ke Kabupaten Jepara.

"Dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti hasil pencurian berupa satu unit sepeda motor Honda," lanjutnya.

Baca Juga: Ganti Oli Mesin Bikin Tunggangan Semakin Awet Masa Pakainya, Ini Tips Merawat Motor Bebek

Pelaku lainnya, ES ditangkap di tempat kerjanya di Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara pada Kamis (1/12/2022) atas dugaan pencurian pada 26 November 2022 di rumah makan, Desa Jekulo, Jekulo, Kudus.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda BeAT milik korban, dan tiga buah mata obeng untuk melancarkan aksi.

Pelaku lainnya, AU ditangkap di jalan raya Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, Jepara, Minggu (4/12/2022), karena melakukan pencurian sepeda motor di tepi jalan Desa Kutuk, Kecamatan Undaan, Kudus pada 1 Desember 2022.

Atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI