Dishub DKI Jakarta Menegaskan Tidak Ada Penerimaan dari Parkir Liar

Selasa, 06 Desember 2022 | 19:00 WIB
Dishub DKI Jakarta Menegaskan Tidak Ada Penerimaan dari Parkir Liar
Ilustrasi parkir di tempat seharusnya sehingga tidak terkena pungutan parkir liar [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menurut Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) itu, parkir liar di badan jalan Jakarta bukan rahasia lagi, hingga memicu konflik kelompok atau ormas tertentu untuk mendapatkan jatah parkir liar di badan jalan.

Kondisi ini sudah sering terjadi beberapa tahun lalu seperti di Kelapa Gading atau di Cibubur.

Menurut dia, di Jakarta ada sekitar 16.000 satuan ruas parkir (SRP) di badan jalan yang dulu liar dan sudah ditutup. Namun lima tahun terakhir parkir liar di badan jalan itu hidup dan marak lagi.

Dalam perhitungannya, jika sehari delapan jam efektif parkir dan satu jam rata-rata membayar Rp 10.000 maka pendapatan parkir liar di Jakarta Rp 10.000 x 8 x 16.000 adalah Rp 1,28 miliar sehari, Rp 38,4 miliar sebulan dan menjadi Rp 460 miliar setahun.

"Ya sekitar Rp 460 miliar setahun uang parkir liar di Jakarta, itu jika diambil hitungan dari 16.000 SRP awal di Jakarta. SRP parkir liar di Jakarta tentu jumlahnya bisa lebih banyak maka pendapatannya bisa bertambah lagi," jelas Azaz Tigor Nainggolan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI