Tilang Elektronik di Kabupaten OKU Mulai Berlaku pada Januari 2023

Jum'at, 09 Desember 2022 | 21:12 WIB
Tilang Elektronik di Kabupaten OKU Mulai Berlaku pada Januari 2023
Polisi Lalu Lintas menunjukkan kamera Electric Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile. Sebagai ilustrasi [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp].

Suara.com - Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan akan memberlakukan sistem tilang elektronik menggunakan perangkat kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada Januari 2023.

Dikutip dari kantor berita Antara, Kapolres OKU, AKBP Danu Agus Purnomo di Baturaja, Jumat (9/12/2022) menyatakan hal ini.

"Penerapan sistem tilang elektronik di Kabupaten OKU mulai diterapkan pada Januari 2023," ungkapnya.

Saat ini, perangkat kamera CCTV telah dipasang di dua titik kawasan padat kendaraan. Yaitu meliputi Simpang Empat Air Paoh dan persimpangan Jalan Ahmad Yani, tepatnya di depan pusat perbelanjaan Ramayana.

Laman resmi pengecekan tilang elektronik (Tangkapan Layar etle-korlantas.info)
Laman resmi pengecekan tilang elektronik (Tangkapan Layar etle-korlantas.info)

Dipilihnya dua lokasi tadi karena angka pelanggaran lalu lintas kendaraan roda dua dan empat cukup tinggi, khususnya saat jam-jam sibuk.

Oleh sebab itu, perangkat dengan teknologi face recognition 9 megapixel dan sistem yang aktif selama 24 jam ini dipasang untuk mendisiplinkan masyarakat agar lebih tertib berlalu lintas di jalan raya.

"Saat ini kamera ETLE yang dipasang sudah aktif, namun belum dilakukan penindakan karena masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat hingga akhir Desember 2022," tandas AKBP Danu Agus Purnomo.

Setelah resmi diberlakukan nanti, para pelanggar yang terekam kamera ETLE akan diberikan sanksi tilang sesuai tingkat kesalahannya.

Mekanisme pelaksanaan tilang elektronik itu sendiri yaitu perangkat kamera ELTE akan merekam setiap pelanggaran lalu lintas oleh pengendara di jalan raya.

Baca Juga: Pernikahan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono: Tamu Undangan Diantar Pakai Golf Car

Kecanggihan peranti ini, mampu mengidentifikasi obyek dari balik kaca mobil. Sehingga bisa mengetahui pelanggaran yang dilakukan pengemudi kendaraan roda empat. Antara lain tidak memakai sabuk pengaman dan menggunakan telepon genggam saat mengemudi.

Hasil rekaman kamera tersambung ke server yang ada di Ditlantas Polda Sumsel, dan petugas mengeluarkan surat tilang yang langsung dikirim ke alamat pemilik kendaraan

"Dengan diberlakukannya sistem tilang elektronik ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat Kabupaten OKU agar selalu tertib dan mematuhi peraturan lalulintas," tegas AKBP Danu Agus Purnomo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI