- Kendaraan belum balik nama menyebabkan pajak menunggak dan denda terus berjalan atas nama pemilik lama.
- Pemilik baru kesulitan mengurus administrasi kendaraan seperti perpanjangan STNK atau BPKB tanpa proses balik nama.
- Risiko tilang elektronik dan masalah hukum timbul karena data kendaraan masih terdaftar atas nama penjual sebelumnya.
Suara.com - Membeli mobil bekas dengan kondisi bagus kerap menjadi pilihan banyak masyarakat karena harganya yang relatif lebih terjangkau dibanding unit baru.
Namun, setelah transaksi selesai dan kendaraan berpindah tangan, ada satu proses penting yang kadang terlupakan yaitu balik nama.
Padahal, proses administrasi ini bukan sekedar formalitas. Mengabaikan balik nama bisa menimbulkan berbagai konsekuensi, mulai dari urusan pajak hingga potensi persoalan hukum di kemudian hari.
Berikut sejumlah risiko jika tidak melakukan balik nama mobil bekas, dikutip dari laman resmi Daihatsu.
Pajak Menunggak dan Denda Terus Berjalan
Secara administrasi, kendaraan yang belum balik nama masih tercatat atas nama pemilik lama. Artinya, segala kewajiban pajak tetap tertuju pada identitas tersebut.
Jika terjadi keterlambatan pembayaran pajak maka denda akan terus berjalan. Saat ingin memperpanjang STNK atau membayar pajak tahunan, biasanya dibutuhkan KTP sesuai nama yang tertera di STNK. Bila pemilik sebelumnya sulit dihubungi maka prosesnya bisa menjadi lebih rumit dan lama.
Kendala Saat Mengurus Administrasi Kendaraan
Balik nama tidak hanya soal perubahan nama di STNK tetapi juga pembaruan data kepemilikan dalam sistem administrasi kendaraan bermotor.
Baca Juga: Harga Toyota Raize Bekas Termurah: Seberapa Jauh Selisihnya Dibanding Harga Terbaru?
![Mobil bekas Mini Cooper di Indonesia. [Dok Suara.com/AI]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/02/19/10471-mobil-bekas.jpg)
Tanpa proses itu, pemilik baru bisa kesulitan saat mengurus berbagai hal, seperti perpanjangan STNK lima tahunan, penggantian plat nomor, pengurusan BPKB hilang atau rusak, hingga perubahan data kendaraan. Sebab secara hukum, anda belum dianggap sebagai pemilik resmi kendaraan.
Risiko Tilang Elektronik (ETLE)
Di era tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), risiko tidak balik nama menjadi semakin nyata. Jika kendaraan melakukan pelanggaran dan terekam kamera, surat konfirmasi akan dikirim ke alamat pemilik lama.
Akibatnya, pemilik baru bisa saja tidak mengetahui adanya pelanggaran sehingga denda berpotensi menumpuk dan STNK bisa terblokir. Situasi ini tentu bakal merepotkan ketika mau membayar pajak atau mengurus administrasi kendaraan.
Potensi Masalah Hukum
Status kepemilikan yang belum diperbarui juga dapat menimbulkan persoalan hukum. Jika kendaraan terlibat kecelakaan, tindak kriminal, atau sengketa, data resmi akan tetap mengarah ke pemilik lama.
Sebaliknya, pemilik baru juga bisa mengalami kesulitan dalam membuktikan kepemilikan kendaraan, terutama jika dokumen jual beli tidak lengkap atau tidak terdokumentasi dengan baik.
Nilai Jual Kembali Kurang Menarik
Ketika mobil ingin dijual kembali, calon pembeli umumnya lebih tertarik pada kendaraan yang sudah atas nama pemilik saat ini. Unit yang belum balik nama kerap dianggap berisiko secara administrasi.
Dampaknya, harga jual bisa lebih rendah, proses penjualan lebih lama, dan calon pembeli bisa jadi ragu untuk melanjutkan transaksi.
Risiko Turut Mengintai Pemilik Lama
Risiko tidak hanya dirasakan oleh pembeli. Pemilik lama juga bisa terkena imbas apabila kendaraan terkena tilang elektronik, menunggak pajak, atau terlibat masalah hukum. Soalnya secara data, kendaraan masih tercatat atas nama lama.