Siasat Tutupi Pelat Nomor Kendaraan Tak Lagi Ampuh, Kamera ETLE Kini Identifikasi Wajah Pengendara

Manuel Jeghesta Nainggolan

Selasa, 26 Mei 2026 | 13:36 WIB
Siasat Tutupi Pelat Nomor Kendaraan Tak Lagi Ampuh, Kamera ETLE  Kini Identifikasi Wajah Pengendara
Kamera tilang elektronik mobile atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) terpasang di Jalan Rasuna Said, Jakarta, Senin (5/5/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Korlantas Polri mengembangkan teknologi ETLE Face Recognition untuk mengidentifikasi wajah pengendara yang sengaja menutupi pelat nomor kendaraan mereka.
  • Sistem ini terintegrasi dengan data Dukcapil guna memastikan identitas pelanggar terdeteksi secara akurat meskipun pelat nomor tidak terbaca.
  • Penerapan teknologi biometrik ini bertujuan memperkuat penegakan hukum lalu lintas secara digital dan menutup celah pelanggaran bagi pengendara.

Suara.com - Banyak pengendara sepeda motor di kota-kota besar mencoba mengakali kamera ETLE atau  tilang elektronik dengan menutup pelat nomor kendaraan menggunakan stiker atau masker.

Namun langkah tersebut dipastikan bakal sia-sia karena Korps Lalu Lintas Polri tengah mengembangkan teknologi ETLE Face Recognition yang mampu mengenali wajah pelanggar secara langsung.

Sistem ini memiliki spesifikasi teknis yang terintegrasi dengan data Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dukcapil. Kamera ETLE Face Recognition tetap bekerja meski pelat nomor kendaraan tidak terbaca atau data registrasi kendaraan tidak sesuai.

Teknologi ini menjadi solusi identifikasi tambahan yang lebih akurat untuk menjerat pelanggar yang sengaja menyembunyikan identitas kendaraannya.

Pihak Humas Polri menyebutkan bahwa sistem baru ini memperkuat penegakan hukum berbasis digital.

"Integrasi ini bertujuan meningkatkan akurasi identifikasi dan memperkuat sistem penegakan hukum berbasis data," tulis keterangan Humas Polri, dikutip Selasa (26 Mei 2026). 

Kelebihan utama fitur ini adalah kecepatan proses identifikasi yang tidak lagi hanya bergantung pada pelat nomor fisik. Melalui pemindaian biometrik wajah, petugas dapat memverifikasi identitas pemilik kendaraan maupun pengemudi saat kejadian berlangsung secara transparan dan adaptif.

"Melalui pemanfaatan sistem berbasis data yang terintegrasi, Polri berupaya menghadirkan layanan lalu lintas yang semakin mudah, transparan, adaptif, serta memberikan kenyamanan dan kepastian bagi masyarakat," sambungnya.

Secara hukum, tindakan melepas atau menutup pelat nomor merupakan pelanggaran serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 280, pengendara yang tidak memasang tanda nomor kendaraan yang sah terancam pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak 500 ribu rupiah.

baca juga

Kehadiran pemindai wajah ini menutup celah bagi pengendara nakal yang sering menghindari pantauan kamera di jalan raya dengan dalih pelat nomor tidak terlihat. Dengan teknologi teranyar ini, identitas pelanggar tetap akan terdeteksi sistem meskipun kendaraan tanpa identitas fisik yang jelas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Incar Pengendara yang Suka Akali Kamera ETLE di Operasi Patuh 2026

Polisi Incar Pengendara yang Suka Akali Kamera ETLE di Operasi Patuh 2026

Otomotif | Senin, 25 Mei 2026 | 20:21 WIB

SIM Digital Resmi Berlaku, Kartu Fisik Kini Hanya Jadi Cadangan

SIM Digital Resmi Berlaku, Kartu Fisik Kini Hanya Jadi Cadangan

Otomotif | Senin, 25 Mei 2026 | 18:10 WIB

Deg-degan Ngebut di Tol Saat Mudik? Begini Cara Gampang Cek Tilang Elektronik Pakai HP

Deg-degan Ngebut di Tol Saat Mudik? Begini Cara Gampang Cek Tilang Elektronik Pakai HP

Otomotif | Minggu, 08 Maret 2026 | 17:00 WIB

Terkini

Mengenal Bahaya Kerak Karbon pada Motor, Jangan Sampai Tunggu Mesin Jebol

Mengenal Bahaya Kerak Karbon pada Motor, Jangan Sampai Tunggu Mesin Jebol

Otomotif | Jum'at, 10 Juli 2026 | 18:25 WIB

BYD Hentikan Produksi Sealion 7 untuk Pasar Domestik

BYD Hentikan Produksi Sealion 7 untuk Pasar Domestik

Otomotif | Jum'at, 10 Juli 2026 | 18:15 WIB

Indonesia Resmi Terapkan Mandatori Biodiesel B50 Ditengah Tantangan Standar Mesin Otomotif Nasional

Indonesia Resmi Terapkan Mandatori Biodiesel B50 Ditengah Tantangan Standar Mesin Otomotif Nasional

Otomotif | Jum'at, 10 Juli 2026 | 16:55 WIB

Baskara Mahendra Bongkar Alasan Yamaha Grand Filano Hybrid Jadi Pilihan Skutik Stylish di Bali

Baskara Mahendra Bongkar Alasan Yamaha Grand Filano Hybrid Jadi Pilihan Skutik Stylish di Bali

Otomotif | Jum'at, 10 Juli 2026 | 15:18 WIB

Dihujat Karena Plagiat Porsche Taycan Paksa MG Hentikan Peluncuran MG 07

Dihujat Karena Plagiat Porsche Taycan Paksa MG Hentikan Peluncuran MG 07

Otomotif | Jum'at, 10 Juli 2026 | 14:50 WIB

Pasar Mobil Listrik China Melemah di Tengah Ancaman Kebangkrutan Massal Produsen Lokal

Pasar Mobil Listrik China Melemah di Tengah Ancaman Kebangkrutan Massal Produsen Lokal

Otomotif | Jum'at, 10 Juli 2026 | 13:57 WIB

Rahasia Menjaga Kebersihan Interior Mobil dengan Balutan Karpet Premium

Rahasia Menjaga Kebersihan Interior Mobil dengan Balutan Karpet Premium

Otomotif | Jum'at, 10 Juli 2026 | 10:52 WIB

Bahlil Wajibkan Bensin Campur Etanol, Tapi di India Justru Bikin Boros

Bahlil Wajibkan Bensin Campur Etanol, Tapi di India Justru Bikin Boros

Otomotif | Kamis, 09 Juli 2026 | 21:12 WIB

Ini yang Perlu Dilakukan Pemilik Kendaraan saat Didatangi Petugas Samsat

Ini yang Perlu Dilakukan Pemilik Kendaraan saat Didatangi Petugas Samsat

Otomotif | Kamis, 09 Juli 2026 | 18:35 WIB

Cukup Tunjukkan SIM C Beli Motor Listrik di PRJ 2026 Dapat Subsidi 10 Juta

Cukup Tunjukkan SIM C Beli Motor Listrik di PRJ 2026 Dapat Subsidi 10 Juta

Otomotif | Kamis, 09 Juli 2026 | 18:24 WIB

×