Dokumen dan Syarat Mutasi Motor di Samsat Tanpa Jasa Calo

Rifan Aditya | Suara.com

Selasa, 31 Januari 2023 | 21:04 WIB
Dokumen dan Syarat Mutasi Motor di Samsat Tanpa Jasa Calo
Dokumen dan Syarat Mutasi Motor di Samsat Tanpa Jasa Calo - Ilustrasi STNK (Shutterstock)

Suara.com - Mutasi atau cabut berkas adalah suatu proses registrasi ulang kepemilikan dari kendaraan bermotor yang akan disesuaikan dengan alamat si pemilik kendaraan yang baru. Meski memakan waktu yang cukup lama, akan terapi biaya mutasi motor sendiri tentunya jauh lebih murah ketimbang melakukannya menggunakan biro jasa ataupun calo. Terdapat dokumen dan syarat mutasi motor yang harus dilengkapi. 

Proses mutasi motor biasanya akan dilakukan oleh si pemilik sepeda motor yang telah membeli motor di satu daerah tertentu dan ingin mengubah plat kendaraannya tersebut sesuai dengan domisili yang baru. Simak cara mutasi motor dan syarat dokumen yang dibutuhkan berikut ini.

Sebagai contoh, misalnya Anda membeli motor di Sleman, Yogyajarta dan Anda kini tinggal dan bekerja di Cikarang, Jawa Barat. Nah, agar motor itu bisa balik nama sesuai dengan domisili, maka kendaraan tersebut harus terlebih dahulu dimutasi (cabut berkas). Prosesnya memanglah cukup ribet, dan bagi yang belum mengetahui prosesnya, silahkan simak ulasan berikut ini. 

Dokumen dan Syarat Mutasi Motor 

Proses mutasi motor antar provinsi harus dilakukan pembeli motor di Kantor Samsat. Adapun yang membuat mutasi motor berbeda dengan proses balik nama biasa yaitu harus mendatangi langsung kantor Samsat daerah asal.

Contohnya, mutasi motor dari Jogja ke Cikarang, maka pemilik baru harus terlebih dahulu mengurusinya di Kantor Samsat Jogja. Lantas apa dokumen dan syarat mutasi motor yang harus dibawa ? 

• Fotocopy STNK serta membawa juga yang asli. 

BPKB asli dan fotocopy 

• Fotocopy KTP si pemiliki motor yang baru dan KTP asli juga harus dibawa. 

• Kuintasi pembelian kendaraan bermotor yang telah ditandatangani di atas meterai senilai Rp10 ribu. Jangan lupa membawa kuitansi yang sudah difotocopy. 

• Mutasi motor yang akan dilakukan badan hukum harus terdapat beberapa syarat tambahan yang terdiri dari fotocopy akte pendirian, surat keterangan domisili, dan juga surat kuasa dengan meterai senilai Rp10 ribu yang telah ditandatangani pemimpin badan hukum dan harus dilengkapi dengan stempel badan hukum yang bersangkutan. 

• Kemudian apabila mutasi dilakukan oleh instansi pemerintah, maka syarat mutasi motor yang dibutuhkan yaitu surat tugas dengan materai senilai Rp10 ribu dan harus ditandatangani oleh pemimpin instansi yang bersangkutan serta harus dilengkapi dengan stempel asli. 

Semua dokumen dan syarat mutasi motor di atas harus dipenuhi agar seluruh proses cabut berkas bisa berjalan dengan lancar. Sebenarnya seluruh proses mutasi motor tak serumit yang dibayangkan. Akan tetapi, yang membuat malas melakukannya sendiri lantaran harus menyita banyak waktu.  

Itulah dokumen dan syarat mutasi motor yang harus Anda persiapkan. Jika ingin lebih menghemat biaya, semua proses bisa dilakukan sendiri tanpa harus menggunakan jasa calo. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama

Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama

| Selasa, 31 Januari 2023 | 17:22 WIB

Bagaimana Cara Mutasi Motor Online? Ini Tahapan dan Biayanya

Bagaimana Cara Mutasi Motor Online? Ini Tahapan dan Biayanya

Otomotif | Selasa, 24 Januari 2023 | 11:05 WIB

Syarat Lengkap Bayar Pajak STNK di Surabaya, Catat Ya!

Syarat Lengkap Bayar Pajak STNK di Surabaya, Catat Ya!

| Sabtu, 14 Januari 2023 | 19:55 WIB

Cara Perpanjang STNK Online di Surabaya, Mudah Tanpa Antri

Cara Perpanjang STNK Online di Surabaya, Mudah Tanpa Antri

| Jum'at, 13 Januari 2023 | 17:12 WIB

Terkini

5 Pilihan Motor Listrik Baterai Swap Harga Terjangkau, Praktis Anti Ribet Tanpa Ngecas

5 Pilihan Motor Listrik Baterai Swap Harga Terjangkau, Praktis Anti Ribet Tanpa Ngecas

Otomotif | Selasa, 07 April 2026 | 20:43 WIB

5 Model Innova Bekas Tahun Muda Layak Beli di 2026, Harganya Bersahabat

5 Model Innova Bekas Tahun Muda Layak Beli di 2026, Harganya Bersahabat

Otomotif | Selasa, 07 April 2026 | 20:05 WIB

Dana Rp100 Juta Dapat Mobil Listrik Apa? Ini yang Bisa Dipertimbangkan

Dana Rp100 Juta Dapat Mobil Listrik Apa? Ini yang Bisa Dipertimbangkan

Otomotif | Selasa, 07 April 2026 | 19:55 WIB

Cara Merawat Baterai Mobil Listrik, Hindari Kebiasaan Sepele Ini Agar Tahan Lama

Cara Merawat Baterai Mobil Listrik, Hindari Kebiasaan Sepele Ini Agar Tahan Lama

Otomotif | Selasa, 07 April 2026 | 19:44 WIB

Belum Lama Meluncur Kia EV5  Malah Kena Recall Karena Masalah Serius

Belum Lama Meluncur Kia EV5 Malah Kena Recall Karena Masalah Serius

Otomotif | Selasa, 07 April 2026 | 19:35 WIB

Aksi Gemilang Jordan Johan Harumkan Nama Indonesia di Sirkuit Autopolis Jepang Bersama Tim TGRI

Aksi Gemilang Jordan Johan Harumkan Nama Indonesia di Sirkuit Autopolis Jepang Bersama Tim TGRI

Otomotif | Selasa, 07 April 2026 | 18:21 WIB

Gaji Rp5 Juta Mau Beli Mobil Listrik? Ini 3 Rekomendasi Molis dengan Cicilan Paling Aman

Gaji Rp5 Juta Mau Beli Mobil Listrik? Ini 3 Rekomendasi Molis dengan Cicilan Paling Aman

Otomotif | Selasa, 07 April 2026 | 18:04 WIB

Changan Agresif Gempur 15 Pusat Perbelanjaan Indonesia Demi Perkuat Penetrasi Mobil Listrik

Changan Agresif Gempur 15 Pusat Perbelanjaan Indonesia Demi Perkuat Penetrasi Mobil Listrik

Otomotif | Selasa, 07 April 2026 | 17:05 WIB

5 Mobil Hybrid 7 Seater yang Mudah Perawatan dan Awet Jangka Panjang

5 Mobil Hybrid 7 Seater yang Mudah Perawatan dan Awet Jangka Panjang

Otomotif | Selasa, 07 April 2026 | 16:32 WIB

5 Rekomendasi Mobil Listrik 7 Seater, Kabin Luas dan Biaya Operasional Setara Motor

5 Rekomendasi Mobil Listrik 7 Seater, Kabin Luas dan Biaya Operasional Setara Motor

Otomotif | Selasa, 07 April 2026 | 15:23 WIB