Pakar Hukum Soroti Ferry Yanto: Disebut Pemeras Tan Kian, Kenapa Dilindungi LPSK?

Muhamad Yasir, Faqih Fathurrahman

Kamis, 29 Oktober 2026 | 06:34 WIB
Pakar Hukum Soroti Ferry Yanto: Disebut Pemeras Tan Kian, Kenapa Dilindungi LPSK?
Sosok Ferry Yanto Hongkiriwang, pengusaha yang mendapat perlindungan dari LPSK dalam perkara pemerasan yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah. [wordpress.com]
baca 10 detik
  • Pakar hukum Kamilov Sagala mempertanyakan keputusan LPSK yang melindungi pelaku utama pemerasan Ferry Yanto Hongkiriwang.
  • Kamilov menilai perlindungan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan untuk menyelamatkan Ferry dan menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
  • Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah telah mengajukan surat keberatan resmi kepada LPSK setelah putusan sela Pengadilan Tipikor pada 26 Oktober 2026.

Suara.com - Pakar hukum pidana Kamilov Sagala mempertanyakan perlindungan yang diberikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho. Pasalnya, Ferry disebut dalam dakwaan sebagai pelaku utama pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian.

Kamilov mendesak jaksa penuntut umum (JPU) menjelaskan alasan Ferry mendapat perlindungan. Ia juga mempertanyakan ancaman apa yang membuat Ferry perlu dilindungi LPSK.

"JPU dalam kasus ini wajib menjelaskan mengapa pelaku pemerasan utama yakni Ferry Yanto sampai diberi perlindungan saksi, padahal yang bersangkutan bukan saksi murni dan justru disebut dalam dakwaan sebagai pelaku pemerasan," kata Kamilov dalam keterangannya, Rabu (28/10/2026).

Kamilov juga meminta LPSK mempertimbangkan rekam jejak Ferry dalam perkara tersebut. Ia menegaskan pemberian perlindungan harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Kamilov, perlindungan terhadap Ferry berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Ia menduga keterangan Ferry digunakan untuk mendukung penanganan perkara yang menjerat mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

"Karena apabila dicabut status LPSK untuk Ferry Yanto Hongkiriwang maka keterangannya dianggap tidak bernilai lagi karena ada konflik kepentingan. Jadi, FYH bersaksi itu untuk menyelamatkan dirinya sendiri agar tidak menjadi tersangka," ujar Kamilov.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Febrie juga mempersoalkan perlindungan LPSK terhadap Ferry. Mereka mengajukan surat keberatan kepada LPSK setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat membacakan putusan sela atas eksepsi Febrie, Senin (26/10/2026).

Pihak Febrie menilai Ferry tidak semestinya mendapat perlindungan karena disebut turut serta dalam perkara tersebut. Surat keberatan itu ditujukan kepada LPSK, sedangkan majelis hakim hanya menerima tembusannya.

Febrie merupakan terdakwa dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa menduga Febrie memeras Tan Kian hingga Rp55 miliar terkait penanganan perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

baca juga

Dalam perkara TPPU, Febrie juga didakwa melakukan pencucian uang lebih dari Rp350 miliar. Nilai itu belum termasuk aset berupa tanah dan bangunan yang diduga diterimanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perlawanan Tak Ditolak, Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Sebut Putusan Sela Mirip Perkara Ijazah Gibran

Perlawanan Tak Ditolak, Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Sebut Putusan Sela Mirip Perkara Ijazah Gibran

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 15:11 WIB

Sidang Febrie Adriansyah Berlanjut, Kuasa Hukum Siap Patahkan Dakwaan Jaksa

Sidang Febrie Adriansyah Berlanjut, Kuasa Hukum Siap Patahkan Dakwaan Jaksa

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 15:05 WIB

Febrie Adriansyah Keberatan LPSK Lindungi Ferry Boboho, Sebut Tak Penuhi Syarat

Febrie Adriansyah Keberatan LPSK Lindungi Ferry Boboho, Sebut Tak Penuhi Syarat

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 14:01 WIB

Terkini

Gubernur Sulsel: Sekolah Rakyat Buka Jalan Menuju Generasi Emas 2045

Gubernur Sulsel: Sekolah Rakyat Buka Jalan Menuju Generasi Emas 2045

Sulsel | Kamis, 29 Oktober 2026 | 06:31 WIB

Tak Nyangka Diberi Rumah dan Mobil, Atlet Difabel Handayani: Ini Motivasi Buat Terus Berprestasi

Tak Nyangka Diberi Rumah dan Mobil, Atlet Difabel Handayani: Ini Motivasi Buat Terus Berprestasi

Banten | Kamis, 29 Oktober 2026 | 06:30 WIB

11 Pengasuh Day Care Little Aresha Divonis Maksimal 3 Tahun, Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa

11 Pengasuh Day Care Little Aresha Divonis Maksimal 3 Tahun, Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa

Jogja | Kamis, 29 Oktober 2026 | 06:20 WIB

Mahasiswa Sebut Rezim Prabowo-Gibran sebagai Bencana Nasional

Mahasiswa Sebut Rezim Prabowo-Gibran sebagai Bencana Nasional

Sulsel | Kamis, 29 Oktober 2026 | 06:05 WIB

Buka Suara Soal Pemeriksaan KPK, Wabup Bogor Jaro Ade: Kita Harus Taat Hukum

Buka Suara Soal Pemeriksaan KPK, Wabup Bogor Jaro Ade: Kita Harus Taat Hukum

Jabar | Kamis, 29 Oktober 2026 | 05:05 WIB

Dihadiri Para Menteri dan Ketua MPR, EIGER Nature Resmi Diluncurkan di Kabupaten Bogor

Dihadiri Para Menteri dan Ketua MPR, EIGER Nature Resmi Diluncurkan di Kabupaten Bogor

Jabar | Kamis, 29 Oktober 2026 | 03:10 WIB

Dari Cisarua ke Dramaga, Dugaan Keracunan MBG di Bogor Belum Temukan Titik Terang

Dari Cisarua ke Dramaga, Dugaan Keracunan MBG di Bogor Belum Temukan Titik Terang

Bogor | Kamis, 29 Oktober 2026 | 02:10 WIB

Kronologi Kericuhan Malioboro Usai Demo Sumpah Pemuda, Massa Tak Dikenal Serang Gedung DPRD DIY

Kronologi Kericuhan Malioboro Usai Demo Sumpah Pemuda, Massa Tak Dikenal Serang Gedung DPRD DIY

Jogja | Kamis, 29 Oktober 2026 | 01:18 WIB

20 Tahun Mengabdi, Irsan Jadi Calon Tunggal Ketua BPC Gapensi Kabupaten Bogor

20 Tahun Mengabdi, Irsan Jadi Calon Tunggal Ketua BPC Gapensi Kabupaten Bogor

Bogor | Kamis, 29 Oktober 2026 | 01:05 WIB

Dari Serang, Jakarta hingga Sukabumi: Kronologi Polresta Serang Kota Gagalkan Peredaran 8,8 Kg Sabu

Dari Serang, Jakarta hingga Sukabumi: Kronologi Polresta Serang Kota Gagalkan Peredaran 8,8 Kg Sabu

Banten | Kamis, 29 Oktober 2026 | 01:00 WIB

×