3 Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor yang Mudah, Online Saja!

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 08 Februari 2023 | 14:07 WIB
3 Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor yang Mudah, Online Saja!
cara cek pajak kendaraan bermotor - Ilustrasi perempuan memakai smartphone/ponsel sembari mengemudi. (Shutterstock)
  • Silakan unduh aplikasi cek pajak kendaraan
  • Lalu pilih domisili atau wilayah tempat kendaraan dibeli
  • Setelah itu silakan masukkan nomor pelat kendaraan
  • Makan akan muncul informasi mengenai tanggal jatuh tempo pembayaran pajak.

Sebagai tambahan informasi, aplikasi cek pajak ini baru bisa digunakan jika daerah yang dipilih telah memiliki e-samsat.

3. Cara cek pajak kendaraan bermotor via SMS

Layanan cek pajak bermotor via SMS ini tidak berlaku untuk seluruh daerah, melainkan hanya di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, dan DKI Jakarta saja. Cek pajak kendaraan bermotor via SMS biasanya akan dikenakan biaya kurang lebih Rp 1000/pesan.

Demikianlah ulasan mengenai cara cek pajak kendaraan bermotor yang bisa dilakukan dengan mudah dan praktis secara online. Segera cek pajak kendaraan bermotor Anda, dan pastikan Anda membayar pajak tepat waktu!

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI