3 Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor yang Mudah, Online Saja!

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 08 Februari 2023 | 14:07 WIB
3 Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor yang Mudah, Online Saja!
cara cek pajak kendaraan bermotor - Ilustrasi perempuan memakai smartphone/ponsel sembari mengemudi. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Cara ini bisa dilakukan sesuai dengan domisili wilayah tempat tinggal. Namun yang perlu diingat, bahwa cara cek pajak kendaraan bermotor melalui website resmi sesuai domisili baru tersedia di beberapa daerah saja

Artinya, tidak seluruh wilayah di Indonesia menyediakan cara cek pajak kendaraan bermotor secara online melalui website.

Untuk cek pajak kendaraan bermotor via website resmi, Anda akan diminta untuk memasukkan nomor polisi ataupun menginput NIK pemilik kendaraan, jenis pelat, hingga nomor rangka.

Semua tahapan itu tergantung pada prosedur cek pajak kendaraan bermotor yang diberlakukan oleh masing-masing wilayah di Indonesia.

2. Cara cek pajak kendaraan bermotor via aplikasi

  • Silakan unduh aplikasi cek pajak kendaraan
  • Lalu pilih domisili atau wilayah tempat kendaraan dibeli
  • Setelah itu silakan masukkan nomor pelat kendaraan
  • Makan akan muncul informasi mengenai tanggal jatuh tempo pembayaran pajak.

Sebagai tambahan informasi, aplikasi cek pajak ini baru bisa digunakan jika daerah yang dipilih telah memiliki e-samsat.

3. Cara cek pajak kendaraan bermotor via SMS

Layanan cek pajak bermotor via SMS ini tidak berlaku untuk seluruh daerah, melainkan hanya di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, dan DKI Jakarta saja. Cek pajak kendaraan bermotor via SMS biasanya akan dikenakan biaya kurang lebih Rp 1000/pesan.

Demikianlah ulasan mengenai cara cek pajak kendaraan bermotor yang bisa dilakukan dengan mudah dan praktis secara online. Segera cek pajak kendaraan bermotor Anda, dan pastikan Anda membayar pajak tepat waktu!

Baca Juga: 4 Hal yang Harus Kamu Ketahui tentang Tarif Pajak Kendaraan Bermotor

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI