3 Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor yang Mudah, Online Saja!

Rifan Aditya

Rabu, 08 Februari 2023 | 14:07 WIB
3 Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor yang Mudah, Online Saja!
cara cek pajak kendaraan bermotor - Ilustrasi perempuan memakai smartphone/ponsel sembari mengemudi. (Shutterstock)

Suara.com - Pajak kendaraan bermotor (PKB) adalah pajak yang dikenai kepada pemilik kendaraan bermotor. Jika ada memiliki kendaraan, tentu pengetahuan seputar cara cek pajak kendaraan bermotor perlu diperhatikan.

Pada umumnya, besaran pajak yang dibebankan ditentukan atas dua faktor, yang pertama dilihat dari nilai ataupun harga kendaraan tersebut. Kemudian yang kedua, berdasarkan bobot kendaraannya, apakah berpotensi menyebabkan pencemaran dan kemungkinan lainnya.

Dalam hal pajak kendaraan bermotor, ada jenis-jenis pajaknya sendiri yang harus diketahui dan memang wajib dilunasi oleh pemilik kendaraan, di antaranya adalah sebagai berikut:

1. PKB Tahunan: yaitu pajak rutin setiap tahun yang harus dibayarkan selayaknya Pajak Penghasilan (PPh). PKB Tahunan ini biasanya untuk pengesahan STNK. Anda bisa membayar PKB Tahunan ini, baik dengan mendatangi langsung kantor Samsat ataupun secara online dari rumah. Namun untuk fasilitas online, ternyata baru tersedia di beberapa wilayah saja, seperti Pulau Jawa dan Bali.

2. PKB Lima Tahunan: yaitu pajak yang biasa dibayarkan tiap 5 tahun sekali ketika penggantian STNK maupun plat kendaraan.

Lantas, bagaimana cara cek pajak kendaraan bermotor? Simak langkah-langkahnya di bawah ini:

Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor

Untuk memudahkan mengurus pembayaran pajak, Anda harus tahu dulu tanggal jatuh tempo pajak kendaraannya. Berikut ini telah dirangkum bagaimana cara cek pajak kendaraan bermotor secara online yang bisa Anda pahami.

Pada umumnya, cara cek pajak kendaraan bermotor secara online ini bisa dilakukan melalui 3 tahapan, yaitu melalui website resmi, aplikasi, ataupun SMS. 

baca juga

1. Cara cek pajak kendaraan bermotor via website

Cara ini bisa dilakukan sesuai dengan domisili wilayah tempat tinggal. Namun yang perlu diingat, bahwa cara cek pajak kendaraan bermotor melalui website resmi sesuai domisili baru tersedia di beberapa daerah saja

Artinya, tidak seluruh wilayah di Indonesia menyediakan cara cek pajak kendaraan bermotor secara online melalui website.

Untuk cek pajak kendaraan bermotor via website resmi, Anda akan diminta untuk memasukkan nomor polisi ataupun menginput NIK pemilik kendaraan, jenis pelat, hingga nomor rangka.

Semua tahapan itu tergantung pada prosedur cek pajak kendaraan bermotor yang diberlakukan oleh masing-masing wilayah di Indonesia.

2. Cara cek pajak kendaraan bermotor via aplikasi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

4 Hal yang Harus Kamu Ketahui tentang Tarif Pajak Kendaraan Bermotor

4 Hal yang Harus Kamu Ketahui tentang Tarif Pajak Kendaraan Bermotor

Otomotif | Rabu, 08 Februari 2023 | 10:49 WIB

Jangan Main-main Dengan Urusan Pajak, Kendaraan Tak Registrasi Ulang 2 Tahun Berturut-turut Bakal Dihapus Permanen!

Jangan Main-main Dengan Urusan Pajak, Kendaraan Tak Registrasi Ulang 2 Tahun Berturut-turut Bakal Dihapus Permanen!

Bisnis | Minggu, 22 Januari 2023 | 09:46 WIB

Hore! Ada Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Bebas Denda Meski 3 Tahun Nunggak

Hore! Ada Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Bebas Denda Meski 3 Tahun Nunggak

Selebtek | Minggu, 22 Januari 2023 | 01:31 WIB

Perlu Urus Masa Berlaku STNK dan Bayar PKB, Ini Daftar Samsat Keliling Jadetabek

Perlu Urus Masa Berlaku STNK dan Bayar PKB, Ini Daftar Samsat Keliling Jadetabek

Otomotif | Jum'at, 13 Januari 2023 | 09:04 WIB

Penguatan di Sektor Pajak Kendaraan Bermotor, Sambara Sukses Layani 700 Wajib PKB Secara Daring

Penguatan di Sektor Pajak Kendaraan Bermotor, Sambara Sukses Layani 700 Wajib PKB Secara Daring

Otomotif | Rabu, 04 Januari 2023 | 18:39 WIB

Terkini

Dedi Mulyadi Soroti Sampah Mengendap 32 Tahun di Saluran Air Kota Bandung

Dedi Mulyadi Soroti Sampah Mengendap 32 Tahun di Saluran Air Kota Bandung

Jabar | Senin, 17 Agustus 2026 | 19:47 WIB

Pelabuhan Maumere Tetap Layani Kapal Ro-Ro dan Penumpang

Pelabuhan Maumere Tetap Layani Kapal Ro-Ro dan Penumpang

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 19:39 WIB

Semarak Kemerdekaan Tak Lagi Ramai di Lapak Pedagang, Penjualan Anjlok hingga 75 Persen

Semarak Kemerdekaan Tak Lagi Ramai di Lapak Pedagang, Penjualan Anjlok hingga 75 Persen

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 19:36 WIB

Seskab Teddy Indra Wijaya Salahi Aturan di HUT RI ke-81 Gegara Pakai Pin Ini?

Seskab Teddy Indra Wijaya Salahi Aturan di HUT RI ke-81 Gegara Pakai Pin Ini?

Entertainment | Senin, 17 Agustus 2026 | 19:29 WIB

Siswa Jakarta Diperbolehkan PJJ Besok 18 Agustus, Pemprov DKI: Bukan Wajib atau Larangan

Siswa Jakarta Diperbolehkan PJJ Besok 18 Agustus, Pemprov DKI: Bukan Wajib atau Larangan

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 19:26 WIB

Bukan di BKB, Festival Bidar 2026 Justru Ubah Kampung Kapitan Jadi Pusat Keramaian

Bukan di BKB, Festival Bidar 2026 Justru Ubah Kampung Kapitan Jadi Pusat Keramaian

Sumsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 19:24 WIB

Bukan Cuma Beras, PSI Ungkap 8 Bahan Pangan yang Berhasil Swasembada di Era Prabowo

Bukan Cuma Beras, PSI Ungkap 8 Bahan Pangan yang Berhasil Swasembada di Era Prabowo

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 19:21 WIB

BEM UI Gelar Aksi di Bundaran HI Besok, Ini 8 Tuntutan untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran

BEM UI Gelar Aksi di Bundaran HI Besok, Ini 8 Tuntutan untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 19:16 WIB

Masih Layakkah Thom Haye Dijuluki The Profesor? Bung Towel Kasih Pernyataan Kontroversial

Masih Layakkah Thom Haye Dijuluki The Profesor? Bung Towel Kasih Pernyataan Kontroversial

Bola | Senin, 17 Agustus 2026 | 19:15 WIB

HUT RI, Mahasiswa UGM Turunkan Bendera Setengah Tiang: 81 Tahun Merdeka atau Menderita?

HUT RI, Mahasiswa UGM Turunkan Bendera Setengah Tiang: 81 Tahun Merdeka atau Menderita?

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 19:11 WIB

×