4 Hal yang Harus Kamu Ketahui tentang Tarif Pajak Kendaraan Bermotor

Rifan Aditya

Rabu, 08 Februari 2023 | 10:49 WIB
4 Hal yang Harus Kamu Ketahui tentang Tarif Pajak Kendaraan Bermotor
Ilustrasi tarif pajak kendaraan bermotor. (Pixabay/wal_172619)

Suara.com - Bicara tentang pajak memang kadang membuat pusing, namun ini bukan alasan untuk tak memahaminya, bukan? Yuk kita pahami mulai dari yang mudah, yaitu tarif pajak kendaraan bermotor.

Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan kendaraan bermotor. Pemungutan pajak ini dilakukan di kantor Samsat dan besarannya bosa berbeda setiap daerah.

Umumnya, besaran tarif pajak kendaraan bermotor antara 1,5 persen hingga 2 persen dari Nilai Jual Beli Kendaraan Bermotor (NJKB). Tak hanya ditentukan masingmasing daerah, nilai NJKB juga berbeda jika kalian kena pajak progresif. Apa itu?

Pajak Progresif

Pajak progresif adalah pajak yang dibebankan pada pemilik yang memiliki kendaraan bermotor lebih dari satu. Pajak ini berlaku jika ditemui pada satu nama yang sama.

Misal, kalian sudah memiliki satu kendaraanbermotor dan ingin memiliki kendaraan berikutnya atas nama yang sama, maka kalian akan kena pajak progresif. Itu sebabnya, kalian harus memikirkan kembali secara matang jika ingin menambah koleksi motor di garasi.

Perlu diketahui, semakin tinggi nilai objek pajaknya maka, tarif pemungutan pajak progresif juga akan semakin tinggi sehingga tarif pemungutan pajak semakin meningkat seiring dengan jumlah dan nilai objek pajak.

Kembali ke pajak kendaraan bermotor, pajak ini dipungut oleh pemerintah provinsi yang tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom dan dipungut berdasarkan penetapan kepala daerah.

Menentukan Kendaraan yang Kena Pajak Progresif

baca juga

Tarif pajak progresif hanya dikenakan pada kepemilikan kendaraan bermotor yang dibedakan pada jenisnya, yaitu kendaraan bermotor roda 2 atau roda 4.

Jadi, jika kalian sudah memiliki satu sepeda motor kemudian ingin membeli sebuah mobil maka mobil tersebut tak dikenakan pajak progresif karena sama-sama merupakan kedaraan pertama dari setiap jenisnya.

Namun perlu diketahui, tarif pajak kendaraan bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan dan alamat yang sama, sehingga jika kalian beli kendaraan dengan nama yang berbeda tapi dengan alamat yang sama, tetap akan kena pajak progresif.

Tarif Pajak Kendaraan Bermotor

  • Kepemilikan kendaraan ke-1 : 2%
  • Kepemilikan kendaraan ke-2 : 2,5%
  • Kepemilikan kendaraan ke-3 : 3%
  • Kepemilikan kendaraan ke-4 :3,5%
  • Kepemilikan kendaraan ke-5 : 4%
  • Kepemilikan kendaraan ke-6 : 4,5%
  • Kepemilikan kendaraan ke-7 : 5%
  • Kepemilikan kendaraan ke-8 : 5,5%
  • Kepemilikan kendaraan ke-9 : 6%
  • Kepemilikan kendaraan ke-10 : 6,5%
  • Kepemilikan kendaraan ke-11 : 7%
  • Kepemilikan kendaraan ke-12 : 7,5%
  • Kepemilikan kendaraan ke-13 : 8%
  • Kepemilikan kendaraan ke-14 : 8,5%
  • Kepemilikan kendaraan ke-15 : 9%
  • Kepemilikan kendaraan ke-16 : 9,5%
  • Kepemilikan kendaraan ke-17 dan seterusnya : 10%

Cara Menghitung Tarif Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

  • Kendaraan bermotor roda 2:
    • Tarif pajak kendaraan ke-1 adalah 2% dari NJKB.
    • Tarif pajak kendaraan ke-2 sebesar 2,5% dari NJKB.
  • Kendaraan bermotor roda 4:
    • Tarif pajak kendaraan ke-1 sebesar 2% dari NJKB.
    • Tarif pajak kendaraan ke-2 sebesar 2,5% dari NJKB.

Demikian penjelasan tentang  tarif pajak kendaraan bermotor. Semoga informasi ini bermanfaat.

Kontributor : Rima Suliastini

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ragam Istilah Pajak Dalam Lembaran STNK, Sudah Tahu ?

Ragam Istilah Pajak Dalam Lembaran STNK, Sudah Tahu ?

Poptren | Rabu, 08 Februari 2023 | 07:42 WIB

Resmi Tunda Kenaikan Tarif PBB Kota Solo 2023, Gibran: Wes Penak To?

Resmi Tunda Kenaikan Tarif PBB Kota Solo 2023, Gibran: Wes Penak To?

Surakarta | Selasa, 07 Februari 2023 | 22:51 WIB

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online

Metro | Selasa, 07 Februari 2023 | 18:22 WIB

Akhirnya, Gibran Tunda Kenaikan Tarif PBB di Kota Solo

Akhirnya, Gibran Tunda Kenaikan Tarif PBB di Kota Solo

Jawa Tengah | Selasa, 07 Februari 2023 | 14:59 WIB

KAI Jateng Nilai Keputusan Gibran Menaikkan Tarif PBB Memberatkan Masyarakat

KAI Jateng Nilai Keputusan Gibran Menaikkan Tarif PBB Memberatkan Masyarakat

Surakarta | Selasa, 07 Februari 2023 | 08:58 WIB

Terkini

Bawaslu Akui Tak Pernah Dapat Laporan Soal Pendidikan Gibran pada Pilpres 2024

Bawaslu Akui Tak Pernah Dapat Laporan Soal Pendidikan Gibran pada Pilpres 2024

News | Rabu, 23 September 2026 | 22:27 WIB

Dari Goma hingga Menchi Katsu, Cita Rasa Jepang Makin Akrab dengan Selera Indonesia

Dari Goma hingga Menchi Katsu, Cita Rasa Jepang Makin Akrab dengan Selera Indonesia

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 22:26 WIB

Siswa SD Tewas Tersedak Kelengkeng MBG, Kenapa Juknis Buah Belum Spesifik?

Siswa SD Tewas Tersedak Kelengkeng MBG, Kenapa Juknis Buah Belum Spesifik?

Sumsel | Rabu, 23 September 2026 | 22:12 WIB

5 Tapol Diintimidasi Jelang Upaya Praperadilan, Setapol Minta Komnas HAM Turun Tangan

5 Tapol Diintimidasi Jelang Upaya Praperadilan, Setapol Minta Komnas HAM Turun Tangan

News | Rabu, 23 September 2026 | 22:12 WIB

Erdogan di Sidang Umum PBB: Gaza Adalah Kuburan Terbesar bagi Anak-anak, Israel Negara Teroris

Erdogan di Sidang Umum PBB: Gaza Adalah Kuburan Terbesar bagi Anak-anak, Israel Negara Teroris

News | Rabu, 23 September 2026 | 22:00 WIB

Wushu Indonesia Tambah 3 Perunggu di Asian Games 2026, Target Final Gagal Tercapai

Wushu Indonesia Tambah 3 Perunggu di Asian Games 2026, Target Final Gagal Tercapai

Sport | Rabu, 23 September 2026 | 21:59 WIB

Eliano Reijnders: Persib Sudah Move On dari Kekalahan Persija, Kami Bangkit

Eliano Reijnders: Persib Sudah Move On dari Kekalahan Persija, Kami Bangkit

Bola | Rabu, 23 September 2026 | 21:59 WIB

Soal MBG, Sosiolog Nilai Rakyat Sengaja Diadu di Isu Marjinal agar Akar Masalah Tak Tersentuh

Soal MBG, Sosiolog Nilai Rakyat Sengaja Diadu di Isu Marjinal agar Akar Masalah Tak Tersentuh

News | Rabu, 23 September 2026 | 21:52 WIB

PT KEL Ditertibkan Satgas PKH, Kuasa Hukum Minta Prabowo Evaluasi

PT KEL Ditertibkan Satgas PKH, Kuasa Hukum Minta Prabowo Evaluasi

News | Rabu, 23 September 2026 | 21:40 WIB

4 Rekomendasi Tablet untuk Kerja di Bawah Rp5 Juta, Memori Luas RAM Besar

4 Rekomendasi Tablet untuk Kerja di Bawah Rp5 Juta, Memori Luas RAM Besar

Tekno | Rabu, 23 September 2026 | 21:34 WIB

×