Rumus 3 Detik di Tol Untuk Cegah Tabrakan Beruntun, Penting Diketahui!

Rifan Aditya

Minggu, 09 Juli 2023 | 18:40 WIB
Rumus 3 Detik di Tol Untuk Cegah Tabrakan Beruntun, Penting Diketahui!
Ilustrasi mengendarai mobil di tol - rumus 3 detik di tol (Freepik)

Suara.com - Saat berkendara di jalan raya maupun jalan tol, pastikan untuk selalu hati-hati demi menjaga keselamatan selama perjalanan. Bagi pengguna jalan tol, pastikan juga sudah menerapkan rumus 3 detik di tol. Apa itu rumus 3 detik? Berikut ini ulasannya.

Jadi, rumus 3 detik ini merupakan rumus yang digunakan untuk mencegah atau meminimalisir risiko tabrakan beruntun di jalan tol. Penggunaan rumus 3 detik memungkinkan pengendara untuk menjaga jarak aman saat menginjak rem mendadak sehingga tak langsung menabrak kendaraan lain.

Lantas, bagaimana cara menerapkan rumus 3 detik di tol? Untuk menerapkan rumus 3 detik di Jalan tol ini bisa disesuaikan dengan situasi maupun kondisi yang dihadapi. Untuk selengkapnya, berikut ini penjelasannya yang dilansir dari berbagai sumber.

1. Buat patokan untuk injak rem

Saat akan masuk atau keluar gerbang tol, kadang para pengendara harus antri terlebih dulu karena gerbang tol cenderung terbatas.

Dalam situasi seperti ini, sebaiknya setiap pengendara harus menjaga jarak aman untuk meminimalisir adanya tabrakan dengan kendaraan lain.

Adapun caranya yaitu menerapkan patokan untuk injak rem ketika kamu melihat ada kendaraan lain berhenti . Contohnya, kamu bisa memanfaatkan marka jalan sebagai patokan saat Kamu melihat ada kendaraan lain berhenti dan kemudian injak rem.

2. Pastikan waktu pantau dan rem yaitu 3 detik

Rumus 3 detik berikutnya yaitu pastikan durasinya 3 detik saat melakukan pemantauan dan injak re. Saat kamu berkendara di tol, biasanya akan ada kendaraan di depan kendaraan kamu yang mendadak berhenti. Oleh karena itu, pastikan untuk selalu memantau kendaraan di depanmu.

baca juga

Pastikan waktu yang dibutuhkan untuk memantau kendaraan di depan dan injak rem berdurasi 3 detik. Selama waktu 3 detik ini, kamu bisa membuat jarak aman untuk mencegah adanya tabrakan.

3. Jangan kurang 3 detik waktunya

Rumus 3 detik yang juga penting untuk diketahui saat ada di jalan tol yaitu pastikan durasi pantau dan injak rem tidak kurang dari 3 detik waktunya. Jika kurang dari 3 detik, maka jarak kendaraan kamu dan kendaraan yang ada di depan kamu bukanlah termasuk jarak aman.

Karena hal ini, kamu pun akan kesulitan melakukan manuver karena kekurangan ruang mengubah haluan kendaraan. Pastikan juga kamu selalu hitung 3 detik saat akan injek rem atau saat akan menjaga jarak guna menghindari tabrakan.

Demikian ulasan mengenai cara menerapkan rumus 3 detik di tol guna mencegah tabrakan beruntun yang penting untuk diketahui para pengendara. Semoga informasi ini bermanfaat!

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

406 Km dari Kota Purwokerto, Jalur Tol Ini Miliki Pemandangan Indah untuk Penggunanya: Ada View Gunungnya!

406 Km dari Kota Purwokerto, Jalur Tol Ini Miliki Pemandangan Indah untuk Penggunanya: Ada View Gunungnya!

Purwokerto | Jum'at, 07 Juli 2023 | 18:45 WIB

Duh, Pembangunan Jalan Tol Malang-Kepanjen Molor

Duh, Pembangunan Jalan Tol Malang-Kepanjen Molor

Malang | Selasa, 04 Juli 2023 | 08:50 WIB

Isu Hutang 800 M Jusuf Hamka Dibongkar Benny Batara: Tujuan Kita Mengedukasi Publik

Isu Hutang 800 M Jusuf Hamka Dibongkar Benny Batara: Tujuan Kita Mengedukasi Publik

Denpasar | Sabtu, 01 Juli 2023 | 20:40 WIB

Sederet Kisah Hewan Kurban di Metro Jakarta: Berlarian di Ruas Jalan Tol Sampai Tercebur ke Got

Sederet Kisah Hewan Kurban di Metro Jakarta: Berlarian di Ruas Jalan Tol Sampai Tercebur ke Got

Metro | Kamis, 29 Juni 2023 | 18:36 WIB

Terkini

AI dan Semikonduktor Jadi Mesin Baru Pertumbuhan Ekonomi 2027, Targetnya 6%

AI dan Semikonduktor Jadi Mesin Baru Pertumbuhan Ekonomi 2027, Targetnya 6%

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:56 WIB

9 Rekomendasi Serum Anti Aging yang Aman untuk Ibu Hamil dan Menyusui

9 Rekomendasi Serum Anti Aging yang Aman untuk Ibu Hamil dan Menyusui

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:50 WIB

Bursa Mineral Akan Jadi Mesin Utama Pertumbuhan Ekonomi di 2027

Bursa Mineral Akan Jadi Mesin Utama Pertumbuhan Ekonomi di 2027

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:46 WIB

DPR Kaji Usul Prabowo Bentuk Pengadilan AD Hoc Adili Pengurus BUMN

DPR Kaji Usul Prabowo Bentuk Pengadilan AD Hoc Adili Pengurus BUMN

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:45 WIB

Daftar Pengalihan Arus Jalan Protokol Jakarta Saat Perayaan HUT RI ke-81

Daftar Pengalihan Arus Jalan Protokol Jakarta Saat Perayaan HUT RI ke-81

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:43 WIB

Satu Langkah Lagi, Dasco Sebut Finalisasi Perpres Ojol Digelar 18 Agustus di DPR

Satu Langkah Lagi, Dasco Sebut Finalisasi Perpres Ojol Digelar 18 Agustus di DPR

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:35 WIB

Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026

Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026

Bola | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:35 WIB

Pemkab dan DPRD Bogor Sepakati KUA-PPAS 2027, Proyeksi Belanja Capai Rp14,5 Triliun

Pemkab dan DPRD Bogor Sepakati KUA-PPAS 2027, Proyeksi Belanja Capai Rp14,5 Triliun

Bogor | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:34 WIB

DPR Lembur Rampungkan RUU Perampasan Aset, Banyak Serap Aspirasi Masyarakat Sipil

DPR Lembur Rampungkan RUU Perampasan Aset, Banyak Serap Aspirasi Masyarakat Sipil

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:29 WIB

Detik-Detik Mobil Pikap Mahasiswa KKN Unhas Rem Blong, Sopir Sengaja Tabrak Pohon

Detik-Detik Mobil Pikap Mahasiswa KKN Unhas Rem Blong, Sopir Sengaja Tabrak Pohon

Sulsel | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:27 WIB

×